Tim Resmob Polres Sinjai Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Penganiyaan.
SINJAI SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM- – – Tim Resmob Polres Sinjai berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana Penganiayaan. Upaya penegakan hukum ini merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aksi pelaku. 25 April 2025.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sinjai dalam memberantas segala bentuk kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Proses penyelidikan dilakukan dengan cara intensif dengan mengumpulkan bukti dan informasi .Hingga akhirnya Tim Resmob Polres Sinjai di Pimpin oleh Kanit Resmob *BRIPKA ANDI MAPPARUMPA* Bersama Anggota Polsek Tellulimpoe yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tellulimpoe *IPTU JALALUDDIN, SH* Berhasil Mengamankan Pelaku tindak Pidana Penganiyaan pada hari Jumat tgl 25 April 2025 Pkl 00:16 Wita, di Dusun Jatie, Desa Samaturue, Kec. Tellulimpoe,Kab.Sinjai.
Adapun pelapor berinisial A ,38 Thn, Petani/pekebun, warga Dusun Sumpang Ale, Desa Pallangka, Kec. Telulimpoe. Kab Sinjai,sedangkan korban berinisial AK, 54 Thn,Petani, warga Dusun Balri Desa Samaturue Kec.Sinjai Selatan Sedangkan saksi berinisial S, 40 Thn,Petani warga Dusun Balri, Desa Samaturue, Kec. Telulimpoe, Kab Sinjai
Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial HN ,17 Thn, Petani warga Dusun Balampessoang Rilau Desa Samaturue Kec.Tellulimpoe Kab.Sinjai.Sedangkan diketahui Hubungan diduga pelaku dengan korban masih Keluarga.

Adapun awal mula kejadiannya Pada Hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 20.00 Wita di Dusun Balri. Desa Samaturue, Kec. Telulimpoe, Kab. Sinjai hanya karena faktor Ketersinggungan yang mana Pelaku dalam Pengaruh minuman keras.
Adapun Akibat Kejadian tersebut Korban mengalami luka akibat tusukan tombak dan melaporkan kejadian tersebut.

Adapun Kronologis Kejadian Bahwa pada hari dan tanggal kejadian tersebut diatas telah terjadi dugaan tindak pidana Penganiyaan dengan kronologis sebagai sebagai berikut yakni awalnya korban pada awalnya pelaku mengajak anak dan Lel SUARDI untuk keluar rumah namun anak Lel SUARDI menolak sehingga pelaku memukul anak tersebut, kemudian datanglah korban yakni Lel A K menanyakan kepada pelaku mengapa memukul anak tersebut sambil mendorongnya, akan tetapi pelaku langsung pulang entah menuju kemana dan kemudian kembali membawa sebuah tombak babi kemudian pelaku langsung menusuk korban Lel A K namun korban menangkap tombak tersebut akan tetapi korban tetap tertusuk pada perut sebelah kanan yang mengakibatkan luka terbuka. Akibat dari kejadian tersebut korban merasa keberatan sehingga melaporkan ke pihak berwajib guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan Polisi dan serangkaian penyelidikan tentang pelaku Tindak Pidana Penganiyaan kemudian Tim Resmob Polres Sinjai bersama Anggota Polsek Tellulimpoe mendatangi TKP sehingga mendapatkan identitas terduga pelaku kemudian Tim Resmob Polres Sinjai bersama anggota Polsek Tellulimpoe melakukan penyisiran di kebun dekat TKP, tidak lama kemudian Tim Resmob Polres Sinjai bersama anggota Polsek Tellulimpoe mendapat informasi keberadaan pelaku yang berada didusun jatie desa samature,kec. Tellu limpoe kab.Sinjai tim resmob polres sinjai bersama anggota polsek tellulimpoe kemudian bergerak ke lokasi yang di maksud dan mengamankan terduga pelaku Lel.H N tanpa Perlawanan.

Dari hasil Interogasi Lel.H N Mengakui menusuk korban dengan menggunakan besi ( tombak ) sebanyak 1 ( Satu ) kali mengenai pinggang sebelah kanan sehingga pinggang sebelah kanan korban mengalami luka tusuk.sedang Barang Bukti (BB) Masih dalam Pencarian. Tindakan kepolisian yang telah dilakukan adalah melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya menyerahkan terduga pelaku ke penyidik guna proses lebih lanjut.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Laporan diPublish By YA

