Ironi di Halaman Inspektorat: Saat “Pelat Hitam” Menyamar di Balik Kendaraan Dinas Maros
GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM MAROS —– Kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi kembali diuji. Di tengah upaya pemerintah daerah untuk menegakkan disiplin penggunaan aset negara, sebuah pemandangan kontras justru tertangkap kamera di halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Maros. Sebuah mobil dinas, yang seharusnya menjadi simbol pelayanan publik, kedapatan “bersalin rupa” menggunakan pelat nomor hitam.
Dugaan penyimpangan penggunaan kendaraan dinas kembali mencuat di Kabupaten Maros. Sejumlah kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Maros diduga menggunakan pelat nomor hitam, padahal sesuai ketentuan kendaraan dinas seharusnya menggunakan pelat merah.
Kendaraan dengan nomor polisi DD 22 D itu terparkir tenang di halaman kantor yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan internal tersebut. Secara kasat mata, mobil itu tampak seperti kendaraan pribadi biasa. Namun, bagi mata yang jeli, identitas asli pelat merah yang seharusnya terpasang di sana tak bisa disembunyikan sepenuhnya dari aturan main yang berlaku.
Menabrak Aturan, Mengaburkan Identitas
Penggunaan pelat hitam pada kendaraan dinas bukanlah sekadar masalah estetika atau keinginan untuk tampil “lebih gaya”. Ini adalah bentuk pelanggaran administratif yang serius. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kendaraan dinas milik pemerintah wajib menggunakan pelat nomor berwarna merah.
Sorotan itu muncul setelah awak media menemukan sebuah kendaraan yang terparkir di halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Maros dengan nomor polisi DD 22 D menggunakan pelat hitam.
Hasil pengecekan melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile juga menunjukkan kendaraan tersebut diduga memiliki status pajak yang telah jatuh tempo.

Temuan ini memunculkan pertanyaan publik. Bagaimana mungkin kendaraan yang berada di lingkungan lembaga pengawas justru diduga tidak memenuhi ketentuan administrasi kendaraan dinas?
Saat dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Kabupaten Maros, Takdir, membenarkan bahwa kendaraan dinas tersebut memang menggunakan pelat hitam meski secara administrasi merupakan kendaraan berpelat merah.
Menurutnya, pergantian warna pelat dilakukan dalam kondisi tertentu dengan alasan pengamanan, terutama apabila kendaraan dinas berpotensi menjadi sasaran aksi demonstrasi.
Ia menegaskan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah mengubah identitas maupun data registrasi kendaraan.
Namun, Takdir juga mengakui bahwa apabila pergantian pelat dilakukan untuk menyamarkan identitas kendaraan atau tujuan lain yang tidak sesuai ketentuan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penipuan.” Terkait status pajak kendaraan yang diduga telah mati, Takdir menyebut keterbatasan anggaran daerah menjadi penyebabnya.”Karena keuangan daerah tidak mencukupi,” singkatnya.
Pernyataan tersebut justru memicu sorotan. Di tengah tuntutan agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan, muncul pertanyaan mengenai komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajibannya sendiri terhadap aset negara.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Lembaga Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN RI) Kabupaten Maros, Mansur, mendesak Pemerintah Kabupaten Maros segera menertibkan seluruh kendaraan dinas yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, Inspektorat Kabupaten Maros sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan semestinya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap aturan administrasi kendaraan dinas, bukan justru menjadi sorotan publik.

APKAN RI juga mendesak pemerintah daerah melakukan pendataan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas untuk memastikan penggunaan pelat nomor sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menghindari munculnya dugaan adanya upaya menyamarkan identitas kendaraan.
Kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian serius. Publik kini menanti langkah konkret Pemerintah Kabupaten Maros untuk menjelaskan dasar hukum penggunaan pelat hitam pada kendaraan dinas sekaligus memastikan seluruh aset daerah dikelola secara transparan dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.
“Jika Inspektorat saja tidak mampu menertibkan kendaraan di halamannya sendiri, bagaimana mereka bisa memberikan sanksi kepada ASN lain yang melakukan pelanggaran serupa?” ujar seorang warga Maros yang menyoroti kejadian ini.
Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi atau dengan memanipulasi pelat nomor merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara yang dibiayai oleh pajak rakyat. Dana perawatan kendaraan tersebut bersumber dari APBD, sehingga sangat tidak etis jika penggunanya mencoba menyamarkan identitas kendaraan tersebut demi kepentingan privasi atau kenyamanan pribadi.
Perubahan warna plat kendaraan diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Aturan teknis perubahannya tertuang pada Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Hukumonline +3
Berikut adalah detail undang-undang dan aturan mengenai plat kendaraan:
1. Landasan Hukum Pasal 68 UU No. 22 Tahun 2009:
Menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, warna, dan cara pemasangan.
Laporan dipublish tim Investigasi : ND

