Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-XXXVII Tingkat Provinsi Kal-Sel, Pemkab Kotabaru Optimistis Tingkatkan Prestasi Kafilah

Juni 21, 2026

Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan,Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se – KalSel

Juni 21, 2026

Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui “Live Info Haji”

Juni 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-XXXVII Tingkat Provinsi Kal-Sel, Pemkab Kotabaru Optimistis Tingkatkan Prestasi Kafilah
  • Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan,Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se – KalSel
  • Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui “Live Info Haji”
  • Menuju Data Berkualitas, Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dilaksanakan di Kotabaru
  • Kotabaru Sambut Tim Penilai Provinsi, Desa Semayap Siap Harumkan Nama Daerah
  • Atmosfer Haru Warnai Wisuda Ponpes DDI Abrad Makassar: Orang Tua Menangis Bangga Saksikan Anak Mengantongi Sanad Ilmu Agama
  • Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Tanpa Barang Bukti, Tanpa Dokumen Diversi, Tanpa Penyidik Kompeten: Negara Gagal Lindungi Anak di Polres dan Kejaksaan Jenneponto
Sorotan

Tanpa Barang Bukti, Tanpa Dokumen Diversi, Tanpa Penyidik Kompeten: Negara Gagal Lindungi Anak di Polres dan Kejaksaan Jenneponto

Arieawan AryaBy Arieawan AryaFebruari 6, 2026Tidak ada komentar12 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Tanpa Barang Bukti, Tanpa Dokumen Diversi, Tanpa Penyidik Kompeten: Negara Gagal Lindungi Anak di Polres dan Kejaksaan Jenneponto.

GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM JENNEPONTO SUL SEL —–  Rabu, 4 Februari 2026 Sidang praperadilan yang diajukan oleh Yaris dan keluarga di Pengadilan Negeri Jeneponto mengungkap fakta-fakta serius yang mengguncang kredibilitas penyidikan Polres Jeneponto dan penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto, khususnya dalam perkara anak berhadapan dengan hukum.

Dalam persidangan, terungkap bahwa penyidik yang memeriksa Anak Yaris tidak memiliki sertifikat maupun pelatihan sebagai penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Fakta ini diakui langsung oleh saksi Termohon I, yang menyatakan tidak pernah mengikuti pelatihan penyidik PPA, namun tetap melakukan pemeriksaan dan proses penyidikan terhadap anak.

Lebih jauh, saksi Termohon I tidak mampu menjelaskan tahapan krusial penyidikan, termasuk alasan tertulis perubahan status Anak Yaris dari korban/saksi menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Saat ditanya mengenai dokumen resmi perubahan status tersebut, saksi hanya menjawab “lupa”, dan tidak dapat menunjukkan satu pun bukti tertulis di persidangan.

Fakta mencengangkan lainnya terungkap terkait diversi. Para saksi Termohon secara konsisten mengakui bahwa upaya diversi pernah dilakukan, bahkan lebih dari satu kali, namun tidak satu pun hasil diversi dituangkan dalam kesepakatan tertulis atau berita acara resmi. Yang ditunjukkan di persidangan hanya berupa daftar hadir dan dokumentasi foto, tanpa dokumen hukum yang sah.

Kuasa hukum Pemohon dari LKBH Makassar, Ayu Khusnul Hudayanti, S.HI, menegaskan bahwa fakta persidangan ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

> “Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Penyidik tidak kompeten, tidak ada dasar tertulis perubahan status anak, diversi diakui tapi tidak pernah dibuktikan secara hukum, bahkan Jaksa mengakui tidak ada barang bukti. Secara hukum, proses ini cacat sejak awal,” tegas Ayu.

Dari keterangan saksi Termohon II (Jaksa Penuntut Umum), terungkap pula bahwa tidak ada barang bukti fisik dalam perkara ini. Berkas perkara sempat dikembalikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil, namun tetap dinyatakan lengkap (P-21) dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sementara itu, Yali, orang tua Anak Yaris sekaligus Pemohon praperadilan, menyatakan bahwa keluarganya hanya menuntut keadilan dan perlindungan hukum bagi anaknya.

> “Anak saya awalnya korban, tapi malah diproses sebagai pelaku. Kami hanya ingin keadilan dan agar negara tidak memperlakukan anak-anak secara sewenang-wenang,” ujar Yali.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, Pemohon menilai penetapan Anak Yaris sebagai ABH dan seluruh tindakan penyidikan lanjutan tidak sah secara hukum, karena dilakukan tanpa kewenangan, tanpa prosedur yang benar, dan tanpa alat bukti yang memadai.

Praperadilan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum, bahwa penanganan perkara anak tidak boleh dilakukan secara serampangan, apalagi dengan mengorbankan hak dan masa depan anak.

 

 

 

Laporan dipublish tim 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Sorotan

Polemik Al Anfas Bergulir, Praktisi Hukum Soroti Kecepatan Penetapan Tersangka oleh Polres Demak

Juni 20, 2026 Sorotan
Sorotan

Rapat Dengar Pendapat Komisi 1 DPRD Takalar: Agenda Konstitusional atau “Panggung” Kepentingan di Balik Sengketa Lahan?

Juni 18, 2026 Sorotan
Sorotan

Skandal Solar Subsidi di SPBU 74.911.60,  Parepare Ujung Bulu  diDuga Jual Beli Barcode  Disorot Publik

Juni 18, 2026 Sorotan
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,730

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-XXXVII Tingkat Provinsi Kal-Sel, Pemkab Kotabaru Optimistis Tingkatkan Prestasi Kafilah

By Nur GITJuni 21, 20262

KOTABARU KALSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an…

Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan,Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se – KalSel

Juni 21, 2026

Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui “Live Info Haji”

Juni 21, 2026

Menuju Data Berkualitas, Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dilaksanakan di Kotabaru

Juni 21, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-XXXVII Tingkat Provinsi Kal-Sel, Pemkab Kotabaru Optimistis Tingkatkan Prestasi Kafilah

Juni 21, 2026

Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan,Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se – KalSel

Juni 21, 2026

Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui “Live Info Haji”

Juni 21, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,730
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.