Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengurai Benang Kusut Polemik BPD dan Kades di Tamalate Takalar

Juni 22, 2026

Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-XXXVII Tingkat Provinsi Kal-Sel, Pemkab Kotabaru Optimistis Tingkatkan Prestasi Kafilah

Juni 21, 2026

Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan,Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se – KalSel

Juni 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Mengurai Benang Kusut Polemik BPD dan Kades di Tamalate Takalar
  • Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-XXXVII Tingkat Provinsi Kal-Sel, Pemkab Kotabaru Optimistis Tingkatkan Prestasi Kafilah
  • Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan,Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se – KalSel
  • Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui “Live Info Haji”
  • Menuju Data Berkualitas, Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dilaksanakan di Kotabaru
  • Kotabaru Sambut Tim Penilai Provinsi, Desa Semayap Siap Harumkan Nama Daerah
  • Atmosfer Haru Warnai Wisuda Ponpes DDI Abrad Makassar: Orang Tua Menangis Bangga Saksikan Anak Mengantongi Sanad Ilmu Agama
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Menyikapi Kasus Kades Tamalate, Yang di Tersangkahkan Oleh Polda SulSel, Terkait Laporan Penyerobatan Tanah, Putusan Pengadilan Tidak Memenuhi Syarat Formil
Berita

Menyikapi Kasus Kades Tamalate, Yang di Tersangkahkan Oleh Polda SulSel, Terkait Laporan Penyerobatan Tanah, Putusan Pengadilan Tidak Memenuhi Syarat Formil

Arieawan AryaBy Arieawan AryaMei 16, 2025Updated:Mei 16, 2025Tidak ada komentar21 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Menyikapi Kasus Kades Tamalate, Yang di Tersangkahkan Oleh Polda SulSel, Terkait Laporan Penyerobatan Tanah, Putusan Pengadilan Tidak Memenuhi Syarat Formil

TAKALAR GALESONG SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——— Menyikapi kasus Kepala Desa Tamalate yang sebelumnya sempat ditersangkahkan oleh Oknum Penyidik Polda Sulsel terkait dugaan penyerobotan tanah, di mana kemudian putusan pengadilan menunjukkan kemenangan dalam putusannya tidak memenuhi syarat Formil, bagi Kades tersebut dan tidak terbukti adanya tindak pidana penyerobotan, Jum’at 16 / Mei / 2025.

HUSAIN, SE Alias HUSAIN Daeng SIAMA” Selaku Kepala Desa diselah waktunya saat memberikan keterangan kepada awak media Gerbang Indonesia Timur News.Com,” Dengan Tegas Mengatakan Bahwa, seharusnya kamilah yang harus melaporkan (H.Muh.Yasin Mangung), karena kamilah yang menjadi korban, yang telah di rampas haknya,” pasalnya kami tidak pernah menjual keseluruhan tanah yang Luasnya 13,042 m², Dengan harga Rp 50.000.000, kepada Beliau

Kemudian lanjutnya ini malah mereka telah melakukan kriminilsasi dan intimidasi dengan mencemarkan nama baik saya selaku kepala desa tamalate, dan ini menimbulkan beberapa refleksi penting,” apalagi dengan menghilangkan papan bicara yang kami pasang dilokasi sebagai tanda bukti,”nyata hak kami

“,Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh pihak kuasa hukum dari Kantor Hukum D.Y.D & Associates yang merupakan Kuasa Hukum dari H. Yasin Mangung, menyampaikan bahwa “kami kuasa hukum dari H. Yasin Mangung beberapa bulan lalu melalui media online, dan membeberkan Fakta bahwa klien kami telah melakukan transaksi jual beli tanah seluas 13.042 M2 dengan Huzein selaku pemilik tanah yang proses transaksi jual belinya dilakukan di Kantor Kecamatan dan disaksikan oleh beberapa pihak sehingga apa yang dituduhkan oleh Huzein selaku pihak penjual tanah dan juga Kepala Desa Tamalate itu tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sambungnya.

“Pada saat transaksi jual beli, Husein sendiri yang membuat AJB nya bahkan dia sendiri yang pergi ke Kecamatan dan meminta Pihak Kecamatan untuk menandatangani AJB yang dibuatnya, sedangkan H. Yasin Mangung tinggal terima beres”, sambungnya lagi.ujarnya melalui media online yang menerbitkan

Kepala Desa Tamalate, membantah dengan tegas pernyataan sikap kuasa hukum D.Y.D & Associates tersebut, dengan mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh H.Mangun Yasin dan kuasa hukumnya, itu dalam narasi berita,” itu pembohongan publik ,” Jelasnya

Ditempat Terpisah MIRWAN SH direktur Kantor Hukum Elham Law Firm, saat dikomfrimasi oleh awak media, membenarrkan bahwa perkara sesuai yang ditersangkahkan Husain Siama telah putus dan telah melalui sidang bersama team hukum,” dan Alhamduh Lillah telah putus

Pendamping Kuasa Hukum, Husain, Mengatakan Penegakan hukum harus dilakukan sesuai proses hukum yang cermat dan berkeadilan serta krusial untuk menghindari kriminalisasi yang tidak berdasar dalam hal ini juga, menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam menangani kasus serupa, serta memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan

Putusan pengadilan yang memenangkan Kades Tamalate mengindikasikan bahwa bukti-bukti yang diajukan tidak cukup kuat dan tidak memenuhi formil untuk membuktikan unsur pidana, melainkan hanya perdata, terkait adanya, penyerobotan, sehingga penting untuk menghormati keputusan tersebut.dan menggembalikan marwa nama baik HUSEAIN S,E selaku kepala desa tamalate

 

 

 

 

 

Laporan dipubliks redaksi 
.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Berita

Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-XXXVII Tingkat Provinsi Kal-Sel, Pemkab Kotabaru Optimistis Tingkatkan Prestasi Kafilah

Juni 21, 2026 Berita
Berita

Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan,Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se – KalSel

Juni 21, 2026 Berita
Berita

Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui “Live Info Haji”

Juni 21, 2026 Berita
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,736

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Peristiwa

Mengurai Benang Kusut Polemik BPD dan Kades di Tamalate Takalar

By Arieawan AryaJuni 22, 202614

Mengurai Benang Kusut Polemik BPD dan Kades di Tamalate Takalar TAKALAR SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR…

Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-XXXVII Tingkat Provinsi Kal-Sel, Pemkab Kotabaru Optimistis Tingkatkan Prestasi Kafilah

Juni 21, 2026

Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan,Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se – KalSel

Juni 21, 2026

Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui “Live Info Haji”

Juni 21, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Mengurai Benang Kusut Polemik BPD dan Kades di Tamalate Takalar

Juni 22, 2026

Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-XXXVII Tingkat Provinsi Kal-Sel, Pemkab Kotabaru Optimistis Tingkatkan Prestasi Kafilah

Juni 21, 2026

Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan,Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se – KalSel

Juni 21, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,736
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.