BULUKUMBA SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —— Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan hal yang sangat krusial ditengah masyarakat karena tak bisa dipungkiri bahwa BBM sebagai penunjang aktivitas masyarakat untuk menjalankan kesehariannya sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara maksimal agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Namun sayangnya BBM kadang disalah gunakan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara menimbun dan menyalurkan BBM secara illegal untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Beberapa waktu yang lalu telah di amankan oleh pihak Kepolisian Polres Sinjai tiga unit mobil truk mengangkut BBM jenis solar yang berisi sekitar 24 ton yang mana di duga kuat berasal dari kabupaten Bulukumba.
Lalu selang beberapa hari kemudian, Polres Palopo kembali menggagalkan penyelundupan BBM subsidi jenis solar sebanyak 240 jerigen atau 7,680 liter yang dimana BBM ini juga di duga kuat berasal dari kabupaten Bulukumba yang dimana BBM tersebut rencananya akan disalurkan kekabupaten Bungku provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam satu bulan atau selama bulan januari saja telah terjadi sebanyak dua kali penangkapan terhadap oknum penimbun BBM jenis solar yang mana keduanya sama-sama di duga kuat berasal dari kabupaten Bulukumba.
Hal tersebut menuai kontroversi dan sorotan dari berbagai kalangan, termasuk dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) cabang Bulukumba yang mempertanyakan upaya pencegahan dan upaya penegak hukum dalam hal ini Kepolisian terhadap polemik penimbunan BBM.
Andi Muh Idik Indra selaku Ketua umum SEMMI Cabang Bulukumba menuturkan bahwa terjadinya penimbunan BBM jenis solar sangat merugikan masyarakat dan sudah menjadi kewajiban penegak hukum untuk memberikan perhatian khusus untuk menuntaskan polemik penimbunan BBM ini, Jumat (20/01/2023).
” BBM bersubsidi adalah komoditas vital untuk masyarakat, terjadinya penimbunan terhadap BBM tentu merugikan banyak orang lebih khusus kepada masyarakat kabupaten Bulukumba karena jika ini terus berlanjut maka berpotensi akan terjadi kelangkaan BBM bersubsidi dan juga sudah jelas melanggar hukum di Pasal 5 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, maka dari itu dengan tegas kami mendesak penegak hukum untuk menyelesaikan problem ini, tangkap dan adili pemeran dibalik penimbunan BBM di kabupaten Bulukumba”. Tegas indra akrab sapaan nya.
Indra juga mendesak kepada Bareskrim Polri serta kementerian BUMN untuk memberikan atensi kepada kasus penimbunan yang terjadi di kabupaten Bulukumba.
” Kami juga dengan tegas mendesak Bareskrim Polri dan kementrian BUMN untuk memberikan atensi besar terhadap masalah penimbunan BBM yang bergulir di Bulukumba, kami meyakini bahwa ada jaringan khusus yang dengan sengaja melakukan dan membackup aksi penimbunan ini “. Papar nya
” Kami akan terus memantau perkembangan kasus penimbunan BBM di kabupaten Bulukumba, jika dalam waktu dekat penegak hukum tidak mampu menuntaskan kasus tersebut maka tidak ada alasan bagi kami untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran, karna SEMMI akan tetap berdiri di barisan rakyat, siapapun yang merugikan rakyat dan mendzolimi rakyat maka akan berhadapan dengan SEMMI “. Tutupnya.
Laporan Crew Git * Nindar

