Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cek Dampak Kompos pada Lahan, Tim PPK Ormawa UKM KPI Unhas Kirim Sampel Tanah ke BRIN

Agustus 24, 2026

Seminar Program  Kerja KKN PK-69 Universiras Hasanuddin Posko Kelurahan Batu Paparkan  Rencana Program Kesehatan Masyarakat

Agustus 24, 2026

Anniversary ke-8 Persaudaraan Monta’Bassi Nusantara (PMBN) Menguatkan Silaturahmi Pererat Persaudaraan dan Kekompakan.

Agustus 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Cek Dampak Kompos pada Lahan, Tim PPK Ormawa UKM KPI Unhas Kirim Sampel Tanah ke BRIN
  • Seminar Program  Kerja KKN PK-69 Universiras Hasanuddin Posko Kelurahan Batu Paparkan  Rencana Program Kesehatan Masyarakat
  • Anniversary ke-8 Persaudaraan Monta’Bassi Nusantara (PMBN) Menguatkan Silaturahmi Pererat Persaudaraan dan Kekompakan.
  • Semarak HUT RI ke-81, Turnamen Futsal Rimpal CUP Memasuki Partai Final
  • Advokat Prawidi, Desak KPK Segera Proses Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Makassar, Pelapor Mendapatkan Perlakuan Retaliasi, Jadi Sorotan
  • Pangdam Hasanuddin Serukan Sinergi TNI-Ulama, Bersama Membangun Sulsel dan Jaga Keamanan
  • Mahasiswi Universitas Hasanuddin Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini di Desa Tosora
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Di Indikasi Ada Bekingan, Tambang Pasir Milik Dg.Raja  Berkedok Galian di Komersilkan Keluar Desa
Sorotan

Di Indikasi Ada Bekingan, Tambang Pasir Milik Dg.Raja  Berkedok Galian di Komersilkan Keluar Desa

Arieawan AryaBy Arieawan AryaDesember 8, 2025Updated:Desember 9, 2025Tidak ada komentar28 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Di Indikasi Ada Bekingian Tambang Pasir Milik Dg.Raja  Berkedok Galian di Komersilkan Keluar Desa,

GOWA SULSEL SEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——– Aktivitas tambang yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan publik di Dusun Ballaparang, Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Kegiatan yang disebut telah berlangsung selama tiga hari, diduga berkedok penggalian kolam ikan namun pasir hasil galiannya diketahui dikomersialkan keluar desa.

Dari pantauan media di lokasi, Sabtu (06/12/2025), terlihat sebuah alat berat jenis excavator tengah melakukan penggalian tanah dan mengangkat material pasir ke dalam bak dump truck enam roda. Aktivitas jual beli pasir tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dari instansi terkait.

Informasi dari warga sekitar mengarah kepada seorang pengolah berinisial RJ, yang disebut sebagai pengolah aktivitas galian pasir tersebut.

Seorang warga berinisial J saat ditemui mengatakan bahwa kegiatan itu telah berlangsung selama tiga hari.
“Sudah tiga hari berjalan. Katanya lahan itu sudah dibeli, mau dibuat kolam ikan,” ungkapnya.

Namun temuan lapangan terpantau, menunjukkan adanya aktivitas pemuatan pasir ke truk yang keluar meninggalkan wilayah desa.

Sejalan dengan itu, warga lain yang tidak ingin disebutkan namanya menyayangkan dampak kerusakan lingkungan dan jalan yang mulai becek dan berlumpur.
“Apalagi sekarang sudah musim hujan, berdasarkan kabar berita, BMKG juga sudah keluarkan peringatan cuaca ekstrem. Jalan depan rumah warga sudah rusak, becek karena dump truk lewat bawa muatan berat,” ujarnya.

Modus penggalian kolam ikan, tapi pasir dijual keluar Desa.

Dalam praktik pengelolaan kolam ikan, penggalian tanah hanya diperbolehkan sebatas kebutuhan pembuatan kolam. Ketika material berupa pasir kemudian dijual atau dikomersialkan, maka aktivitas tersebut berubah menjadi kegiatan pengusahaan atau penambangan.

Pengusahaan pasir ini secara hukum wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Tanpa izin, kegiatan ini dapat dikategorikan sebagai penambangan terselubung.

Artinya, penggalian tanah yang kemudian dikomersialkan tanpa izin resmi dapat masuk dalam kategori penambangan ilegal.

UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba):
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP/IUPK/IPR/SIPB) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 160: Mengatur pidana bagi pemegang IUP Eksplorasi yang melakukan produksi tanpa izin.

Pasal 161: Mengatur pidana bagi yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral/batubara yang tidak berasal dari pemegang izin sah.
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA): Penambangan di sungai juga bisa melanggar UU SDA (Pasal 68), dengan ancaman pidana lebih berat (penjara hingga 9 tahun, denda Rp15 miliar).

Warga berharap pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, termasuk aparat penegak hukum terdekat dapat segera turun mengusut secara tuntas aktivitas tersebut.

“Kami minta pemerintah dan APH segera bertindak. Jangan sampai kondisi hujan begini malah membawa bahaya bagi warga. Kalau tidak punya izin, hentikan dan beri efek jera,” tegas salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum berhasil mengonfirmasi RJ selaku pengolah tambang untuk dimintai klarifikasi dan tanggapannya.

 

 

 

 

Laporan (**Tim Red  )

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Sorotan

Skandal NIK Ganda Bos PT IMI Seret Kadis, BKPSDM Pastikan Periksa: Akankah Tuntas Atau Sekadar Formalitas? 

Agustus 14, 2026 Sorotan
Sorotan

Ada Apa di BPN Kab Bekasi? BPN sudah diberitahu Objek bersengketa Tapi Proses Peralihan Hak tetap Berjalan

Agustus 13, 2026 Sorotan
Sorotan

Terkait Dugaan Pelanggaran Kepegawaian, Surat Somasi Telah Resmi Masuk Ke (BKPSDM) Kabupaten Maros, Diharapkan Menempuh Langkah Tindak Tegas Terhadap Oknum ASN Rangkap Jabatan

Agustus 13, 2026 Sorotan
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,236

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,782

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
INFO DESA

Cek Dampak Kompos pada Lahan, Tim PPK Ormawa UKM KPI Unhas Kirim Sampel Tanah ke BRIN

By Arieawan AryaAgustus 24, 20261

Cek Dampak Kompos pada Lahan, Tim PPK Ormawa UKM KPI Unhas Kirim Sampel Tanah ke…

Seminar Program  Kerja KKN PK-69 Universiras Hasanuddin Posko Kelurahan Batu Paparkan  Rencana Program Kesehatan Masyarakat

Agustus 24, 2026

Anniversary ke-8 Persaudaraan Monta’Bassi Nusantara (PMBN) Menguatkan Silaturahmi Pererat Persaudaraan dan Kekompakan.

Agustus 24, 2026

Semarak HUT RI ke-81, Turnamen Futsal Rimpal CUP Memasuki Partai Final

Agustus 24, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Cek Dampak Kompos pada Lahan, Tim PPK Ormawa UKM KPI Unhas Kirim Sampel Tanah ke BRIN

Agustus 24, 2026

Seminar Program  Kerja KKN PK-69 Universiras Hasanuddin Posko Kelurahan Batu Paparkan  Rencana Program Kesehatan Masyarakat

Agustus 24, 2026

Anniversary ke-8 Persaudaraan Monta’Bassi Nusantara (PMBN) Menguatkan Silaturahmi Pererat Persaudaraan dan Kekompakan.

Agustus 24, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,236

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,782
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.