MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——– IKMBM : Puluhan mahasiswa yang tergabung dari aliansi Ikatan Keluarga Mahasiswa Bangkep Makassar (IKMBM), menggelar aksi unjuk rasa di Jl. Jend. Sudirman, Sawerigading, Ujung Pandang Kota Makassar, Sulawesi Selatan tepatnya di depan Monumen Mandala Pembebasan Irian Barat yang merupakan Simbol dari Perjuangan Bangsa Indonesia, terkait Ijin Usaha Pertambangan IUP di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, Senin 10/06/2024.
Andi Wahyu Kandau Selaku Jendral lapangan massa aksi dalam orasinya mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dinilai tidak konsisten dengan konstitusi dan telah mencederai konstitusi serta mengamini untuk menghilangkan ruang-ruang kehidupan masyarakat dan melanggengkan kejahatan lingkungan,
Berdasarkan PERDA No. 16 Tahun 2019 tentang perlindungan dan pengolahan ekosistem karst di Wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan, di mana dalam penertiban IUP PT. Aurora Cahaya Lestari, beserta 28 perusahaan yang memohon menerbitkan ijin usaha pertambangan, ada ribuan jiwa yang mengalami dampak sosial atau kehilangan mata pencaharian yang menjadi sumber penghasilan sehari-hari baik sebagai nelayan, petani ladang dan petani rumput laut beserta semakin bertambah sulitnya air bersih.
“Dalam aksi ini kami menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan untuk mencabut IUP dan tidak menerbitkan ijin usaha produksi bagi 28 perusahaan saat ini yang sedang bermohon kepada PEMDA Kabupaten Banggai Kepulauan ”, ungkap Andi Wahyu Kandau.
Aksi massa di lanjutkan dengan panggung ekspresi pembacaan puisi yang isinya meminta agar masa depan tuan rumah jangan di aneksasi, stop legalisasi hak atas tanah milik rakyat di tanah adat Banggai Kepulauan dengan ikut berkonglo, berjuasi bersama para investor, Ucap Kabid Humas Muhamad Rafil Sanusi.
“Desakan lain juga muncul bahwa warga bisa mendapatkan untung yang besar dari hasil bertani rumput laut di beberapa Desa seperti yang ada di Desa Komba-Komba. Namun kehadiran perusahaan tambang batu gamping, dikhawatirkan akan mengganggu mata pencaharian masyarakat”, Ujar Ketua IKMBM Periode 2023-2024 Ahmad Syah Rival Husen.
Pihaknya menyadari jika perusahaan tambang itu belum beroperasi di kawasan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan namun, masyrakat menyampaikan aspirasi sebagai bentuk antisipasi sebelum kerusakan terjadi.

Menurut Ahmad Syah Rival Husen, suara masyrakat sangat menentukan perizinan operasional suatu perusahaan. Tanggapan publik disebut salah satu kriteria yang dipersyaratkan untuk perizinan IUP (Ijin Usaha Pertambangan).
“Sebab syarat perizinan juga soal partisipasi publik tidak terpenuhi karena warga terus menolak sebagai dokumen untuk mengeluarkan ijin IUP,” ungkapnya.
“Penolakan kami terhadap aktivitas tambang Batu Gamping di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan bukan baru saat ini terjadi, sehingga dengan tegas kami meminta agar Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan mencabut Ijin IUP dan tidak memberikan ijin kepada 28 perusahaan lainnya yang sedang bermohon saat ini”, sebut Ahmad Syah Rival Husen.
Laporan : (**/Red/Wisnu)

