Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tim Penilaian Lomba Satkamling Polres Pangkep Tinjau Langsung Pos Kamling Tanjonge Kelurahan Segeri

April 30, 2026

Bayang-Bayang di Balik Rel: Teka-Teki Pertemuan ‘Senyap’ di BPN Maros

April 29, 2026

CERTP-2 Resmi Dibuka di Maros, UMMA Hadirkan Pakar Internasional Bahas Masa Depan Pendidikan.

April 29, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Tim Penilaian Lomba Satkamling Polres Pangkep Tinjau Langsung Pos Kamling Tanjonge Kelurahan Segeri
  • Bayang-Bayang di Balik Rel: Teka-Teki Pertemuan ‘Senyap’ di BPN Maros
  • CERTP-2 Resmi Dibuka di Maros, UMMA Hadirkan Pakar Internasional Bahas Masa Depan Pendidikan.
  • Spektakuler! Pangdam XIV/Hsn Terima Delapan Rektor Jadi Warga Kehormatan Kodam dan Mitra Strategis Pertahanan
  • Sertijab Strategis Kodam XIV/Hsn: Pangdam XIV/Hsn Tegaskan Dorong Integritas, Loyalitas, dan Semangat Kolaborasi
  • Kabar Sukacita : Martinho Madeira Da Silva Kembali Aktif, Sebagai Anggota THS-THM oleh Koornas 2023-2026
  • Lelah Menanti Pemerintah, Warga Patori Swadaya Bangun Jalan Ruas Patori – Tanaberu
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU PERINTIS COCA COLA dan ABDESIR’ Jadikan Tempat Pengecoran Sindikat Pemain BBM Ilegal 
Sorotan

Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU PERINTIS COCA COLA dan ABDESIR’ Jadikan Tempat Pengecoran Sindikat Pemain BBM Ilegal 

Arieawan AryaBy Arieawan AryaMaret 5, 2026Tidak ada komentar15 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU PERINTIS COCA COLA dan ABDESIR’ Jadikan Tempat Pengecoran Sindikat Pemain BBM Ilegal 

GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM MAKASSAR SULSEL —– Aktivitas pengecoran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite diduga masih berlangsung di SPBU nomor 74.902.39, Yang berlokasi di Jalan ABDESIR Kelurahan Batua Kecamatan Manggala Kota Makassar serta SPBU.739 0201 yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17. Kelurahan Bulurokeng Kecamatan Biringkanaya Kamis 05/03/2026.

HRS diduga sebagai Oknum Anggota Polda SulSel ditengggarai telah melakukan penyelewangan BBM Subsidi Bekerjasama salah seorang Manager SPBU.Yang berinisial ASF, beserta dengan SPBU Coca-Cola ABDESIR’ yang diketahui bernama (AP) merupakan pemilik dari spbu,

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pengawas SPBU yang berinisial (ASF) diduga telah mengetahui adanya praktik pengecoran BBM bersubsidi yang dilakukan oleh sejumlah pihak yang disebut-sebut sebagai pemain minyak hitam

Aktivitas tersebut disinyalir dilakukan secara terstruktur dan berulang dengan memanfaatkan kendaraan dan wadah penampung dalam jumlah besar.

HRS,Oknum anggota Polda SulSel ini diduga mengendalikan pasokan Penyaluran BBM Baik Legal Maupun ILegal, Dalam Kasus ini Pihak Onwer diduga ikut terlibat langsung dalam bisnis Ilegal serta bertanggung jawab

HRS ini diduga telah menyuplai BBM Legal untuk mendapatkan keuntungan besar, dengan mengatasnamakan PT Antang, terkait kerjasama kebeberapa

Perusahaan yang disinyalir rekan partner yakni PT. Fajar Trans dan PT Persero Tonasa Serta PT Harpia, Kabupaten Gowa

HRS diduga Telah Melakukan penyelewangan dengan menggunakan nama dari salah satu perusahan Terbatas Yakni PT Antang yang diketahui Direktur Utama berinisial RHM

Setelah kami komprimasi melalui pesan dari Via Wathsaap Oleh Rahmat, mengatakan tidak mengetahui hal tersebut, namun tidak bisa dipungkiri dan mengakui bahwa,” perusahan tersebut , digunakan Oleh Oknum ARS, untuk melancarkan usaha gelap, sejak dari tahun 2019. Hingga saat ini

Menurut Rahmat,” kami tidak pernah mendapatkan keuntungan dalam hal bisnis Ilegal yang dijalankan oleh ARS, baik transaksi apapun,” dan laporan prosudur pajak baik yang masuk maupun yang keluar, dan kami

merasa sangat dirugikan karena harus kami tanggung resiko terkait Perusahaan kami pungkasnya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU maupun pengawas yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait guna mendapatkan keterangan dan penjelasan lebih lanjut.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum serta instansi terkait, mengingat penyelewengan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum Penyelewengan BBM Bersubsidi

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000. 000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Laporan dipublish tim redaksi (**Arya) 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Sorotan

Bayang-Bayang di Balik Rel: Teka-Teki Pertemuan ‘Senyap’ di BPN Maros

April 29, 2026 Sorotan
Sorotan

Awing “Tunjukkan Sertifikat Asli atau Hentikan Klaim!” Lidik Pro Maros Soroti Dugaan Kejanggalan Dokumen

April 23, 2026 Sorotan
Sorotan

Diduga Lurah Bontolebang Manipulasi Surat Keterangan di Tengah Palu Hakim Pengadilan

April 21, 2026 Sorotan
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,475

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,153

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,610

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,459
Don't Miss
Nasional

Tim Penilaian Lomba Satkamling Polres Pangkep Tinjau Langsung Pos Kamling Tanjonge Kelurahan Segeri

By Arieawan AryaApril 30, 20261

Tim Penilaian Lomba Satkamling Polres Pangkep Tinjau Langsung Pos Kamling Tanjonge Kelurahan Segeri GERBANG INDONESIA…

Bayang-Bayang di Balik Rel: Teka-Teki Pertemuan ‘Senyap’ di BPN Maros

April 29, 2026

CERTP-2 Resmi Dibuka di Maros, UMMA Hadirkan Pakar Internasional Bahas Masa Depan Pendidikan.

April 29, 2026

Spektakuler! Pangdam XIV/Hsn Terima Delapan Rektor Jadi Warga Kehormatan Kodam dan Mitra Strategis Pertahanan

April 29, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Tim Penilaian Lomba Satkamling Polres Pangkep Tinjau Langsung Pos Kamling Tanjonge Kelurahan Segeri

April 30, 2026

Bayang-Bayang di Balik Rel: Teka-Teki Pertemuan ‘Senyap’ di BPN Maros

April 29, 2026

CERTP-2 Resmi Dibuka di Maros, UMMA Hadirkan Pakar Internasional Bahas Masa Depan Pendidikan.

April 29, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,475

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,153

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,610
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.