Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wali Kota Munjirin Pimpin Gerakan Terpadu Penangkapan Ikan Sapu-Sapu

April 18, 2026

Lurah Manggala Ajak Warganya Tangani Sampah

April 17, 2026

Hari Jadi Kotabaru ke-76, Pemkab Siapkan Perayaan Meriah dan Khidmat

April 17, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Wali Kota Munjirin Pimpin Gerakan Terpadu Penangkapan Ikan Sapu-Sapu
  • Lurah Manggala Ajak Warganya Tangani Sampah
  • Hari Jadi Kotabaru ke-76, Pemkab Siapkan Perayaan Meriah dan Khidmat
  • Cetak Generasi Unggul, Mahasiswa Agroteknologi FAPERTAHUT UMMA Asah Leadership dan Public Speaking.
  • Asisten I Pimpin Apel HKN, Tekankan Optimalisasi Kinerja dan Serapan Anggaran ASN Kotabaru
  • Esensi Advokat di Balik Jubah Hitam Sang Penjaga Gerbang Keadilan
  • Fungsi Kontrol Sosial Terhambat, Camat Benda Terkesan ‘Elergi’ terhadap Kedatangan LSM dan Media
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Tanpa Barang Bukti, Tanpa Dokumen Diversi, Tanpa Penyidik Kompeten: Negara Gagal Lindungi Anak di Polres dan Kejaksaan Jenneponto
Sorotan

Tanpa Barang Bukti, Tanpa Dokumen Diversi, Tanpa Penyidik Kompeten: Negara Gagal Lindungi Anak di Polres dan Kejaksaan Jenneponto

Arieawan AryaBy Arieawan AryaFebruari 6, 2026Tidak ada komentar10 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Tanpa Barang Bukti, Tanpa Dokumen Diversi, Tanpa Penyidik Kompeten: Negara Gagal Lindungi Anak di Polres dan Kejaksaan Jenneponto.

GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM JENNEPONTO SUL SEL —–  Rabu, 4 Februari 2026 Sidang praperadilan yang diajukan oleh Yaris dan keluarga di Pengadilan Negeri Jeneponto mengungkap fakta-fakta serius yang mengguncang kredibilitas penyidikan Polres Jeneponto dan penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto, khususnya dalam perkara anak berhadapan dengan hukum.

Dalam persidangan, terungkap bahwa penyidik yang memeriksa Anak Yaris tidak memiliki sertifikat maupun pelatihan sebagai penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Fakta ini diakui langsung oleh saksi Termohon I, yang menyatakan tidak pernah mengikuti pelatihan penyidik PPA, namun tetap melakukan pemeriksaan dan proses penyidikan terhadap anak.

Lebih jauh, saksi Termohon I tidak mampu menjelaskan tahapan krusial penyidikan, termasuk alasan tertulis perubahan status Anak Yaris dari korban/saksi menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Saat ditanya mengenai dokumen resmi perubahan status tersebut, saksi hanya menjawab “lupa”, dan tidak dapat menunjukkan satu pun bukti tertulis di persidangan.

Fakta mencengangkan lainnya terungkap terkait diversi. Para saksi Termohon secara konsisten mengakui bahwa upaya diversi pernah dilakukan, bahkan lebih dari satu kali, namun tidak satu pun hasil diversi dituangkan dalam kesepakatan tertulis atau berita acara resmi. Yang ditunjukkan di persidangan hanya berupa daftar hadir dan dokumentasi foto, tanpa dokumen hukum yang sah.

Kuasa hukum Pemohon dari LKBH Makassar, Ayu Khusnul Hudayanti, S.HI, menegaskan bahwa fakta persidangan ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

> “Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Penyidik tidak kompeten, tidak ada dasar tertulis perubahan status anak, diversi diakui tapi tidak pernah dibuktikan secara hukum, bahkan Jaksa mengakui tidak ada barang bukti. Secara hukum, proses ini cacat sejak awal,” tegas Ayu.

Dari keterangan saksi Termohon II (Jaksa Penuntut Umum), terungkap pula bahwa tidak ada barang bukti fisik dalam perkara ini. Berkas perkara sempat dikembalikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil, namun tetap dinyatakan lengkap (P-21) dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sementara itu, Yali, orang tua Anak Yaris sekaligus Pemohon praperadilan, menyatakan bahwa keluarganya hanya menuntut keadilan dan perlindungan hukum bagi anaknya.

> “Anak saya awalnya korban, tapi malah diproses sebagai pelaku. Kami hanya ingin keadilan dan agar negara tidak memperlakukan anak-anak secara sewenang-wenang,” ujar Yali.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, Pemohon menilai penetapan Anak Yaris sebagai ABH dan seluruh tindakan penyidikan lanjutan tidak sah secara hukum, karena dilakukan tanpa kewenangan, tanpa prosedur yang benar, dan tanpa alat bukti yang memadai.

Praperadilan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum, bahwa penanganan perkara anak tidak boleh dilakukan secara serampangan, apalagi dengan mengorbankan hak dan masa depan anak.

 

 

 

Laporan dipublish tim 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Sorotan

Fungsi Kontrol Sosial Terhambat, Camat Benda Terkesan ‘Elergi’ terhadap Kedatangan LSM dan Media

April 16, 2026 Sorotan
Sorotan

Dunia pendidikan TPA di kabupaten takalar kembali tercoreng

April 10, 2026 Sorotan
Sorotan

Alih Waris Ny. Anjiah alias Markolla Minta Hakim Bijak Dalam Menetapkan Putusan, Agar Alih Waris Tidak Dirugikan

April 5, 2026 Sorotan
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,473

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,133

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,459

Puluhan Honorer Yang Bekerja di Atas 5 Tahun, Mendapat Ketidakadilan

Desember 29, 20231,124
Don't Miss
Berita

Wali Kota Munjirin Pimpin Gerakan Terpadu Penangkapan Ikan Sapu-Sapu

By Arieawan AryaApril 18, 20261

Wali Kota Munjirin Pimpin Gerakan Terpadu Penangkapan Ikan Sapu-Sapu GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM JAKARTA, ——-…

Lurah Manggala Ajak Warganya Tangani Sampah

April 17, 2026

Hari Jadi Kotabaru ke-76, Pemkab Siapkan Perayaan Meriah dan Khidmat

April 17, 2026

Cetak Generasi Unggul, Mahasiswa Agroteknologi FAPERTAHUT UMMA Asah Leadership dan Public Speaking.

April 17, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Wali Kota Munjirin Pimpin Gerakan Terpadu Penangkapan Ikan Sapu-Sapu

April 18, 2026

Lurah Manggala Ajak Warganya Tangani Sampah

April 17, 2026

Hari Jadi Kotabaru ke-76, Pemkab Siapkan Perayaan Meriah dan Khidmat

April 17, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,473

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,133

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,459
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.