PINRANG SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM. – – – – Pada hari Kamis tgl 17 April 2025 sekitar Pukul 13.30 wita bertempat di Pondok Al Mana’ar Jl. Bintang Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Tim Crime Fighter Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang Yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA AHMAD HARIS MUHATTAB, S.Pdi telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan (media sosial)
DASAR :
Laporan polisi Nomor : LP/ B / 172 / III / 2025 / SPKT / Polres Pinrang / Polda Sulsel, tanggal 21 Maret 2025.
PELAPOR :
ABDUL RAUF DUPPA Alias RAUF Bin MUSTAFA . Lahir di Takkalalla Barat , tanggal 07 Januari 1995, Umur 30 Tahun,
Jenis kelamin Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Agama Islam, Suku Bugis, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan S1 (Tamat), Alamat Jalan Serigala RT/RW.001/001 Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.
KORBAN :
Pelapor tersebut diatas.
Waktu dan Tempat Kejadian :
Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 Wita bertempat di Jalan Poros Pinrang Polman Kelurahan Temmassarangnge Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
Terduga Pelaku :
Perempuan DARMAWATI alias AMMA, umur 31 tahun, pekerjaan Mengurus rumah tangga, alamat Jl. Serigala Kelurahan. Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
berawal pada saat saya melihat media sosial (instagram) mantan istri saya yaitu Perempuan DARMAWATI alias AMMA dan saya melihat cerita/story yang mantan istri saya posting bahwa mantan istri saya ingin menjual handphone miliknya kemudian saya menghubungi nomer telefon mantan istri saya ( 082188151950 ) dan menawarkan uang pinjaman kemudian mantan istri saya mengiyakan dan menyampaikan kepada saya bahwa uang tersebut ingin digunakan untuk menebus handphone yang telah dia gadai setelah itu mantan istri saya mengirimkan nomer rekening bank BRI dengan nomer rekening. 502001009794530 atas nama ARFA dan meminjam uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua jutah rupiah) saya pun langsung mengirim/transfer uang kepada nomer rekening yang mantan istri saya kirimkan, keesokan harinya saya dihubungi oleh nomer handphone (085705792281) yang saya tidak ketahui di Aplikasi whatsap dan ternyata orang tersebut adalah mantan istri saya kemudian saya langsung mengkonfirmasi apakah nomer telfon (082188151950) masih ia gunakan dan apakah dia yang mengirim pesan melalui aplikasi SMS dan meminjam uang kepada saya dan mantan istri saya menyampaikan bahwa nomer tersebut sudah hilang satu minggu yang lalu dan saya tidak pernah mengirim pesan di aplikasi SMS dan juga meminjam uang, sehingga akibat kejadian tersebut saya merasa tertipu dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib untuk proses lebih lanjut.
KRONOLGIS PENANGKAPAN :
Berdasarkan dengan adanya laporan korban terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan (media sosial) yang dialami sehingga tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pulbaket serta mencari keberadaan pelaku selanjutnya tim memperoleh informasi tentang keberadaan terduga pelaku yang sementara berada di Pondok Al Mana’ar Jl. Bintang Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, sehingga tim langsung bergerak menuju ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
HASIL INTEROGASI :
1. Perempuan DARMAWATI alias AMMA mengakui bahwa dirinya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap korban yang merupakan mantan suami dari terduga pelaku melalui media sosial Instagram.
BARANG BUKTI :
– 1 unit Handphone merk Iphone
Selanjutnya terduga pelaku diserahkan kepada penyidik Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Publish By Yusuf Agung

