Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pangdam XIV/Hsn Terima Kunjungan Tim Itjenad, Perkuat Optimalisasi Pengelolaan Manset TNI AD

Juli 3, 2026

Ketua HMI Aditya Chokats Siap Kepung Kejari, Desak Usut Dugaan Pembayaran 100 Persen Proyek Irigasi Takalar Rp29,2 Miliar Meski Belum Rampung

Juli 3, 2026

Menuju Pertanian Berdaya Saing, Program Mannennungeng Peroleh Dukungan Pemerintah Kecamatan Barebbo

Juli 3, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Pangdam XIV/Hsn Terima Kunjungan Tim Itjenad, Perkuat Optimalisasi Pengelolaan Manset TNI AD
  • Ketua HMI Aditya Chokats Siap Kepung Kejari, Desak Usut Dugaan Pembayaran 100 Persen Proyek Irigasi Takalar Rp29,2 Miliar Meski Belum Rampung
  • Menuju Pertanian Berdaya Saing, Program Mannennungeng Peroleh Dukungan Pemerintah Kecamatan Barebbo
  • Sosialisasi SP4N-LAPOR, Komitmen Pemkab Kotabaru Hadirkan Pelayanan Cepat dan Akuntabel
  • Pangdam XIV/Hsn Terima Silahturami TVRI Sulsel, Perkuat Publikasi Program Strategis Nasional dan Sinergi Informasi
  • Pangdam XIV/Hasanuddin Terima Silaturahmi Kanwil DJP Sulselbartra, Perkuat Sinergi Antar Lembaga Negara
  • Pangdam XIV/Hsn Ikuti Pengesahan Doktrin TNI Tridek, Perkuat Transformasi Menuju TNI Modern
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » MH Whitening Produk Skincare Milik Mira Hayati diDuga Ilegal Tanpa Izin Edar (TIE) Dan Izin Produksi
Sorotan

MH Whitening Produk Skincare Milik Mira Hayati diDuga Ilegal Tanpa Izin Edar (TIE) Dan Izin Produksi

Arieawan AryaBy Arieawan AryaAgustus 20, 2023Updated:Agustus 21, 2023Tidak ada komentar444 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM MAKASSAR SULAWESI SELATAN. —– Maraknya Peredaran kosmetik ilegal di kota makassar, bahkan di kabupaten hingga sampai lintas Sulawesi kian menjamur luas Salah satu kosmetik yang banyak ditemukan beredar di masyarakat yang diduga belum memiliki izin edar dan izin dari BPOM yakni

MH Whitening Produk Skincare Milik Mira Hayati, Selasa 21/08/2023.

Menyikapi hal tersebut Koalisi Aliansi ORMAS, MEDIA dan LSM , serta AKTIVIS, Kemahasiswaan meminta pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulsel dan kepolisian resort polda sul sel, untuk menyelidiki, Jenis jenis produk yang beredar ,baik secara online dimedsos maupun yang langsung.

Produk Brand tersebut di antaranya : TONER FACIAL WASH , DNA SALMON , SUSCREEN LIGTEHTENING CREAM GLOW, FACIAL WASH, dan Beberapa Jenis Lainnya di duga beredar luas di masyarakat,

UNTUK DI KETAHUI, BAHWA PRODUK ORIGINAL YANG BERBADAN BPOM YAKNI: BRIGHTENING FACIAL TONER, BUKAN FACIAL WASH, SEPERTI PRODUK MH WHITENING.MEREKA DI DUGA TELAH MENJIPLAK NAMA BRAND PRODUK DARI LUAR,

“Kami harap agar pihak BPOM Sulsel dan kepolisian, mengambil langkah langkah tindakkan, untuk melakukan proses hukum, MENCEGAH dan MENINDAK pelaku pengusaha yang mengedarkan kosmetik yang diduga mengandung bahan kimia mercury yang sangat berbahaya

Merkuri, merupakan salah satu bahan berbahaya dalam kosmetik.yang mengandung tingkat toksisitas dan efeknya pada sistem saraf, pencernaan dan kekebalan, dan pada paru-paru, ginjal, kulit dan mata

Dalam kosmetik, kadar merkuri yang tinggi paling sering ditemukan pada produk yang menjanjikan untuk memudarkan bintik hitam, noda, dan garis halus, melasma, pengurangan usia atau bintik matahari, morfea, dismorfia dan alasan medis atau pribadi lainnya.

“Merkuri adalah bahan yang efektif untuk mencerahkan kulit, dengan hasil yang cepat, tetapi harganya melebihi manfaatnya,” jelas ahli kimia kosmetik

Beredarnya Bisnis kosmetik yang diduga Ilegal semakin marak, karena di sinyalir adanya Jallinan kasih sambungan tangan, antara terduga pelaku dan oknum yang tidak bertanggung jawab

Dengan demikian peredaran kosmetik, yang di duga ilegal ini juga terus-menerus di pasarkan melalui via sosial media ( sosmed ) seolah-olah bisnis diduga Ilegal tersebut menjadi sebagai ajang “ATM” berjalan.

Besarnya LABA keuntungan, yang sangat menjanjikan hingga para pelaku/Onwer kosmetik ilegal, hingga tidak memperdulikan segala resiko, bagi para pengguna/dan Pelanggang

Dalam aturan UU bagi para para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar.

Selain itu pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana sebesar dua tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 4 miliar.

Sementar salah seorang RESELLER dan DISTRIBUTOR, yang tidak ingin di publikasikan indetitas, Jati dirinya, memaparkan bahwa, PULUHAN ONWER bahkan sampai RATUSAN , melakukan hal pelanggaran terkait kosmetik ilegal, dengan cara bekerja sama para peracik yang memiliki izin CPKB, yang disebut Maklon

Menurutnya banyak dibuat dengan akal akalan termasuk Pembuatan Sampel Produk seolah Tersertifikasi CPKB, BPOM dan Halal MUI, “ucapnya saat membuka rahasia, kosmetik ilegal yang diracik dengan sendirinya, dan di edarkan berbasis Online,” Baik di LASADA maupun SHOPEE Serta Medsos lainnya,” itu 99% bisa dikatakan tidak ada isin edar dan tidak memiliki BPOM,

Lanjutnya memang ketika produk yang di pesan dari luar, berlabel halal MUI, dan segala macan isin legal/resmi, “Namun sangatlah berbeda dengan barang di daur ulang, dengan yang di olah Oleh para peracik, yang memiliki legilitas CPKB serta mengunakan wadah, merek sampel produk brand yang di miliki sendiri, dengan kata lain, merek brand pelaku usaha tersebut,

Misalnya produk yang dipesan 100 kemasan, dari luar, itulah yang dijadikan sebagai sampel, untuk di jadikan promosi melalui medsos, sementara yang di pasarkan adalah Kosmetik yang notabene di duga mengandung Mercury yang sangat membahayakan bagi kesehatan kulit, dan tidak terjamin mutu dan kwalitas, Dan tidak semua jenis kulit, cocok untuk digunakan dianatara 3 jenis Kulit sensitif

Diantara’nya jenis Kulit Berminyak, Kering dan Normal, yang dimiliki oleh para konsumen, sementara bahan yang diracik ulang, yang diperoleh melalui,” Hasil kerjasama yang disebut Perusahaan penyedia jasa maklon,

Dengan begitu pengusaha atau pebisnis kosmetik semakin mudah menjalankan.bisnis’nya, walau ,” Produsen Kosmetik tersebut diduga Ilegal Tanpa Izin Edar (TIE) dan Tidak Semua Berbadan Balai BPOM,

Koalisi ORMAS, MEDIA, dan LSM, mendesak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), untuk melakukan pengawasan berjenjang, dan serius, melakukan tindakkan, langkah hukum, ujarnya.

 

 

 

 

Laporan Crew Tim Investigasi

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Sorotan

Tutup Formalitas Buka Lewat Celah: Ada Apa di Balik Senyapnya Penindakan Toko Obat Daftar G di Pondok Aren?

Juni 24, 2026 Sorotan
Sorotan

Polemik Al Anfas Bergulir, Praktisi Hukum Soroti Kecepatan Penetapan Tersangka oleh Polres Demak

Juni 20, 2026 Sorotan
Sorotan

Rapat Dengar Pendapat Komisi 1 DPRD Takalar: Agenda Konstitusional atau “Panggung” Kepentingan di Balik Sengketa Lahan?

Juni 18, 2026 Sorotan
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,488

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,743

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Nasional

Pangdam XIV/Hsn Terima Kunjungan Tim Itjenad, Perkuat Optimalisasi Pengelolaan Manset TNI AD

By Arieawan AryaJuli 3, 20261

Pangdam XIV/Hsn Terima Kunjungan Tim Itjenad, Perkuat Optimalisasi Pengelolaan Manset TNI AD GERBANG INDONESIA TIMUR…

Ketua HMI Aditya Chokats Siap Kepung Kejari, Desak Usut Dugaan Pembayaran 100 Persen Proyek Irigasi Takalar Rp29,2 Miliar Meski Belum Rampung

Juli 3, 2026

Menuju Pertanian Berdaya Saing, Program Mannennungeng Peroleh Dukungan Pemerintah Kecamatan Barebbo

Juli 3, 2026

Sosialisasi SP4N-LAPOR, Komitmen Pemkab Kotabaru Hadirkan Pelayanan Cepat dan Akuntabel

Juli 3, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Pangdam XIV/Hsn Terima Kunjungan Tim Itjenad, Perkuat Optimalisasi Pengelolaan Manset TNI AD

Juli 3, 2026

Ketua HMI Aditya Chokats Siap Kepung Kejari, Desak Usut Dugaan Pembayaran 100 Persen Proyek Irigasi Takalar Rp29,2 Miliar Meski Belum Rampung

Juli 3, 2026

Menuju Pertanian Berdaya Saing, Program Mannennungeng Peroleh Dukungan Pemerintah Kecamatan Barebbo

Juli 3, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,488

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,743
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.