GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM MAKASSAR SULAWESI SELATAN. —– Maraknya Peredaran kosmetik ilegal di kota makassar, bahkan di kabupaten hingga sampai lintas Sulawesi kian menjamur luas Salah satu kosmetik yang banyak ditemukan beredar di masyarakat yang diduga belum memiliki izin edar dan izin dari BPOM yakni
MH Whitening Produk Skincare Milik Mira Hayati, Selasa 21/08/2023.
Menyikapi hal tersebut Koalisi Aliansi ORMAS, MEDIA dan LSM , serta AKTIVIS, Kemahasiswaan meminta pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulsel dan kepolisian resort polda sul sel, untuk menyelidiki, Jenis jenis produk yang beredar ,baik secara online dimedsos maupun yang langsung.
Produk Brand tersebut di antaranya : TONER FACIAL WASH , DNA SALMON , SUSCREEN LIGTEHTENING CREAM GLOW, FACIAL WASH, dan Beberapa Jenis Lainnya di duga beredar luas di masyarakat,
UNTUK DI KETAHUI, BAHWA PRODUK ORIGINAL YANG BERBADAN BPOM YAKNI: BRIGHTENING FACIAL TONER, BUKAN FACIAL WASH, SEPERTI PRODUK MH WHITENING.MEREKA DI DUGA TELAH MENJIPLAK NAMA BRAND PRODUK DARI LUAR,

“Kami harap agar pihak BPOM Sulsel dan kepolisian, mengambil langkah langkah tindakkan, untuk melakukan proses hukum, MENCEGAH dan MENINDAK pelaku pengusaha yang mengedarkan kosmetik yang diduga mengandung bahan kimia mercury yang sangat berbahaya
Merkuri, merupakan salah satu bahan berbahaya dalam kosmetik.yang mengandung tingkat toksisitas dan efeknya pada sistem saraf, pencernaan dan kekebalan, dan pada paru-paru, ginjal, kulit dan mata
Dalam kosmetik, kadar merkuri yang tinggi paling sering ditemukan pada produk yang menjanjikan untuk memudarkan bintik hitam, noda, dan garis halus, melasma, pengurangan usia atau bintik matahari, morfea, dismorfia dan alasan medis atau pribadi lainnya.
“Merkuri adalah bahan yang efektif untuk mencerahkan kulit, dengan hasil yang cepat, tetapi harganya melebihi manfaatnya,” jelas ahli kimia kosmetik
Beredarnya Bisnis kosmetik yang diduga Ilegal semakin marak, karena di sinyalir adanya Jallinan kasih sambungan tangan, antara terduga pelaku dan oknum yang tidak bertanggung jawab
Dengan demikian peredaran kosmetik, yang di duga ilegal ini juga terus-menerus di pasarkan melalui via sosial media ( sosmed ) seolah-olah bisnis diduga Ilegal tersebut menjadi sebagai ajang “ATM” berjalan.
Besarnya LABA keuntungan, yang sangat menjanjikan hingga para pelaku/Onwer kosmetik ilegal, hingga tidak memperdulikan segala resiko, bagi para pengguna/dan Pelanggang
Dalam aturan UU bagi para para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar.
Selain itu pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana sebesar dua tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 4 miliar.

Sementar salah seorang RESELLER dan DISTRIBUTOR, yang tidak ingin di publikasikan indetitas, Jati dirinya, memaparkan bahwa, PULUHAN ONWER bahkan sampai RATUSAN , melakukan hal pelanggaran terkait kosmetik ilegal, dengan cara bekerja sama para peracik yang memiliki izin CPKB, yang disebut Maklon
Menurutnya banyak dibuat dengan akal akalan termasuk Pembuatan Sampel Produk seolah Tersertifikasi CPKB, BPOM dan Halal MUI, “ucapnya saat membuka rahasia, kosmetik ilegal yang diracik dengan sendirinya, dan di edarkan berbasis Online,” Baik di LASADA maupun SHOPEE Serta Medsos lainnya,” itu 99% bisa dikatakan tidak ada isin edar dan tidak memiliki BPOM,
Lanjutnya memang ketika produk yang di pesan dari luar, berlabel halal MUI, dan segala macan isin legal/resmi, “Namun sangatlah berbeda dengan barang di daur ulang, dengan yang di olah Oleh para peracik, yang memiliki legilitas CPKB serta mengunakan wadah, merek sampel produk brand yang di miliki sendiri, dengan kata lain, merek brand pelaku usaha tersebut,

Misalnya produk yang dipesan 100 kemasan, dari luar, itulah yang dijadikan sebagai sampel, untuk di jadikan promosi melalui medsos, sementara yang di pasarkan adalah Kosmetik yang notabene di duga mengandung Mercury yang sangat membahayakan bagi kesehatan kulit, dan tidak terjamin mutu dan kwalitas, Dan tidak semua jenis kulit, cocok untuk digunakan dianatara 3 jenis Kulit sensitif
Diantara’nya jenis Kulit Berminyak, Kering dan Normal, yang dimiliki oleh para konsumen, sementara bahan yang diracik ulang, yang diperoleh melalui,” Hasil kerjasama yang disebut Perusahaan penyedia jasa maklon,
Dengan begitu pengusaha atau pebisnis kosmetik semakin mudah menjalankan.bisnis’nya, walau ,” Produsen Kosmetik tersebut diduga Ilegal Tanpa Izin Edar (TIE) dan Tidak Semua Berbadan Balai BPOM,
Koalisi ORMAS, MEDIA, dan LSM, mendesak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), untuk melakukan pengawasan berjenjang, dan serius, melakukan tindakkan, langkah hukum, ujarnya.
Laporan Crew Tim Investigasi

