GOWA, SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Keluarga Besar Lembaga Poros Rakyat Indonesia dan Poros Rakyat Media Group Indonesia (PRMGI) menghadiri resepsi/pesta pernikahan Putra Almarhum A.Semmaila dan Almarhumah Hj.Rabi yaitu H.Ahmad SH, bertempat di jalan Perumahan Pallangga Mas 1 Kabupaten Gowa, pada hari minggu (25/9/2022).
Korwil Sul-Sel Poros Rakyat Media Group Indonesia Andi Basri (Abas Kelana) tiba di lokasi pesta beserta rombongan dan langsung disambut oleh keluarga besar H. Ahmad SH, sebagai keluarga mempelai pria.
Abas Kelana bersama Timnya yang turut hadir memberikan ucapan selamat serta mendoakan kedua mempelai agar menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah warrohmah.
“Kami mendoakan pasangan pengantin dapat membangun bahtera rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warohmah. Semoga pasangan ini dapat berkekalan hingga akhir hayat,” harapnya.
Abas Kelana juga berpesan kepada kedua mempelai untuk dapat saling menghargai dan menghormati dalam menjalankan bahtera rumah tangga, serta senantiasa berbagi dalam suka maupun duka.
“Menjalani biduk rumah tangga itu, ada suka dan dukanya, akan ada lika-likunya. Tetaplah menguatkan satu sama lain,” pungkasnya.
Diselah-selah canda dan tawa Abas Kelana menambahkan bahwa “Di akhir pekan dan hari biasa di bulan ini, undangan untuk menghadiri walimah atau resepsi pernikahan demikian padat. Baik undangan dari keluarga, kerabat, rekan kantor hingga tetangga.” Tambahnya.
“Menghadiri acara walimah merupakan salah satu hal yang dianjurkan dalam syariat Islam. Anjuran ini salah satunya ditegaskan dalam salah satu hadits shahih : *Jika kalian diundang dalam acara walimah, maka datanglah!* (HR Bukhari Muslim)
Hadits di atas terkandung sebuah perintah bagi seorang muslim untuk menghadiri hajatan acara walimah. Dalam teori ushul fiqih, bahasa perintah (‘amr) ketika terdapat dalam sebuah dalil maka terdapat dua kemungkinan arti, yakni perintah wajib atau perintah sunnah.
Para ulama fiqih lalu merumuskan bahwa menghadiri acara walimah adalah wajib ketika berupa walimah pernikahan (‘urs). Sedangkan menghadiri walimah yang lain, seperti walimah aqiqah, khitan, haji, hukumnya sekadar sunnah.” Terangnya.
Laporan : Lhola

