Pengungkapan Dan Penangkapan Tindak Pidana Penganiyaan Oleh Polres Bulukumba.
BULUKUMBA SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM- – – Tim Resmob Polres Bulukumba berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana Penganiayaan. Upaya penegakan hukum ini merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aksi pelaku. 25 April 2025.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Bulukumba dalam memberantas segala bentuk kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Proses penyelidikan dilakukan dengan cara intensif dengan mengumpulkan bukti dan informasi . Hingga akhirnya pada Hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, Anggota Resmob Polres Bulukumba yg dipimpin oleh DANTIM RESMOB POLRES BULUKUMBA AIPTU USMAN bersama dengan PERSONIL SAT INTELKAM POLRES BULUKUMBA telah mengamankan seorang terduga pelaku Penganiayaan dan seorang terduga pelaku yg membawa, memiliki/menguasai senjata tajam jenis Busur panah.
Adapun tempat kejadian perkara di BTN Polewali Mas Desa Polewali Kec. Gantarang Kab. Bulukumba, Pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira Pukul 23.00 wita. Adapun korban R D P Bin MUH. ALBI,24 Tahunwarga Dusun Barana Desa Topanda Kec. Rilau Ale Kab. Bulukumba.
Adapun terduga pelaku ada dua orang , pertama berinisial S warga Dusun samaturue Desa Taccorong Kec. Gantarang Kab. Bulukumba.Kedua terduga pelaku berinisial S S warga Dusun samaturue Desa Taccorong Kec. Gantarang Kab. Bulukumba(Terduga yang menguasai atau yang memegang senjata tajam jenis busur/anak panah pada saat di geledah oleh anggota)
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 4 Buah anak panah, 1 buah Pelontar/ketapel1 Buah pelontar/Ketapel yg tidak ada karet.

Kronologis pada waktu kejadian tersebut diatas telah terjadi penganiayaan terhadap diri korban lel. P BIN ALWI yang belum diketahui identitas pelaku,
Adapun awalnya korban sedang baring baring di rumah lel. F ternyata lel. F sedang dianiaya dengan seseorang sehingga korban mendatangi kejadian tersebut, ternyata korban lel. P BIN ALWI langsung ditusuk menggunakan mata busur sebanyak dua kali yang mengena pinggang sebelah kanan yang mengakibatkan luka tusuk. atas kejadian tersebut, korban melaporkan di Polres Bulukumba untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan di atas anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil penyelidikan anggota mengetahui lokasi dan identitas terduga pelaku penganiayaan sehingga anggota langsung menuju ke sasaran, sesampainya di sasaran anggota berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan a.n Lel.S , kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rekan dari pelaku penganiayaan anggota mendapati rekannya yg diketahui bernama Lel.S S membawa/menguasai Sajam jenis Busur panah lengkap dengan pelontar (ketapel) yg kemudian pelaku langsung diamankan oleh anggota, selanjutnya para terduga pelaku dibawa ke polres bulukumba guna interogasi lebih lanjut.
Dari hasil interogasi pelaku S Mengakui bahwa dirinya melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap diri korban dengan cara menusuk korban dengan menggunakan 2 (dua) buah anak busur panah sebanyak 2 kali yg mengenai pada punggung korban.Lel.S S mengakui bahwa benar dirinya telah membawa, memiliki/menguasai Sajam jenis busur panah, yg mana ia bawa pada saat menemani rekannya Lel.S pada saat melakukan penganiayaan di tempat kejadian, yg mana ia membawa Sajam busur panah tersebut untuk jaga-jaga. Selanjutnya kedua pelaku dan BB diamankan dibawa ke Polres Bulukumba Guna Pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Laporan diPublish By YA

