Pertanyakan Dasar Hukum Kegiatan DPRD, Wartawan Dorong Transparansi Sekretariat DPRD Makassar
GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM MAKASSAR —– – Sejumlah wartawan mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan sejumlah kegiatan di lingkungan DPRD yang diduga belum memiliki landasan teknis yang jelas berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).
Dalam pengawasan yang dilakukan, muncul indikasi bahwa kegiatan tersebut tetap berjalan, meskipun belum ada regulasi teknis yang secara spesifik mengatur mekanisme pelaksanaannya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas, serta akuntabilitas kegiatan yang dimaksud.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara memiliki dasar hukum yang jelas. Jika memang sudah ada Perwali yang mengatur, maka seharusnya hal tersebut disampaikan secara terbuka kepada publik,” ujar salah satu wartawan, yang enggan disebutkan namanya, Jumat (01/05/2026).
Sehubungan dengan itu, pihak Sekretariat DPRD Makassar diminta untuk memberikan klarifikasi resmi terkait, yaitu :
1. Apakah kegiatan tersebut telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwali)
2. Jika sudah ada, agar menyampaikan nomor dan substansi Perwali dimaksud secara transparan
3. Menjelaskan secara terbuka terkait alokasi dan realisasi anggaran, khususnya pada aspek publikasi kegiatan

Selain itu, kami juga melakukan konfirmasi kepada Sekwan DPRD Kota Makassar, terkait kenapa hingga saat ini pembayaran jasa publikasi media belum juga dibayarkan dari bulan Januari hingga April.
Lalu Sekwan Andi Rahmat Mappatoba menyampaikan, jika Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) akan diparsialkan.
“Jika menunggu dokumen diparsialkan, maka apanya yang diparsialkan? Kami memandang jika ada kesalahan dalam perencanaan Perda APBD 2026, maka saya rasa memang perlu adanya evaluasi pimpinan yang dianggap kurang serius dalam menyusun anggaran,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan terkait pagu publikasi terutama kegiatan pengawasan.
“Apalagi belanja media kan sudah di Perdakan. Kenapa belum dijalankan. Ini berarti sejumlah pejabat pemangku kebijakan di DPRD seakan lambat melaksanakan Perda,” jelasnya.
Menurutnya, transparansi ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik, serta memastikan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan secara akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tegaskan, fungsi kontrol sosial yang dijalankan bukan untuk menghambat jalannya pemerintahan, melainkan sebagai bagian dari upaya memastikan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Makassar diharapkan segera memberikan penjelasan resmi guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Laporan dipublish tim red

