Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU PERINTIS COCA COLA dan ABDESIR’ Jadikan Tempat Pengecoran Sindikat Pemain BBM Ilegal
GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM MAKASSAR SULSEL —– Aktivitas pengecoran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite diduga masih berlangsung di SPBU nomor 74.902.39, Yang berlokasi di Jalan ABDESIR Kelurahan Batua Kecamatan Manggala Kota Makassar serta SPBU.739 0201 yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17. Kelurahan Bulurokeng Kecamatan Biringkanaya Kamis 05/03/2026.
HRS diduga sebagai Oknum Anggota Polda SulSel ditengggarai telah melakukan penyelewangan BBM Subsidi Bekerjasama salah seorang Manager SPBU.Yang berinisial ASF, beserta dengan SPBU Coca-Cola ABDESIR’ yang diketahui bernama (AP) merupakan pemilik dari spbu,
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pengawas SPBU yang berinisial (ASF) diduga telah mengetahui adanya praktik pengecoran BBM bersubsidi yang dilakukan oleh sejumlah pihak yang disebut-sebut sebagai pemain minyak hitam
Aktivitas tersebut disinyalir dilakukan secara terstruktur dan berulang dengan memanfaatkan kendaraan dan wadah penampung dalam jumlah besar.
HRS,Oknum anggota Polda SulSel ini diduga mengendalikan pasokan Penyaluran BBM Baik Legal Maupun ILegal, Dalam Kasus ini Pihak Onwer diduga ikut terlibat langsung dalam bisnis Ilegal serta bertanggung jawab
HRS ini diduga telah menyuplai BBM Legal untuk mendapatkan keuntungan besar, dengan mengatasnamakan PT Antang, terkait kerjasama kebeberapa
Perusahaan yang disinyalir rekan partner yakni PT. Fajar Trans dan PT Persero Tonasa Serta PT Harpia, Kabupaten Gowa
HRS diduga Telah Melakukan penyelewangan dengan menggunakan nama dari salah satu perusahan Terbatas Yakni PT Antang yang diketahui Direktur Utama berinisial RHM

Setelah kami komprimasi melalui pesan dari Via Wathsaap Oleh Rahmat, mengatakan tidak mengetahui hal tersebut, namun tidak bisa dipungkiri dan mengakui bahwa,” perusahan tersebut , digunakan Oleh Oknum ARS, untuk melancarkan usaha gelap, sejak dari tahun 2019. Hingga saat ini
Menurut Rahmat,” kami tidak pernah mendapatkan keuntungan dalam hal bisnis Ilegal yang dijalankan oleh ARS, baik transaksi apapun,” dan laporan prosudur pajak baik yang masuk maupun yang keluar, dan kami
merasa sangat dirugikan karena harus kami tanggung resiko terkait Perusahaan kami pungkasnya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU maupun pengawas yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait guna mendapatkan keterangan dan penjelasan lebih lanjut.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum serta instansi terkait, mengingat penyelewengan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Penyelewengan BBM Bersubsidi
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000. 000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Laporan dipublish tim redaksi (**Arya)
