Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolres Pangkep Sambangi Petani Gula Aren Cair di Balocci, Apresiasi Inovasi Konversi Nira Aren Menjadi Produk Bernilai Ekonomi

Juni 26, 2026

PENGUMUMAN PENEMUAN BARANG HILANG SEBUAH HP MERK OPPO

Juni 25, 2026

Perkuat Fondasi Moral,Ideologi dan Keimanan kepada Tuhan Yang maha Esa Bintaljarahdam XIII/Merdeka Bekali Prajurit Hadapi Tantangan Global

Juni 25, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Kapolres Pangkep Sambangi Petani Gula Aren Cair di Balocci, Apresiasi Inovasi Konversi Nira Aren Menjadi Produk Bernilai Ekonomi
  • PENGUMUMAN PENEMUAN BARANG HILANG SEBUAH HP MERK OPPO
  • Perkuat Fondasi Moral,Ideologi dan Keimanan kepada Tuhan Yang maha Esa Bintaljarahdam XIII/Merdeka Bekali Prajurit Hadapi Tantangan Global
  • Gelombang Suara Massa, di Maros Tergabung, Dari Aliansi AKAR Turun ke Jalan Mengawal Reformasi
  • PMII – SAPMA Pemuda Pancasila Gelar Unjuk Rasa Menyampaikan Aspirasi Berbagai Persoalan Nasional Dan Daerah.
  • LSM Luar Daerah Nyaris Bentrok dengan Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom
  • Dinas Pertanian Sulsel Gelar Bimtek Pengendalian Hama di Desa Kassiloe, Tingkatkan Pengetahuan Petani Menuju Panen Berkualitas
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » SHP Terbit Diatas SHM, TIM Hukum BASA: Telah Melanggar Aturan Agraria Diduga Ada Mafia Tanah
Nasional

SHP Terbit Diatas SHM, TIM Hukum BASA: Telah Melanggar Aturan Agraria Diduga Ada Mafia Tanah

Arieawan AryaBy Arieawan AryaApril 22, 2025Updated:April 22, 2025Tidak ada komentar112 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

KOTABARU KALSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM—- Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru menggelar sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Abdul Mutalib dan Anton Timur Ananda terhadap PT Sebuku Tanjung Coal (STC) sebagai Tergugat I, Direktur Utama Belly Djaliel sebagai Tergugat II, PT. Silo Group sebagai Tergugat III, PT. Hilcont Jaya Sakti sebagai Tergugat IV, BPN Kotabaru sebagai Tergugat V dan Bupati Kotabaru sebagai Turut Tergugat, pada Senin (21/4/25).

Sidang yang seharusnya memulai agenda pemeriksaan formal harus ditunda hingga 6 Mei 2025, lantaran beberapa pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir, adapun yang tidak hadir adalah Tergugat II, Tergugat IV, dan Turut Tergugat.

Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. dan rekan, M. Hafidz Halim menyampaikan bahwa pada prinsipnya gugatan dilakukan karena sudah terlalu lama dan terlalu bosan pihaknya melihat ketidak benaran yang terjadi di wilayah Kotabaru.

Pihaknya mengungkapkan poin penting gugatan materiil dan immateriil karena pemilik tanah telah memperjuangkan hak mereka selama empat tahun, tidak hanya langkah persuasif dilakukan akan tetapi juga secara aspek kerusakan lahan yang ditambang dan dieksploitasi.

“Tanah mereka digusur dan dirusak sehingga kemudian dilakukan eksploitasi tambang batubara disitu, kami hitung kerugian materil itu terhadap tanah yang di gali kemudian ada batubaranya yang diambil sehingga kami kalkulasikan kerugian materiil dan immateriil 88 Miliar dan ada 87 Miliar terhadap masing-masing objek perkara,” ucap Halim.

Ia menjelaskan bahwa ada dua klien dengan dua perkara yang berbeda, dua objek berbeda tapi bersampingan, dimana tanah mereka Abdul Mutalib dan Anton Timur memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Desa Selaru kemudian ditambang dengan skema terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) diatas lahan yang sudah SHM.

Lanjutnya “Ada apa dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru kok bisa menerbitkan SHP diatas SHM, padahal jelas didalam aturan agraria SHM adalah hak milik yang tertinggi dari yang lain, baik hak pakai, hak bangunan, apa lagi hak usaha disitu,” tutur Halim.

Djupri Efendi, S.H. team BASA Rekan lainnya menambahkan, Dalam gugatan kami ini kami juga gugat Bupati Kotabaru sebagai turut tergugat dikarenakan agar tidak kurang Pihak, dimana IUP Tergugat perpanjangan kedua diterbitkan oleh Pemerintah Daerah di tahun 2011 silam, sehingga menurut kami Pemerintah Daerah yang baru juga perlu mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan adanya beberapa intimidasi serta diskriminasi hukum apa lagi hal tersebut terkadang terjadinya kriminalisasi hukum dari oknum aparat penegak hukum yang berkonspirasi dengan korporasi perusahaan untuk membungkam para masyarakat yang memiliki haknya.

Tambah Djupri “Beliau agar tahu bahwa terjadi diskriminasi hukum adanya SHM yang semestinya dijaga, apalagi beliau berdua klien kami kan sudah bayar pajak, membeli lahan sejak tahun 2013 diterbitkan Surat Pernyataan Fisik dari Kantor Desa Selaru, kemudian mengelola lahan dengan bercocok tanam, memelihara kambing dilahan itu, selanjutnya meningkatkan alas Haknya menjadi SHM melalui Program Prona di tahun 2015, namun anehnya karena ada kepentingan korporasi di tahun 2021 BPN menerbitkan SHP PT. STC diatas tanah SHM klien kami, padahal jelas SHM klien kami terdata di Satelit, sehingga hal ini patut kami duga ada pelaku mafia tanah didalam prosesnya, karena SHP tidak boleh seharusnya terbit di atas SHM apalagi tanpa ijin pemilik dan itu sebenarnya bisa dibatalkan melalui Permen Agraria,” pungkasnya.

Abdul Mutalib merupakan penggugat tanah seluas 9.321m² (sembilan ribu tiga ratus dua puluh satu meter persegi) dengan dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00326 yang terletak di Desa Selaru Kecamatan Pulau Laut Tengah.

Ia berharap kebenaran dan keadilan berpihak kepada dirinya karena telah lelah menghadapi permasalahan, Ia menganggap bahwa jika iman tidak kuat bisa setres, karena yang mereka hadapi bukan orang biasa seperti dirinya, tetapi suatu badan institusi negara seperti BPN, Perusahaan, sedangkan mereka hanya perorangan walaupun status tanah mereka sudah SHM.

“Kami yakin seperti yang disampaikan penasehat hukum kami bahwa SHM itu diatas segala galanya dari surat tanah lainnya, tapi kenyataanya SHM kami ditumpangi SHM, tanah kami diserobot, lahan kami dirusak dan ditambang, saya pada saat pengrusakan waktu itu hanya bisa diam dan takut, karena waktu dulu kami terintimidasi bahkan sudah lapor lisan juga ke Aparat Penegak Hukum namun tidak ada tanggapan” ucap Abdul.

Begitupun dengan Anton yang juga merupakan penggugat seluas
9.508m² (sembilan ribu lima ratus delapan meter persegi) dengan dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00325 yang terletak di Desa Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru.

Ia masih melihat perkembangan, karena ia menganggap selama empat tahun terakhir berjalan, dirinya dengan Abdul Mutalib seperti direndahkan.

“Kesannya kami seperti pengemis selama ini padahal kami juga taat hukum dan bayar pajak sesuai aturan dan tidak pernah menunggak, tetapi kita dapat masalah seperti ini kesannya kami di biarkan,” tuturnya.

Ia berharap Bupati Kotabaru yang juga sebagai pihak Turut Tergugat bisa jadi penengah bagi mereka karena mereka menganggap sebagai orang tua di Kabupaten Kotabaru.

“Tolong kami pak Bupati Kotabaru, lahan kami sudah digusur, dirusak, ditambang, hasil alam ditanah kami di ambil sehingga menimbulkan lobang menganga, kami sudah berulang kali ikut beberapa mediasi tapi kami seakan akan jadi pengemis ditanah kami sendiri akibat ulah oknum BPN dan oknum perusahaan,” tutup Anton.

 

Laporan tim red: (AW)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Nasional

Kapolres Pangkep Sambangi Petani Gula Aren Cair di Balocci, Apresiasi Inovasi Konversi Nira Aren Menjadi Produk Bernilai Ekonomi

Juni 26, 2026 Nasional
Nasional

Perkuat Fondasi Moral,Ideologi dan Keimanan kepada Tuhan Yang maha Esa Bintaljarahdam XIII/Merdeka Bekali Prajurit Hadapi Tantangan Global

Juni 25, 2026 Nasional
Nasional

Dinas Pertanian Sulsel Gelar Bimtek Pengendalian Hama di Desa Kassiloe, Tingkatkan Pengetahuan Petani Menuju Panen Berkualitas

Juni 24, 2026 Nasional
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,740

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Nasional

Kapolres Pangkep Sambangi Petani Gula Aren Cair di Balocci, Apresiasi Inovasi Konversi Nira Aren Menjadi Produk Bernilai Ekonomi

By Arieawan AryaJuni 26, 20265

Kapolres Pangkep Sambangi Petani Gula Aren Cair di Balocci, Apresiasi Inovasi Konversi Nira Aren Menjadi…

PENGUMUMAN PENEMUAN BARANG HILANG SEBUAH HP MERK OPPO

Juni 25, 2026

Perkuat Fondasi Moral,Ideologi dan Keimanan kepada Tuhan Yang maha Esa Bintaljarahdam XIII/Merdeka Bekali Prajurit Hadapi Tantangan Global

Juni 25, 2026

Gelombang Suara Massa, di Maros Tergabung, Dari Aliansi AKAR Turun ke Jalan Mengawal Reformasi

Juni 25, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Kapolres Pangkep Sambangi Petani Gula Aren Cair di Balocci, Apresiasi Inovasi Konversi Nira Aren Menjadi Produk Bernilai Ekonomi

Juni 26, 2026

PENGUMUMAN PENEMUAN BARANG HILANG SEBUAH HP MERK OPPO

Juni 25, 2026

Perkuat Fondasi Moral,Ideologi dan Keimanan kepada Tuhan Yang maha Esa Bintaljarahdam XIII/Merdeka Bekali Prajurit Hadapi Tantangan Global

Juni 25, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,740
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.