MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——— Aliansi Penegak Hukum, yang tergabung dalam dua Organisasi. GERAM, LMDI. Melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Negeri (KEJATI SUL-SEL/ KAKANWIL HUKUM DAN HAM SUL-SEL) menuntut dua Lembaga Penegak Hukum, terduga tidak berpihak pemberantasan terhadap Narkotika. Selasa, (11/06/2024)
Wempi Wijaya, seorang kepercayaan Fredy Pratama. Tertangkap pihak kepolisian, dengan barang bukti memiliki narkotika jenis Sabu dengan berat (14,1) kilogram. Yang terjerat Pasal 127-133 tentang kepemilikan narkotika. Nahasnya Wempi Wijaya hanya di fonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin, (27/ 05/2024)

Sebabnya Aliansi Penegak Hukum menyerukan Aksi dengan beberapa tuntutan.
1. Hukum mati Wempi wijaya, yang merupakan sindikat lintas Negara.
2. Tegakkan super masih Hukum di tanah Daeng
3. Tolak Vonis 12 tahun wempi wijaya sindikat narkoba Lintas Negara.
4. Pindahkan wempi wijaya ke nusa Kambangan
Menurut Moch Prima Deka, Kordinator Aliansi. dengan bukti yang dihadirkan dalam sidang, berupa 70 bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat (14,187) Dan satu set alat hisap lengkap. Tidak hanya di jerat penjara 12 tahun, namun pantas untuk mendapatkan Hukuman Mati.
“Wempi Wijaya inikan bandar besar berskala internasional Fredy Pratama. Dia orang kepercayaan Fredy Pratama, Maka seharusnya para penegak hukum memberikan hukuman berat berupa hukuman mati” Ungkapnya
Vonis gembong narkoba internasional Wempi Wijaya hanya 12 tahun penjara tentunya sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Maka kami konsisten akan menggelar aksi unjuk rasa.
Laporan : (**/Red/Arya)

