PANGKEP SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——- Miris…! Hak rakyat ditindas, dan di rampas, mega proyek pembangunan nasional jalur KA, Maros Pangkep, sejak tahun 2017, hingga kini, masih banyak lahan warga yang belum terbayarkan,” inilah menjadi bukti deretan catatan panjang dinegara ini,” Bahwa rakyat kecil, semakin ditindas hak haknya dengan tanpa jelas kompensasinya bagi mereka yang terdampak pembebasan lahan, untuk.pembangunan proyek jalur kereta api. Kamis 18 Juli 2024.
Bayangan kemajuan dan modernisasi yang ditawarkan pembangunan jalur kereta api ini terasa pahit bagi warga yang terdampak pembebasan pembangunan proyek KA, Harapan hidup yang jauh lebih baik justru tergantikan dengan rasa kecewa dan keputusasaan dengan sikap pemerintah yang Acuh, seolah tidak menggubris jeritan rakyat yang terzholimin
Menurut salah seorang warga, Kelurahan Bontokio Kecamatan Minasatenne.kabupaten Pangkep dan kepulauan, bahwa tanah leluhur yang diwariskan turun temurun,” Sumber mata pencaharian yang menjadi tulang punggung keluarga, kini direbut tanpa ampun. Suara jeritan rakyat yang terpinggirkan tak terdengar oleh telinga para pengambil kebijakan. Mereka yang hanya memandang proyek ini sebagai simbol kemajuan, melupakan manusia-manusia yang terlantar di baliknya.

Jeritan para warga ditengah aksinya penuh dengan tanda tanya, ?, Di mana keadilan dan rasa kemanusiaan? Di mana janji pembangunan yang merata dan berkelanjutan? Apakah pembangunan hanya untuk segelintir orang, sementara rakyat kecil hanya menjadi korban? Ke mana para pemangku kepentingan? Kapan suara rakyat benar-benar didengarkan? Kapan hak dan keadilan untuk rakyat terdampak dipenuhi?
Pertanyaan-pertanyaan ini terus menghantui, menciderai hati dan mengusik nurani. Membangun negeri memang penting, tapi tidak dengan mengorbankan hak dan martabat rakyatnya.pembangunan mega proyek rel kereta api menjadi mimpi buruk bagi warga pangkep yang merupakan rakyat kecil.
Sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan mega proyek jalur Kereta Api Maros, Pangkep dan Barru, yang hingga kini, belum terealisasi hak hak serta kepentingannya, dengan persoalan ganti rugi Lahan Tanah dan Bangunan warga yang dirampas haknya dan ditindas secara melawan hukum 
Rahmat Hidayat Amohari S,sos Sh.Mh selaku tim kuasa Hukum bersama Peradi bersatu H.Syamsul Rijal Sh, Mh.selaku Advokasi, dan ketua tim tombak Keadilan mengatakan bahwa ,” Proyek tersebut tidak terlepas dari Peran Masyarakat setempat, untuk mensukseskan proyek nasional tersebut,” Namun dalam prakteknya dilapangan para pemangku kepentingan, ” dalam ganti rugi Lahan Tanah Bangunan, terjadi ketidak adilan
Sehingga terjadi suatu polemik bagi warga yang terdampak pembebasan lahan pembangunan rel kereta api, dan akan mekakukan berupa Aksi Seruan Ultimatum bagi kementrian perhubungan lewat direktorat jendral perkeretapian,

Sebelum aksi inipun digelar, tim pendamping hukum telah melayangkan ultimatum, surat somasi, beberapa pihak terkait,” Apabila 3 X 24 Jam pemerintah, tidak memberi solusi dan ganti untung,” seperti sejak awal yang dijanjikan, “baik dari tim Apresial, maupun tim percepatan pembangunan. yang terkait dengan permasalahan tersebut,
Melalui mediasi dari pertemuan dari pihak tim rel perkeretapian yang telah membuat kesepakatan secara bersama sama, untuk melakukan pertemuan kembali, pada senin 22 Juni 2024, yang mana pada, sebelumnya telah membuat perjanjian,” Jika tidak mencapai kesepakatan dan kepastian, maka dengan terpaksa, warga masyarakat akan melakukan PENUTUPAN PUL Stasion Kereta Api, Dengan mengunakan Cor semen, Ungkap PH.
Laporan tim redaksi ( Arya )

