TANA TORAJA SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM. – – – – Pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 15.30 Wita bertempat di Kelurahan Rantte Buttu Kecamatan Bonggakaradeng Kabupaten Tana Toraja, Personil unit Resmob Sat Reskrim bersama personil Polsek Bonggakaradeng yang dipimpinan oleh Kanit Resmob Polres Tana Toraja AIPTU SRIWAHYU S. Sos. Mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Ternak.
I. *DASAR*:
1. LP / B / 64 / IV / 2025 / SPKT / POLRES TANA TORAJA / POLDA SULAWESI SELATAN
2. LP / B / 65 / IV / 2025 / SPKT / POLRES TANA TORAJA / POLDA SULAWESI SELATAN
II. *WAKTU KEJADIAN* :
– Pada hari Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 02.00 Wita
III. *TEMPAT KEJADIAN PERKARA* :
– Lembang Ratte Buttu Kecamatan Bonggakaradeng Kabupaten Tana Toraja.
IV. *IDENTITAS KORBAN* :
1. Nama : MARA’ DIA
Umur : 35 tahun
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Belum Bekerja
Alamat : Kalimbua’ Kecamatan Rano, Kabupaten Tana Toraja.
2. Nama : YOHANIS BUTTU LALONG
Umur : 42 tahun
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Petani
A : Ratte Buttu Kelurahan Ratte Buttu , Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja.
V. *TERDUGA PELAKU* :
Nama : MARTHEN BESO’ alias PAPA’ YANI
Umur : 56 Tahun
Agama : Kristen
Pekerjaan : Tani
Alamat : Kelurahan Ratte Buttu Kecamatan Bonggakaradeng Kabupaten Tana Toraja.
VI *IDENTITAS SAKSI – SAKSI* :
1. Nama : YUSUF BORRONG alias PAPA’ SALE
Umur : 65 Tahun
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Tani
A : Desa Tabang Barat Kecamatan Tabang Barat Kabupaten Mamasa
2. N : ROBERT RAMBAGAYANG
Umur : 43 Tahun
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Tani
Alamat : Kelurahan Tabang Kecamatan Tabang Kabupaten Mamasa
VII *BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN* :
– 2 (dua) ekor ternak kerbau (jantan dan betina).

VIII. *KRONOLOGIS KEJADIAN* :
Pada hari dan tanggal tersebut di atas telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan, dimana pada awalnya terduga pelaku masuk ditengah sawah yang telah dipagari dan mengambil 2 (dua) ekor kerbau dengan cara merusak pintu pagar lalu menarik kerbau tersebut hingga dipinggir jalan dan mengangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit truck roda 4 (empat). Atas kejadian tersebut kedua korban diatas merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Polres Tana Toraja guna proses hukum lebih lanjut.
IX. *KRONOLOGI PENANGKAPAN* :
Berawal ketika personil Sat Reskrim Unit Resmob menerima aduan masyarakat tersebut kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek Bonggakaradeng, kemudian dilakukan penyelidikan terkait aduan masyarakat tersebut. Kemudian personil menghubungi para saksi untuk hadir di Polsek Bonggakaradeng dan membawa barang bukti. Setelah dilakukan interogasi terhadap saksi kemudian saksi dan barang bukti diamankan ke Polres Tana Toraja. Selanjutnya personil melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap keberadaan terduga pelaku.
X. *LANGKAH – LANGKAH YANG DILAKUKAN* :
– Mendatangi TKP
– Mengamankan saksi di Polres Tana Toraja.
– Mendatangi lokasi tempat penyimpanan Barang Bukti.
XI. *HASIL INTEROGASI* :
– Dari hasil interogasi terduga pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian ternak kerbau sebanyak 2 ekor (jantan dan betina)
– Terduga pelaku mengakui bahwa telah memberikan hewan ternak kerbau tersebut kepada saksi 1 untuk di jual dengan perjanjian akan membayar terduga pelaku apabila saksi 1 telah menerima uang dari keluarga yang akan menyembelih kerbau tersebut untuk rangkaian adat Mangkaro (memindahkan jenazah dari kuburan tanah ke kuburan batu / patane).
XII. *MODUS* :
– Terduga pelaku menawarkan hewan ternak kerbau yang bukan miliknya kepada saksi 1.
XIII. *MOTIF* :
– Terduga pelaku menjual hewan ternak kerbau kepada saksi 1 dengan harga yang murah.
XIV. *CATATAN* :
– Barang Bukti 2 (dua) ekor ternak kerbau di titipkan kepada korban
– Saat ini terduga pelaku diamankan di Polres Tana Toraja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Publish By Yusuf Agung

