Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menhut Raja Juli Turun ke Karhutla Kalbar: Hotspot Turun Jadi 28, tapi Asap Masih Ada

Agustus 24, 2026

Cek Dampak Kompos pada Lahan, Tim PPK Ormawa UKM KPI Unhas Kirim Sampel Tanah ke BRIN

Agustus 24, 2026

Seminar Program  Kerja KKN PK-69 Universiras Hasanuddin Posko Kelurahan Batu Paparkan  Rencana Program Kesehatan Masyarakat

Agustus 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Menhut Raja Juli Turun ke Karhutla Kalbar: Hotspot Turun Jadi 28, tapi Asap Masih Ada
  • Cek Dampak Kompos pada Lahan, Tim PPK Ormawa UKM KPI Unhas Kirim Sampel Tanah ke BRIN
  • Seminar Program  Kerja KKN PK-69 Universiras Hasanuddin Posko Kelurahan Batu Paparkan  Rencana Program Kesehatan Masyarakat
  • Anniversary ke-8 Persaudaraan Monta’Bassi Nusantara (PMBN) Menguatkan Silaturahmi Pererat Persaudaraan dan Kekompakan.
  • Semarak HUT RI ke-81, Turnamen Futsal Rimpal CUP Memasuki Partai Final
  • Advokat Prawidi, Desak KPK Segera Proses Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Makassar, Pelapor Mendapatkan Perlakuan Retaliasi, Jadi Sorotan
  • Pangdam Hasanuddin Serukan Sinergi TNI-Ulama, Bersama Membangun Sulsel dan Jaga Keamanan
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Ditenggarai Ada Penyalahgunaan, Wewenang, Berpotensi Ketindakan Koruptif Oleh Balai Karantina, Terkait Kasus Penyerahan Burung Rongkong Mini
Sorotan

Ditenggarai Ada Penyalahgunaan, Wewenang, Berpotensi Ketindakan Koruptif Oleh Balai Karantina, Terkait Kasus Penyerahan Burung Rongkong Mini

Arieawan AryaBy Arieawan AryaJuli 4, 2025Tidak ada komentar35 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Ditenggarai Ada Penyalahgunaan, Wewenang, Berpotensi Ketindakan Koruptif Oleh Balai Karantina, Terkait Kasus Penyerahan Burung Rongkong Mini

MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ———- Setelah melakukan eksaminasi kasus dan mencermati pemberitaan kasus burung rongkong mini yang diserahkan ke mantan pj gubenur sulsel, dan di klarifikasi oleh balai karantina makassar, serta beberapa pemberitaan lainnya, berkaitan dengan penyalahgunaan, wewenang, tindakan koruptif oleh balai karantina makassar, terkait kasus burung tersebut, maka menurut hemat dan analisa hukumnya adalah sebagai berikut,

Bahwa tindakan pemberian cindera mata kepada mantan pj gubernur maupun alasan lain hanya sebagai titipan adalah tindakan yang keliru menurut ketentuan perundangan undangan, khusus nya UU No 5 tahun 1990…. tentang Konservasi SDA dan Ekosistemnya..

Tindakan tersebut mempunyai motif dan tujuan tertentu, yang bersifat tindakan koruptif, penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan negara..

klasifikasi perbuatan tersebut yang menyatakan bahwa burung sudah dikembalikan ke balai karantina adalah termasuk tindakan kualifikasi percobaan kejahatan, oleh karena faktanya nanti setelah berita penyerahan burung ke pj gubernur menjadi mengemuka di publik melalui media massa, burung tersebut baru di kembalikan ke balai karantina makassar, itupun banyak yang meragukan kebenarannya, oleh karena perbedaan burung yang diserahkan dan burung yang dikembalikan sangat jelas dan kasat mata…

 

berkaitan dengan hal hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa terjadi perbuatan melawan hukum administrasi dan tindak pidana delik kejahatan dan atau percobaan kejahatan, kalau benar antara burung yang diserahkan dan burung yang dikembalikan, maka kualifikasi perbuatannya adalah percobaan kejahatan, akan tetapi kalau tidak benar atau tidak sama antara burung yang diserahkan dengan burung yang dikembalikan maka kualifikasinya telah terbukti terjadi delik tindak pidana….

burung di tahan tanpa kewenangan oleh balai karantina makassar berjumlah 2 ekor, dan oleh karena ketidak tahuan dalam melakukan perawatan satwa, menyebabkan 1 burung mati, dari aspek aturan hukum, yang melakukan penahanan tanpa kewenangan harus mempertanggung jawabkan secara hukum dan menerima akibat hukum yang ditimbulkan, oleh karena negara berkewajiban dan sangat melindungi satwa tsb, sehingga terjaga pupulasinya dan tidak akan punah…

Fakta hukum..
Atas dasar tsb telah terjadi unsur perbuatan melawan hukum.. yaitu pasal 21 ayat 2 huruf a uu no 32 thn 2024 perubahan uu no 5 thn 1990 ttng konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dan
pasal 17 ayat (2) huruf c dan 18 ayat (1) huruf c UU no 30 tahun 2024 tentang administarsi pemerintahan..

Pasal 17 ayat (2) huruf c yaitu : larangan bertindak sewenang wenang..

Pasal 18 ayat (1) huruf c yaitu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan undangan…

Pasal 17
ayat (1) Badan dan / atau pejabat pemerintahan dilarang penyalah gunakan kewenagan.
Ayat (2) larangan penyalahgunaan kewenangan sebagai mana dimaksud ayat (1) meliputi :
a. Larangan melampui kewenangan;
b. Larangan memcampur adukan kewenangan; dan/ atau
c. Larangan bertindak sewenang wenang.
Pasal 17 ayat (2) huruf c yaitu : larangan bertindak sewenang wenang..

Pasal 18 ayat (1) huruf c yaitu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan undangan.

 

 

 

 

Laporan dipublish redaksi 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Sorotan

Skandal NIK Ganda Bos PT IMI Seret Kadis, BKPSDM Pastikan Periksa: Akankah Tuntas Atau Sekadar Formalitas? 

Agustus 14, 2026 Sorotan
Sorotan

Ada Apa di BPN Kab Bekasi? BPN sudah diberitahu Objek bersengketa Tapi Proses Peralihan Hak tetap Berjalan

Agustus 13, 2026 Sorotan
Sorotan

Terkait Dugaan Pelanggaran Kepegawaian, Surat Somasi Telah Resmi Masuk Ke (BKPSDM) Kabupaten Maros, Diharapkan Menempuh Langkah Tindak Tegas Terhadap Oknum ASN Rangkap Jabatan

Agustus 13, 2026 Sorotan
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,236

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,782

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Menhut Raja Juli Turun ke Karhutla Kalbar: Hotspot Turun Jadi 28, tapi Asap Masih Ada

By Muh. IlhamAgustus 24, 202614

Menhut Raja Juli Turun ke Karhutla Kalbar: Hotspot Turun Jadi 28, tapi Asap Masih Ada…

Cek Dampak Kompos pada Lahan, Tim PPK Ormawa UKM KPI Unhas Kirim Sampel Tanah ke BRIN

Agustus 24, 2026

Seminar Program  Kerja KKN PK-69 Universiras Hasanuddin Posko Kelurahan Batu Paparkan  Rencana Program Kesehatan Masyarakat

Agustus 24, 2026

Anniversary ke-8 Persaudaraan Monta’Bassi Nusantara (PMBN) Menguatkan Silaturahmi Pererat Persaudaraan dan Kekompakan.

Agustus 24, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Menhut Raja Juli Turun ke Karhutla Kalbar: Hotspot Turun Jadi 28, tapi Asap Masih Ada

Agustus 24, 2026

Cek Dampak Kompos pada Lahan, Tim PPK Ormawa UKM KPI Unhas Kirim Sampel Tanah ke BRIN

Agustus 24, 2026

Seminar Program  Kerja KKN PK-69 Universiras Hasanuddin Posko Kelurahan Batu Paparkan  Rencana Program Kesehatan Masyarakat

Agustus 24, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,236

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,782
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.