MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Kedatangan Satpol PP, Kepasar Butung mengejutkan para pengelola Pasar Butung.
Diketahui, KSU Bina Duta tetap sebagai pengelola Pasar Butung hingga 2037 mendatang, hal itu dikatakan oleh Muriadi sebagai pengacara (Kuasa Hukum) KSU Bina Duta didepan para awak media. Jumat (25/11/2022).
Dirinya mengatakan, bahwa keberadaan KSU Bina Duta telah melakukan perjanjian dengan pihak Pemda, Latunrung, dan PD Pasar.
“Akan tetapi, kita saat ini masih tetap sebagai pengelola, ada berita dari PD Pasar terkait pemberhentian dan itu tidak bisa dilakukan. Surat dari PD Pasar dan KSU telah masuk di pengadilan,” ujarnya.
Ia pun menduga kuat jika penyegelan Pasar Butung ada konspirasi didalamnya.
“Kalau kami lihat, kami menduga kuat ada konspirasi didalamnya ini persoalan,” Ucpanya.
Sementara itu, Baharuddin selaku Pengelola Pasar Butung mengatakan bahwa regulasi sebelumnya tidak berjalan, ketika Basdir menjabat sebagai Direktur Utama telah terjadi dua pertemuan yang membahas penyesuaian Jas Pro.
“Pertemuan itu menetapkan nilai sebesar 235, namun tidak ada invoice diterbitkan pada saat itu. Pada saat itu nilai yang diterima 225, tetapi invoice yang terbit 235. Hal ini tidak bisa diubah, karena telah melapor ke dewan pengawas, akhirnya kita sepakati dan masuk ke jalur hukum,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa pihak kejaksaan seharusnya fokus pada pendapatan yang mencapai ratusan juta yang tidak dibuatkan invoice.
“Nah, disini seharusnya Kejaksaan Negeri Makassar, fokus mengapa pendapatan sebesar Rp185.000.000 tidak dibuatkan tagihan atau invoice dan siapa yang menghambat pendapatan bagi Pemkot Makassar,” pungkasnya.
Dirinya juga mengakui jika KSU Bina Duta sudah Memiliki itikad baik,
“Padahal KSU Bina Duta telah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya,sehingga hal tersebut merugikan keuangan negara dan bagaimana pengawasan terhadap hilangnya potensi pendapatan untuk Pemerintah Kota Makassar,” jelasnya lagi.
Selain itu, telah terjadi penyegelan di Pasar Butung yang mengakibatkan ribuan pedagang yang terlontang lanting karena tidak bisa membuka toko untuk melakukan penjualan seperti biasa.

Salah satu pedagang Pasar Butung menceritakan kepada media, dengan rauh wajah yang sedih,
“Jika pasar Butung ditutup Maka kami mau proleh uang dari mana, karena mata pencaharian kami hanya disini,kami yang dirugikan,”ujarnya.
Menurut Kuasa Hukum pasar Butung penyegelan tersebut diduga inisiatif oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar sendiri.
Bukan hanya sampai disitu,para pedagang bersama pengelola jalan kaki dari pasar Butung ke kantor Kejaksaan untuk mempertanyakan status penyegelan tersebut.
Sementara itu, para pedagang Pasar Butung Pun Mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Makassar Guna untuk Memperjelas Persoalan Penyegelan.
Namun saat para pedagang tiba di kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Akhirnya pengeloah pasar butung diterima. Dan di izinkan untuk membuka kembali Los yang sebelumnya tidak terbuka.
Pihak Kejaksaan pun menyampaikan secara tegas, di depan para pedagang pasar Butung, yang datang di kantor Kejaksaan Makassar, kalau pihak Kejaksaan Negeri Makassar tidak pernah mengeluarkan statemen untuk melarang para pedagang berjualan,
“Sampaikan kesaya siapa yang bilang kalau Kejaksaan yang melarang anda menjual, nanti saya laporkan,” Tegasnya.
Laporan Crew Git : Nindar

