BULUKUMBA SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——- Akp. Muh Idris, S.Sos,. M.Si, M.H Kasat Lantas Polres Bulukumba bersama personil unit Gakkum Satlantas Polres Bulukumba menerima laporan adanya kecelakaan lalulintas di Jl. Mappijalan Kel. Loka Kec. Ujung bulu Kab. Bulukumba antara sepeda motor Yamaha mio m3 N 4512 UN dengan sebuah sepeda motor tidak di ketahui identitasnya (melarikan diri) sehingga mengakibatkan pengendara sepeda motor Yamaha Mio m3 N 4512 UN mengalami luka-luka, sehingga di rawat di RSUD Kab. Bulukumba pada Senin (12/05/25) sekira pukul 04.30 WITA pagi.
“Jadi pada saat keluarga korban meminta surat keterangan kecelakaan, penyidik unit Gakkum meminta Surat tanda nomor kendaraan ( STNK ) namun setelah di periksa nomor polisi yang terpasang di kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) berbeda sehingga di lakukan cek fisik kendaraan setelah di cocokkan nomor mesin dan nomor rangka dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sama dengan nomor plat DD 2283 VJ,

Sehingga penyidik Gakkum meminta ke anggota Samsat agar dicek kebenaran kendaraan tersebut dan pada saat di cek ternyata kendaraan tersebut ternyata terblokir dengan catatan Curanmor.” Terang Kasat Lantas
Jum’at (16/05/25) kepada awak media.
“Setelah itu Kanit Gakkum kordinasi dengan pihak Direktorat Ditlantas Polda Sulsel bagian pemblokiran dan mengirimkan foto yang melampirkan bahwa terdapat STLP/37/IV/SPKT/SekTurikale dan selanjutnya Kanit Gakkum melaporkan ke kasat lantas serta berkordinasi dengan Kanit Res Polsek Turikale Polres Maros dan membenarkan bahwa memang merupakan barang bukti dari Hasil kejahatan pencurian barang bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Turikale Polres Maros.” Tutupnya.
Laporan dipubliks (**/WISNU)

