Kepala Sekolah SD Layang Bertingkat Diduga Jual Seragam Batik, Langgar Program Gratis PPDB
MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——– Dugaan pelanggaran terhadap program seragam gratis untuk siswa baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mencuat di SD Layang. Kepala sekolah di lembaga pendidikan tersebut diduga tidak mematuhi kebijakan pemerintah dengan menjual Dan Memprudksi seragam batik kepada siswa,
Tampak jelas dari seorang siswa yang menggunakan seragam batik baru, yang didapatkan dari pihak sekolah
Padahal seragam tersebut seharusnya diberikan secara gratis.
Informasi yang beredar di kalangan masyarakat dan orang tua siswa mengungkapkan adanya praktik penjualan seragam batik di SD Layang. Hal ini tentu saja menimbulkan keresahan dan pertanyaan besar, mengingat pemerintah telah mengalokasikan anggaran dan memberlakukan seragam program gratis demi meringankan beban finansial orang tua, terutama di masa PPDB.
Program seragam gratis sendiri merupakan inisiatif pemerintah daerah atau pusat untuk memastikan semua siswa memiliki akses yang sama terhadap pendidikan tanpa dikenakan biaya seragam. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya diskriminasi dan memastikan tidak ada siswa yang terkendala seragam dalam menempuh pendidikan.
Jika dugaan ini terbukti benar, tindakan kepala sekolah SD Layang tersebut tidak hanya mencederai semangat program pemerintah, tetapi juga dapat dianggap sebagai pemberitahuan resmi dan pelanggaran etika profesional.
Penjualan seragam yang seharusnya gratis akan menambah beban biaya tak terduga bagi orang tua siswa baru, yang mungkin telah merencanakan anggaran pendidikan berdasarkan janji seragam gratis.
“Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar telah mengeluarkan larangan keras bagi sekolah untuk menjual seragam dan atribut sekolah kepada siswa baru, termasuk seragam olahraga dan meniadakan seragam Batik Larangan ini bertujuan untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan mendorong roda perekonomian masyarakat” Pihak sekolah juga tidak diperbolehkan mewajibkan siswa untuk membeli seragam di sekolah sebagai syarat daftar
Khususnya Dinas Pendidikan setempat dan Inspektorat, diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan ini. transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas perlu diberikan sesuai peraturan yang berlaku untuk mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang, serta untuk memastikan hak-hak siswa dan orang tua terpenuhi.
Sementara pada saat dikomprimasi pihak kepala sekolah SD Layang Bertingkah, melalui pesan Wathsaap Kepsek berdali,”seolah topan bukan siswa SD layang bertingkat.. memang baju batik tersebut sengaja tdk di pasangkan lambang lokasi agar tdk mudah ketahuan
Dan seragam batik itu bukan dari sekolah melainkan dari konveksi
Yang langganan sekolah thn lalu
Kemudian banyak pake baju kakaknya yang klas tinggi
Pada hal kita sdh larang
Berarti dalam hal keterangan pihak kepala sekolah berarti memang ada transaksi, seragam tersebut,” cuma
ditutup tutupi, biar kesannya bukan kesalahan dari pihak sekolah, tetapi atas kemauan orang tua siswa
Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi atau tanggapan dari pihak Dinas Pendidikan setempat mengenai dugaan tersebut. Masyarakat menantikan klarifikasi dan tindakan nyata dari pihak yang berwenang untuk menyetujui laporan ini demi terciptanya lingkungan pendidikan yang adil dan bebas dari praktik pungutan pembohong
Laporan dipublish tim redaksi
