MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Polemik Pasar Butung Makassar terus berlangsung, Bahkan Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) Akan melakukan penyegelan paksa terhadap pasar Butung Makassar.
Melalui Kuasa Hukum KSU Bina Duta Muriadi menegaskan tidak akan memberikan ruang Kepada Pihak Pemkot Makassar untuk melakukan penyegelan terhadap pasar butung Makassar terkecuali jika sudah ada putusan pengadilan.
Lanjut muriadi menjelaskan,KSU Bina Duta tetap sebagai pengelola sah Pasar Butung hingga 2037 mendatang,karena didalam perjanjian ada regulasi yang mengatur. Selasa (29/11/2022).

Dirinya mengatakan, bahwa keberadaan KSU Bina Duta telah melakukan perjanjian dengan pihak Pemda, Hj Latunrung, dan PD Pasar.
“Kami saat ini masih tetap sebagai pengelola sah sesuai kesepakatan klien kami ada kok buktinya, ada berita dari PD Pasar dan pemkot terkait pemberhentian dan itu tidak bisa dilakukan karena surat dari PD Pasar dan KSU telah masuk di pengadilan Negeri Makassar,” ujarnya.
Ia pun menduga kuat, jika upaya penyegelan Pasar Butung ada konspirasi didalamnya.
“Kalau kami lihat, dari awal kami menduga kuat kalau ada konspirasi didalamnya ini persoalan,” Ucpanya.
Kuasa hukum KSU menurutkan, pihak Pemerintah Kota Makassar pun akan mengambil alih pasar butung dengan cara paksa dan itu sangat tidak benar.
“Kalau pihak Pemkot Makassar mau mengambil alih ini Pasar Butung saya rasa itu hal yang keliru, ini juga persoalan sudah masuk di pengadilan yang berhak menyegel itu adalah pengadilan, bukan pemkot atau siapa,”tuturnya.
“Pertemuan itu menetapkan nilai sebesar 235, namun tidak ada invoice diterbitkan pada saat itu. Pada saat itu nilai yang diterima 225, tetapi invoice yang terbit 235. Hal ini tidak bisa diubah, karena telah melapor ke dewan pengawas, akhirnya kita sepakati dan masuk ke jalur hukum,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa pihak kejaksaan seharusnya fokus pada pendapatan yang mencapai ratusan juta yang tidak dibuatkan invoice.
“Nah, disini seharusnya Kejaksaan Negeri Makassar, fokus mengapa pendapatan sebesar Rp185.000.000 tidak dibuatkan tagihan atau invoice dan siapa yang menghambat pendapatan bagi Pemkot Makassar,” pungkasnya.
Dirinya juga mengakui jika KSU Bina Duta sudah Memiliki itikad baik.
“Padahal KSU Bina Duta telah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya,sehingga hal tersebut merugikan keuangan negara dan bagaimana pengawasan terhadap hilangnya potensi pendapatan untuk Pemerintah Kota Makassar,” jelasnya lagi.
Selain itu, telah terjadi penyegelan di Pasar Butung yang mengakibatkan ribuan pedagang yang terpaksa gigit jari, karena tidak bisa membuka tokoh atau Los mereka, untuk melakukan aktivitas penjualan seperti biasanya.
Sejumlah pedagang Pasar Butung menceritakan kepada media, dengan raut wajah yang sedih dan disertai air mata.
“Jika pasar Butung ditutup Maka kami mau proleh uang dari mana, karena mata pencaharian kami hanya disini,kami yang dirugikan,”ujarnya.
Pedagang juga berharap, agar ada titik temu terkait masalah pasar Butung,
” Kami selaku pedagang sangat berharap agar ada titik temu dan solusi,Kalau begini terus kami ini selaku pedagang sangat merasa dirugikan, mana anak mau uang belanja kasian,” Harapnya.
Laporan Crew Git : NINDAR

