MAROS SALENRANG SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– H.Abd Kadir warga maros, mendatangi Pihak Pengadilan dan BPN Maros, untuk mencari keadilan terkait Imbas’ dari, Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) dirinya merasa dibodohi, Oleh pemerintah setempat, yang di Duga dilakukan oleh Kepala Desa pada era masa’nya Almarhum Baso Amin dan Beralih Ke Muh Nasir.dan aparat perangkat Desa, yang menjabat sebagai kades diDusun Panaikang Desa Salenrang Kecamatan Bontoa Kabuoaten Maros Rabu 9.Agustus.2023.
Menurut’nya Tanah Lahan Peninggalan Orangtua’nya, yang sejak dahulu digarap dan dikuasai, sampai saat, ini, dengan Alas Dasar Hak kepemilikan Dokumen Rinci Atas Nama LA’LLANG KANDU dengan luas 60, Are, Kemudian dipecah menjadi Dua Bahagian, setelah dijual kepada Salah seorang yang diketahui bernama HAJI HAMA.
Dari perpecahan tersebut tersisa 30, Are Lalu diterbitkan Sertifikat melalui BPN pertanahan Maros, Atas Nama Haji Abdul Kadir dengan nomor milik 01854.Surat Ukur 01788/ Salenrang/ 2009.dengan Luas 1178 M ( Seribu Seratus Tujuh Puluh Delapan Meter Persegi )

Namun sejak ada’nya pembangunan Pembebesan mega proyek kereta Api, muncul’ sertifikat siluman yang diklaim milik dari seorang bernama Rismawati, yang menguasai seluas 10 Are dengan alas dasar hak cuma surat ukur, hingga terbit sertifikat, Dua Tahun lebih Awal (2007), daripada pemilik lahan Yakni ( Haji Abd Kadir ) yang terbit.2009.
Kemunculan sertifikat Rismawati di Indikasi sertifikat ganda serta satu (AJB) tanpa alas dasar Hak, Atas nama Jufri, yang telah mengklaim miliknya dengan luas lahan 20 Are, yang dibeli melalui Mansyur selaku penjual, Namun Aneh’nya pada saat pihak Kabalai perkeretaan lakukan peninjaun, yang terdaftar dalam data nominatif, Hanya jedua nama Rismawati, sedangkan Jufri tidak ada, Terlebih pula Nama pemilik lahan yang menguasai Haji Abd Kadir
Bahkan dari keterangan Haji Hama, pada saat sebelum bergulir kasus ini,” Bahwasannya dirinya pernah didatangi, Oleh Rismawati Dan Kawan Kawan, Untuk tidak mengakui Bahwa tanah miliknya dibeli dan peroleh dari La’llang Kandu,
Melainkan dipaksa mengaku dibeli dari Adek dari Saudara LA’LLANG Yakni ALMARHUM MAMMU, Namun dengan tekad dan pendirian HAJI HAMA tetap tidak ingin menuruti kemauan Rismawati dan kawan kawan. hingga bisa dikatakan,” Bahwa SERTIFIKAT dan AJB tersebut Cacat Hukum, karena tidak sesuai dengan nama nama pemilik Batas yang tercantum dalam sertifikat milik Rismawati

Yang menjadi kejanggalan dari pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros, meminta Haji Abd Kadir Mengajukan Gugatan kepengadilan Maros tertanggal 9 Februari 2021. Namun pada saat itu, Gugatannya ditolak, dengan alasan dari pihak termohon penggugat kurang Pihak, Akhir’nya putusan diputuskan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)
Berjalan jelang waktu berlalu pihak tergugat Rismawati, Jufri, dan Mansyur, melakukan Banding, Namun lagi lagi dari Pihak Haji Abdul Kadir ditahan untuk tidak melakukan Kasasi, hingga pengadilan Negri Maros menyimpulkan Putusan Inkra Kepihak Rismawti dan kawan kawan.
Dengan putusan putusan Inkra tersebut pihak BPN Maros memberi rekomendasi kepengadilan negri Maros kepihak Rismawati dan kawan kawan, untuk mengeluarkan biaya ganti rugi pembebasan Lahan Rel Kereta Api.
Laporan Tim Crew Redaksi 🙁 Arya/ Abd Gaffar )
