Keadilan Tergantung di Ujung Kasus: Oknum Penyidik dan Kanitres Polsek Tallo Diduga Kabur dari Tanggung Jawab
MAKASSAR SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Di tengah gemuruh reformasi penegakan hukum,” isu yang mencuat dari Polsek Tallo, Kota Makassar, menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat sipil. Sebuah kasus yang seharusnya menjadi ujian nyata penerapan restorative justice (keadilan restoratif) justru berakhir terkatung katung, diduga karena ulah oknum penyidik dan Kanitres (Kepala Unit Reserse) setempat yang secara sengaja “menggantung” proses hukum tanpa kejelasan.Sabtu 03 Januari 2026
Kasus bermula dari laporan warga bernama Ibu Hasni M Sutte (44) thn merupakan Warga Sinassara Kompleks Yuka Kelurahan Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo sebagai pekerja diwarung diwarung Nasi Padang, yang menjadi korban pencurian,” Pada Hari Sabtu 8 November 2025 di Jalan Teuku Umar raya depan Warkop massi
konvensional yang panjang, kasus ini awalnya diangkat sebagai kandidat restorative justice dengan pendekatan hukum yang menekankan rekonsiliasi, mediasi, dan perbaikan hubungan, dengan melakukan Pendekatan,” sejalan dengan kebijakan Kapolri yang mengamanatkan penyelesaian perkara ringan secara restoratif untuk mengurangi beban pengadilan dan memberi ruang bagi rehabilitasi sosial.
Namun, “Harapan korban dan keluarga pelaku ( Junaedi) untuk menyelesaikan masalah secara damai berubah menjadi mimpi buruk birokrasi hukum.” Menjadi tidak jelas padahal sudah Jelang Dua bulan berlalu sejak laporan resmi diterima, Menurut Korban Dan Keluarga pelaku pada saat dihubungi melalui pesan Whatssap mengutarakan,

“Iye sudah saya Cabut laporan Pada Tanggal 6 Desember tahun 2025.Kemarin, atas kesepakatan bersama dikantor polsek Tallo,” terus pas dicabut laporan Oknum Penyidik sampaikan,” Tidak bisa dikeluarkan barang bukti kalau malam pada saat itu, menirukan bahasa dari Oknum Penyidik, Bahkan Kami diphoto bersama sebagai Dokumentasi Laporan, ujar keluarga korban,
Seharusnya kasus ini Oknum Pihak Polsek Tallo memfasilitasi,Kasus ini justru malah menghindar. Yang lebih mencurigakan, dan tanda tanya kutif (“) Oknum Penyidik menelpon Istri Pelaku (Junaedi) dengan bahasa kenapa kamu suruh pengacara, itu ujar Oknum Penyidik seolah kesannya tidak ingin diketahui kasus ini, mirisnya lagi pada saat tim media melakukan komprimasi jauh sebelum berita ini tayang, berbagai macan alasan, hanya untuk mengulur waktu kesannya seolah dipersulit dan terakhir dihubungi melalui Platform Chat Whatsaap, tidak mau lagi mengangkat telpon maupun membalas chat awak media
“Saat hendak menanyakan perkembangan dan kejelasan kasus tersebut dikantor Polsek Tallo. “Saya datang pagi, katanya penyidik belum masuk. Saya datang siang, katanya sedang rapat. Saya datang sore, sudah pulang. katanya tidak sempat ketemu Kapolsek, tidak ada kejelasan. Seolah-olah kasus ini sengaja dipimpong
Terkuat indikasi bahwa oknum penyidik berinisial (S) dan Kanitreskrim,” sengaja menghambat proses. ada dugaan intervensi serta sikap pasif dan kurang respons yang tidak konsisten dari pihak kepolisian jelas menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas penegakan hukum di tingkat bawah
,” Kalaupun memang harus dihadirkan pelaku (Junaedi), kenapa tidak dilakukan pencarian karna sudah terdaftar DPO, dan kemudian barang bukti satu unit sepeda motor bukan milik pelaku, dan kenapa juga pada saat itu dilakukan kesepakatan damainya, kalau tidak ingin dikeluarkan bukti itu, ujar keluarga korban
“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini dugaan malafide (itikad buruk) dalam penanganan kasus,” tegas koordinator dari Lembaga Pemantau Keadilan Sosial Sulawesi Selatan. “Restorative justice
“Seharusnya menjadi terobosan, bukan celah bagi penyidik untuk mengabaikan tanggung jawab. Ketika keadilan bisa ‘digantung’, apa bedanya dengan penundaan tanpa akhir yang kerap dialami warga miskin?”

“Kasus ini juga mengungkap celah sistemik: meskipun restorative justice telah menjadi kebijakan nasional, pelaksanaannya sangat rentan tergantung pada kesadaran dan integritas individu di lapangan. Tanpa supervisi ketat, pelaporan transparan, dan mekanisme pengaduan yang efektif, pendekatan yang seharusnya humanis justru bisa dimanipulasi menjadi alat pelemahan proses hukum.
Hingga kini, Mabes Polri dan Propam Polda Sulsel belum mengeluarkan pernyataan resmi.
Sejumlah organisasi hukum berencana mengajukan surat terbuka kepada Kapolri, meminta audit mendalam terhadap Oknum Penyidik dan Kanitreskrim Polsek Tallo.,” ini bukan hanya menuntut penyelesaian kasusnya. Ia berharap sistem yang seharusnya melindunginya tidak justru menghukumnya dengan ketidakpastian.
“mereka bukan penjahat”Kami hanya warga biasa yang ingin menyelesaikan masalah secara baik-baik. Tapi kalau begini terus, saya mulai bertanya: keadilan itu untuk siapa?”
Jauh sebelum berita ini diterbitkan tim awak media sudah berupaya mendapatkan Komprimasi,’,Namun tanggapanya belum dilanjutkan laporannya ke kapolsek
Laporan Redaksi (Arya)
