WAJO SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM.- – – – Pada hari Minggu tanggal 20 april 2025 sekitar pukul 01.00 wita, bertempat di Jl.Ahmad Yani Kabupaten Bone giat UNIT RESMOB POLRES WAJO di BECK UP UNIT RESMOB POLRES BONE yang di pimpin oleh IPDA FEBRI NURTANIO berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan penggelapan oleh UNIT RESMOB POLRES WAJO.
Adapun identitas pelaku sbb
Nama : AHMAD ADI BIN MUHAMMADIYAH
Umur : 37 THN.
Pekerjaan : WIRASWASTA
Agama : ISLAM
Alamat : JL.SERIKAYA KELURAHAN ATTAKKAE KECAMATAN TEMPE KABUOATEN WAJO.

Berdasarkan: Nomor : LP/B/133/X/2024/SPKT/POLRES WAJO/POLDA SULAWESI SELATAN.
#Kronologi kejadian : Pada hari tanggal tersebut di atas telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang di lakukan oleh terlapor kepada korban.bahwa korban sepakat dengan terlapor melakukan perjanjian take over (pindah tangan) unit mobil Honda HRV warna merah Nopol DP 1274 HM, Nomor rangka MHRRLl1860MJ103332, Nomor mesin L15Z61305567, dimana dalam perjanjian tersebut terlapor bersedia melanjutkan angsuran kendaraan tersebut pada PT.BFI Finance sebesar Rp.6.730.000 (Enam juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah). Namun terlapor hanya membayar angsuran selama dua bulan dan saat ini menunggak selama 7 bulan, sedangkan kesepakatan pengembalian DP sebesar Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah) dengan cara di angsur, terlapor hanya membayar sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah).
#Kronologis Penangkapan : Setelah kami menerima laporan sekaitan dengan adanya kasus Penipuan , kami UNIT RESMOB SAT RESKRIM POLRES WAJO bersama anggota RESMOB POLRES BONE langsung turun ke TKP mencari baket dan melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku,kemudian kami mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Salah satu jalan di kabupaten Bone,sehingga kami bergerak bersama UNIT RESMOB POLRES BONE ke jl. Ahmad yani Kabupaten Bone dan langsung melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan.
#Hasil interogasi : Bahwa benar Lelaki Ahmad Adi awal mulanya ingin melakukan take over kemudian di antarkan oleh adik korban setelah sampai di tempat ahmad adi langsung mengembalikan Dp sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) setelah itu Lelaki Ahmad Adi membawa mobil tersebut ke morowali .
Benar bahwa Lelaki Ahmad Adi pernah membayar cicilan mobil tersebut 1 kali (satu kali) sebanyak Rp.6.370.000,-(enam juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) setelah itu Lelaki Ahmad adi tidak pernah lagi membayar mobil tersebut.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan dan di bawah ke polres wajo guna penyidikan lebih lanjut.
Publish By Yusuf Agung

