PINRANG SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM. – – – – Pada hari Sabtu tgl 12 April 2025 sekira Pukul 13.00 wita di Langnga Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang Tim Crime- Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA AHMAD HARIS M.,S.Pd.I telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur
DASAR :
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 208 / IV / 2025 / SPKT / Res Pinrang tanggal 10 April 2025.
PELAPOR : Perempuan SARINA Alias INA, Umur 36 tahun,Agama Islam, pekerjaan Pelajar IRT, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun Beru Desa Mattombong Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang.
KORBAN: Perempuan NURUL WADANIA,Umur 14 tahun,Pekerjaan Pelajar SD,Agama Islam,Kewarganegaraan Indonesia,Alamat Dusun Beru Desa Mattombong Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang.
WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN : Sekitar Bulan Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wita yang terjadi di Dusun Beru Desa Mattombong Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang
TERDUGA PELAKU: Lelaki SAMIL ,Umur 39 Tahun ,Pekerjaan Wiraswasta ,Agama Islam ,Kewarganegaraan Indonesia ,Alamat Beru Desa Matombong Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang.
KRONOLOGIS KEJADIAN : Awalnnya pelapor bangun dan melihat anak pelapor Per. NURUL tidak berada di tempat tidurnya sehingga pelapor mencari dirumah tetangga namun tidak ada dan tidak lama kemudian korban pesan suara kepada pelapor melalui WA dengan kata “ mama minta maafka kaburka dari rumah “ sehingga pelapor langsung menelponya dan berkata “ kenapaki na kabur na tidak pernah saya apa apaki “ dan korban berkata “ saya takut pulang, saya trauma sama bapak, “ namun pada saat itu suami pelapor lelaki SAMIL (Terduga Pelaku) langsung mengambil handphone pelapor kemudian bicara sama anak pelapor namun pada saat itu pelapor turun dari atas rumah kembali mencari korban bersama Perempuan SURIAYANI mencarinya sambil menghubungi korban lewat handphone dan pada saat itu korban baru memberitahukan keberadaanya sehingga pelapor langsung ketempat tersebut dimana pada saat pelapor ketemu dengan korban berkata “ takut saya pulang kerumah “ dan pada saat itu perempuan SURIAYANI berkata “ sudahki na kasih begitu bapakta na “ dan perempuan NURUL berkata “ iya “ sehingga atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN : Berdasarkan dengan adanya laporan pelapor tentang tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur sehingga tim melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi saksi dan mengumpulkan bukti bukti yang ada kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku sehingga dari hasil penyelidikan tim menerima informasi tentang keberadaan terduga pelaku selanjutnya tim langsung bergerak ke tempat tersebut dan mengamankan terduga pelaku kemudian membawa terduga pelaku ke polres pinrang.
HASIL INTEROGASI :
– Lelaki SAMIL mengakui bahwa dirinya telah menyetubuhi korban dengan cara memasukkan jari tangannya ke alat kelamin korban sambil memegang payudara dan mencium korban.
– Lelaki SAMIL mengakui bahwa dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali
Selanjutnya terduga pelaku diserahkan kepada penyidik / Penyidik Pembantu Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.
Publish By Yusuf Agung

