NGOBRASS ,!! Ngobrol Bareng Advokat SulSel,” Diskusi Menyongsong Wajah Baru Hukum Indonesia Lewat UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP)
MAKASSAR SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Suasana Khas “Siri’ Na Pacce” Di Sulawesi Selatan, diskusi hukum tidak pernah kaku. Istilah-istilah legal formal seperti habeas corpus, praperadilan, hingga asas equality before the law dibedah dengan gaya bertutur khas Bugis-Makassar yang berapi-api namun penuh kehangatan. Prinsip Siri’ na Pacce, harga diri, kehormatan, dan solidaritas kemanusiaan, menjadi benang merah dari setiap argumen yang dilontarkan para advokat muda
Perdebatan seru,” ini bukan sekadar nongkrong biasa. Ini adalah NGOBRASS: Ngobrol Bareng Advokat Sulawesi Selatan ” Yang bertema penguatan Peran Profesi Advokat Perspektif UU No.20 Tahun 2025 (KUHAP)” yang diselenggarakan di Istana Rasa Jalan Datu Museng No.1 Kota Makassar.
Topik yang dibahas tidak main-main dan sukses memancing urat leher serta senyum simpul para praktisi hukum: “Penguatan Peran Profesi Advokat dalam Perspektif UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).”

Ketua LBH Tombak Keadilan Haji Syamsul Rijal S H.M M H. menurutnya KUHAP Baru Perkuat dalam Peran Advokat Sebagai Penegak Hukum Setara dan Mandiri,” Berlaku Efektif 2 Januari 2026, Imunitas dan Wewenang Pendampingan Diperluas Sejak Tahap Awal
Kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku efektif mulai 2 Januari 2026 membawa perubahan mendasar bagi profesi advokat. Aturan ini tidak hanya memperluas wewenang, tetapi juga secara tegas mengukuhkan kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang setara dan mandiri, bukan sekadar pemberi bantuan hukum bagi pihak yang berperkara.
Selama puluhan tahun, para penegak hukum di lapangan kerap merasakan ketimpangan kuasa (power imbalance) dalam proses peradilan pidana. Nah, UU No. 20 Tahun 2025 ini hadir membawa asa ” sebuah babak baru di mana peran advokat diperkuat secara substansial.

Status Ditegaskan, Imunitas Dijamin
Melalui Pasal 149 KUHAP baru, ditegaskan bahwa advokat adalah penegak hukum yang menjalankan tugas berdasarkan etika profesi dan dijamin oleh undang-undang. Lebih dari itu, diberikan jaminan imunitas profesi: advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ketentuan ini menjadi benteng hukum guna mencegah praktik kriminalisasi terhadap advokat saat menjalankan tugas profesinya.
Wewenang Diperluas Sejak Tahap Penyelidikan Pada Pasal 150, wewenang advokat diperluas secara menyeluruh. Advokat berhak mendampingi klien sejak tahap penyelidikan dan penyidikan paling awal, bukan hanya saat persidangan. Selain itu, advokat berhak mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), berkomunikasi secara bebas dan rahasia tanpa pengawasan pihak lain, mengajukan keberatan, alat bukti, saksi dan ahli, hingga mengusulkan penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif.
Peran advokat kini berjalan di seluruh rangkaian proses hukum: mulai dari penyelidikan, penuntutan, persidangan, hingga tahap pasca putusan seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Tujuan: Keseimbangan dan Keadilan
Penguatan kedudukan dan wewenang ini bertujuan menyeimbangkan posisi aparat penegak hukum dengan warga masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Diharapkan dapat mencegah pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan wewenang, sekaligus menjamin kepastian hukum serta keadilan substantif bagi setiap pencari keadilan.
Tetap Terikat Etika dan Aturan
Perlu ditegaskan, perlindungan yang diberikan bukanlah kebebasan tanpa batas. Advokat tetap terikat kode etik profesi dan aturan hukum. Imunitas hanya berlaku selama advokat bertindak dengan itikad baik dan dalam batas tugas pembelaan yang sah. Tindakan melawan hukum seperti pemalsuan dokumen tetap dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, KUHAP yang baru ini menjadi tonggak penting pembangunan sistem peradilan yang lebih berkeadilan, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Ketua LBH Tombak Keadilan H. Syamsul Rijal, S.H., M.H.
Laporan dipublish tim red :

