Tim kuasa hukum H. Husaeni W menegaskan,”prinsip equality before the law, Menjaga Marwah Hukum , Perbuatan Premanisme Adalah Musuh Demokrasi
GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM MAKASSAR –—- Tim kuasa hukum H. Husaeni W menegaskan bahwa sengketa tanah dan bangunan yang menjadi objek perselisihan milik kliennya saat ini masih sah berproses di Pengadilan Negeri Makassar, dengan tercatat dalam register perkara Nomor 226/Pdt.G/2026/PN Mks.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, segala bentuk tindakan penguasaan maupun upaya eksekusi sepihak yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang dinilai bertentangan sepenuhnya dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, tim hukum menekankan bahwa negara Indonesia menjamin prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan seluruh warga negara di hadapan hukum.
Prinsip ini menegaskan tidak ada satu pun pihak yang dibenarkan untuk mengambil alih, menduduki, membuka, maupun mengubah status objek sengketa sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta tanpa adanya perintah resmi eksekusi yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh pengadilan yang berwenang.
“Selama proses gugatan masih berjalan di meja hijau, tidak boleh ada tindakan sepihak apa pun. Jika memang kelak telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan penetapan eksekusi resmi dari pengadilan, maka klien kami akan sepenuhnya menghormati dan mengikuti proses hukum tersebut.
Namun sebelum hal itu terpenuhi, segala bentuk penguasaan paksa terhadap lokasi sengketa merupakan tindakan yang jelas melawan hukum,” tegas perwakilan tim kuasa hukum H. Husaeni W.

Pihak hukum juga menyoroti serangkaian tindakan yang diduga telah dilakukan oleh pihak lawan sebelumnya, seperti mendatangi lokasi dengan membawa massa, mencungkil pintu masuk, merusak pagar pembatas, berupaya menduduki lokasi secara paksa, hingga terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap pihak klien.
Serangkaian peristiwa tersebut dinilai sebagai pola tindakan premanisme yang tidak dapat dibenarkan dan tidak memiliki tempat dalam sistem negara hukum yang menjamin perlindungan hak setiap warga negaranya.
Atas dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, tim kuasa hukum bersama pihak korban telah secara resmi menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian setempat agar peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lebih lanjut, tim hukum menjelaskan bahwa objek yang disengketakan bukanlah bangunan kosong yang tidak berpenghuni. Lokasi tersebut merupakan tempat tinggal, tempat menjalankan usaha, serta pusat aktivitas sah klien mereka yang telah berjalan lama. Oleh sebab itu, segala bentuk tindakan paksa yang berpotensi memicu konflik fisik dan kerusakan fasilitas harus dicegah demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama di lingkungan sekitar.
Sebagai langkah preventif dan untuk menjaga proses hukum berjalan lurus, tim hukum H. Husaeni W berencana menyampaikan surat peringatan resmi kepada pihak perbankan terkait maupun Pengadilan Negeri Makassar. Surat tersebut berisi permintaan agar tidak menerbitkan maupun menjalankan penetapan eksekusi apa pun terhadap objek sengketa selama perkara pokok masih dalam tahap persidangan dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh tahapan perselisihan berjalan sepenuhnya di dalam koridor hukum, serta mencegah adanya potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi salah satu pihak yang bersengketa.
“Eksekusi hak atas tanah dan bangunan hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah resmi dari pengadilan. Tidak ada ruang dan dasar hukum bagi tindakan sepihak yang dilakukan di luar mekanisme dan prosedur hukum yang sah,” tambah pernyataan tim hukum.
Meski tegas menolak tindakan sepihak, tim hukum menyatakan tetap terbuka untuk berdialog, bernegosiasi, dan berupaya mencari solusi hukum yang objektif, adil, dan menguntungkan semua pihak. Keterbukaan ini juga berlaku bagi pihak yang mengklaim diri sebagai pemenang lelang. Namun satu syarat mutlak yang ditekankan adalah seluruh proses komunikasi maupun penyelesaian harus menghormati hukum yang berlaku dan menjauhi segala bentuk tindakan anarkis atau kekerasan.
Sebagai penegasan terakhir, telah dipasang papan peringatan resmi di sekeliling lokasi sengketa. Peringatan tersebut secara tegas melarang siapa pun untuk memasuki, menguasai, membuka, maupun merusak area tersebut tanpa izin tertulis dari pemilik sah, dengan ancaman akan diproses secara pidana bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut.
Laporan : Nindar
