GOWA SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——– Sebuah pengungkapan mengejutkan datang dari seorang narapidana di Lapas Wanita Bollangi. Napi tersebut mengungkap praktik yang melibatkan oknum sipir yang menjual kamar mewah di dalam penjara tersebut dengan harga puluhan juta rupiah. Kejadian ini tentu saja menggemparkan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas petugas penjara.dikutip sebelumnya dari media BugisbMakassar Info
“Saat ini Ratu narkoba inisial Hj. MN berobat pada hari Kamis 22 Februari 2024 hingga saat ini belum kembali” ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya pada saat diwawancarai awak media, Senin (26/02/2024)

Hironisnya sumber menyebut ketika napi ingin berobat diluar Lapas diduga harus keluarkan uang hingga puluhan juta
Praktik penjualan kamar mewah ini terungkap ketika seorang narapidana yang baru saja dipindahkan ke Lapas Wanita Bollangi mendapatkan penawaran untuk mendapatkan kamar yang lebih nyaman dengan fasilitas yang lebih baik. Penawaran tersebut datang dari seorang sipir yang mengaku memiliki koneksi dengan oknum di dalam penjara.
Narapidana tersebut awalnya merasa curiga dengan penawaran tersebut. Namun, ketika dia melihat beberapa narapidana lain yang sudah menempati kamar mewah tersebut, dia mulai tertarik.
Mereka memberikan kesaksian tentang kenyamanan dan fasilitas yang mereka nikmati di dalam kamar tersebut. Tidak hanya itu, mereka juga mengungkapkan bahwa mereka harus membayar sejumlah uang kepada oknum sipir untuk mendapatkan kamar tersebut.
Dalam beberapa bulan terakhir, praktik ini ternyata sudah berlangsung di Lapas Wanita Bollangi. Oknum sipir yang terlibat dalam praktik ini diketahui telah menjual kamar mewah kepada beberapa narapidana dengan harga yang bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Uang hasil penjualan kamar tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada beberapa oknum sipir yang terlibat.

Praktik ini tentu saja melanggar aturan dan etika yang berlaku di dalam sistem peradilan. Lapas seharusnya menjadi tempat yang aman dan terkendali, di mana narapidana menjalani hukumannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dengan adanya praktik penjualan kamar mewah ini, integritas petugas penjara menjadi dipertanyakan.
Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Mereka mengumpulkan bukti-bukti dan mendengarkan kesaksian dari narapidana yang terlibat. Selain itu, mereka juga melakukan pemeriksaan terhadap oknum sipir yang diduga terlibat dalam praktik ini. Jika terbukti bersalah, mereka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dan dikenai sanksi yang setimpal.
Kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan di dalam Lapas Wanita Bollangi. Bagaimana mungkin praktik penjualan kamar mewah ini bisa berlangsung selama beberapa bulan tanpa diketahui oleh pihak yang berwenang? Apakah ada keterlibatan pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan di dalam penjara tersebut?
Pemerintah dan lembaga terkait harus segera mengambil tindakan untuk mencegah terulangnya praktik semacam ini di masa depan. Pengawasan di dalam penjara harus diperketat, dan petugas penjara yang terlibat dalam praktik korupsi harus dipecat dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus penjualan kamar mewah di Lapas Wanita Bollangi ini menjadi pengingat bahwa korupsi dapat terjadi di mana saja, termasuk di dalam sistem peradilan. Masyarakat harus terus mengawasi dan melaporkan praktik-praktik korupsi yang mereka temui. Hanya dengan kerjasama antara masyarakat dan pihak berwenang, kita dapat memastikan bahwa keadilan tetap dijunjung tinggi dan korupsi dapat diberantas dari akar-akarnya
Pihak berwenang harus segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum sipir yang terlibat dalam praktik ini. Mereka harus dipecat dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, sistem pengawasan di dalam penjara juga perlu diperketat untuk mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum sipir.

Tidak hanya itu, pihak berwenang juga harus memastikan bahwa semua narapidana mendapatkan perlakuan yang sama dan adil. Mereka harus ditempatkan dalam kamar yang memiliki fasilitas yang setara, tanpa membedakan status sosial atau kemampuan finansial.dan semestinya memastikan bahwa tidak ada celah bagi oknum sipir untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan narapidana dan merusak integritas sistem peradilan.
Dengan mengambil tindakan tegas terhadap oknum sipir yang terlibat dalam praktik ini, agar dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.serta dapat memastikan bahwa semua narapidana berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara, tanpa membedakan status sosial atau kemampuan finansial.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan yang jelas dari oknum sipir yang terkait maupun kalapas kelas II A Bollangi Sungguminasa.
Laporan : ( **/Red/.Arya ).

