TAKALAR GALESONG SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —— Kasus penimbunan BBM di Desa Tarembang Kecamatan galesong Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan semakin marak dan menuai sorotan.
Pasalnya, salah seorang pemilik warung di desa tersebut, dikenal sebagai pengusaha yang sibuk beraktivitas jual-beli solar yang diduga kuat ilegal.
Menurut keterangan sumber, yang enggan disebut namanya mengatakan, bahwa Daeng Te’ne itu adalah pemilik warung dan ditengarai menyimpan solar ilegal.

Pada saat tim melakukan Investigasi, untuk diKlarifikasi dilapangan, dari narasumber, dan menelisik ke lokasi penimbunan BBM untuk memastikan kebenarannya.
Alhasil investigasi Tim Aktivis Koalisi LSM dan Media di lapangan, ternyata dugaan itu memang terjadi penimbunan.
Tampak di lokasi Seorang Sopir sedang sibuk mengangkut BBM parkir didepan warung dan lansung menyimpannya
Padahal, regulasinya jelas, tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana,
Maka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun

Sementara, sopir pengangkut BBM saat dikonfirmasi d llokasi pukul 22:23 Wita, Senin 30 Januari 2023 berdalih hanya sopir yang disuruh.
Sumber lain pun ‘bernyanyi’ bahwa dugaan adanya penimbunan BBM di warung itu kesannya ada jalinan mata rantai sambung tangan, antara spbu dan mafia BBM yang dibekengi oleh salah seorang oknum aparat.
Sampai berita dimuat belum ada keterangan Resmi Terkait Kepemilikan BBM tersebut termasuk dengan dugaan Oknum Aparat yang terlibat, Yang Jelasnya, Untuk Saat ini belum bisa kami beberkan identitasnya jelas narasumber
Laporan Crew Git : Asruddin

