Menepis,”Fakta Jumpa Pers” Laskar Bodyguard Borisallo Dg.Passawi Indonesia,” Terkait Fenomena Pemasangan Papan Bicara
GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM TAKALAR GALESONG —- Tim awak media menepis fakta yang disampaikan melalui hasil jumpa pers yang Menanggapi pemberitaan dari media ini sebelumnya yang berjudul “Tindakkan Pengecut di Balik Misteri Papan Pengumuman Operasi Senyap “Oknum Ormas LASKAR BORISALLO DG.PASSAWI INDONESIA (LBDI)” Jum’at 15 Mei 2026.
Dalam dunia komunikasi publik, jumpa pers sering kali dianggap sebagai panggung kebenaran. sosok yang berbicara dengan nada otoritatif yang cukup untuk membangun legitimasi,” ditampilkan ke depan publik untuk mengklarifikasi isu yang beredar, dengan aroma “manipulasi narasi” yang tercium samar dengan menyajikan fakta, atau sekadar membangun dinding pelindung dari susunan kata kata? Labirin Narasi
Dengan beredarnya diplatform media digital mengenai sosok yang dikenal sebagai “Laskar Bodyguard Borisallo Dg.Passawi Indonesia “yang mengklaim diri sebagai Oknum Pengacara dan ahli waris sah dari pihak keluarga besar atas lahan Eks pasar talatala, yang mana sebelumnya ” bahwa lahan tersebut saat ini masih dalam pengawasan dari Pemerintah Daerah (Aset Pemda)
Klaim yang tidak berdasar dalam jumpa pers yang telah beredar dilakukan dari oknum tersebut,” Beberapa waktu terakhir, muncul narasi pembohongan publik yang menyatakan bahwa seseorang yang berafiliasi dengan kelompok “Laskar Bodyguard Dg.Passawi Indonesia “yang mengklaim memiliki hak waris atas aset yang ditinggalkan oleh almarhum NATA

Lokasi yang sudah digali untuk menancapkan tiang papan bicara
Menurut Ahli Waris Adam Ma’dju Dg.Rurung Kami dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut adalah pembohongan publik.” Perlu ditegaskan bahwa warga atas nama NATA, itu adlah orang timpu yang artinya orang tersebut tidak memiliki garis keturunan, seperti disampaikan dalam jumpa pers tersebut (TIDAK MEMILIKI ANAK)
Oknum pengacara ini yang mengaku sebagai ahli waris,” tidak memiliki Dasar Hukum atas tanah yang diklaim saat ini menjadi sengketa antara pihak Pemda Takalar dan Pihak Keluarga Dari Ahli Waris Adam Ma’dju,” yang disampaikan pihak tersebut tidak memiliki dukungan bukti autentik, baik berupa surat keterangan waris resmi dari instansi terkait maupun keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Manipulasi Opini dalam penggunaan narasi “Laskar Bodyguard Dg.Passawi Indonesia ” dalam jumpa pers tersebut terkesan sebagai upaya intimidasi opini untuk melegitimasi klaim yang tidak berdasar,” Menangkap kesan maskulinitas, proteksi, dan kekuatan. Namun, dalam jumpa pers terbaru mereka, alih-alih memberikan kejernihan, narasi yang dibangun justru tampak seperti sebuah upaya “penyeragaman persepsi”.Kesannya manipulasi itu muncul bukan karena apa yang mereka katakan, melainkan dari apa yang mereka sembunyikan di balik retorika.
Tindakan ini merupakan bentuk pembodohan terhadap masyarakat yang tidak mengetahui silsilah dan data otentik keluarga
Secara hukum yang yang tidak sesuai dengan prosedur, yang dilakukan Oknum Laskar Bodyguard Borisallo Dg.Passawi Indonesia (LBDI) tanpa melakukan surat tembusan terlebih dahulu kepada aparat pemerintah setempat, “untuk melakukan aktivitas pemasangan papan bicara, yang dapat menimbulkan kekacauan dan mengundang keributan dilokasi “Tanda kutif ” sangat janggal seandainya yang mengaku sebagai oknum Pengacara dan ahli waris itu betul memiliki kewenangan atas lokasi tersebut,” mengapa ,? harus pada malam hari dilakukan pemasangan papan bicara nada tegas dari pihak ahli waris Adam Ma’dju
Kemudian diakhir video klarifikasi melalui jumpa pers” sangat jelas disampaikan pertanyaan yang muncul dari perwakilan narasumber mengatakan Dasar Hukum apa kita dilarang memasang papan plang dimalam hari, tentu kami dari selaku media memberitahukan dasar hukumnya ada 4 poin :

1. Pemasangan Tanpa Hak: Penyerobotan Tanah (Pasal 385 KUHP) Jika papan tersebut dipasang oleh pihak yang tidak memiliki hak sah atas tanah tersebut (misalnya, menancapkan plang di tanah yang sebenarnya milik orang lain), tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penyerobotan tanah. Berdasarkan Pasal 385 KUHP, penguasaan tanah tanpa izin yang berhak dapat diancam pidana penjara.
2. Pemasangan Malam Hari: Potensi Gangguan Ketertiban (Pasal 167 KUHP) Pemasangan plang pada malam hari, jika dilakukan dengan cara memaksa masuk ke pekarangan/lahan orang lain tanpa izin, dapat melanggar Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Rumah/Pekarangan Orang Lain Tanpa Izin.
3. Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) Jika papan bicara tersebut memuat tulisan yang tidak benar, memfitnah, atau mencemarkan nama baik, dan dipasang sepihak tanpa putusan pengadilan, pihak yang dirugikan dapat menggugat perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH). [1]
4. Papan yang Sah Menurut Hukum Papan bicara sah jika dipasang berdasarkan putusan pengadilan, atau oleh pihak yang berhak atas tanah (memiliki sertifikat sah/SHM) guna mengamankan asetnya. Namun, pemasangan harus tetap memperhatikan kaidah kesopanan dan tidak boleh merusak lingkungan sekitar.
Langkah ini diambil demi menjaga marwah keluarga, menghormati hukum yang berlaku, serta memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat luas agar tidak termakan narasi yang menyesatkan.
Laporan dipublish tim red Arya
