MAROS SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —–Puluhan pemilik lahan yang terkena Dampak pembebasan dalam mega proyek rel kereta api (KA) di Kabupaten Maros di duga banyak menimbulkan Permasalahan dalam pembebasan lahan. dari penentuan bidang hingga penentuan harga ganti rugi, yang dilakukan secara tidak transparansi oleh tim Apprasial, selaku proses penaksiran harga tanah, dengan atau tanpa bangunan di atasnya.
Dalam Hal ini, warga masyarakat Kabupaten Maros khususnya Ada (40) Orang warga terkenah Dampak dari pembebesan lahan boleh dikata menyengsarakan warga setempat yang terdampak lahannya bahkan sebahagian kehilangan rumah, lahan pekerjaan sebagai ladang untuk hidup dalam keseharian, mereka juga selalu, mendapatkan tekanan tekanan yang dapat sewaktu waktu akan meledak seperti kalanya Bom waktu Senin 5/08/2022
Termasuk adanya dugaan mark up anggaran pembebasan lahan yang nominalnya untuk Kabupaten Maros Yakni berkisar 1,4 Triliun Dana anggaran sebesar ini, semestinya sudah merata dibagikan kemasyarakat setempat, yang terkenah dampak, yang sesuaharga sesuai zona
pada saat kami dari tim media meninjau kelokasi, pembangunan rel kereta api (KA)
Salah seorang warga, selaku pemilik lahan dengan alas hak milik sertifikat dengan no.10854.diketahui bernama H.Abd Kadir warga Salenrang Dusun Salenrang Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros , harus disuruh menggugat tanah milik pribadinya, yang sudah puluhan tahun digarap, hingga sekarang
Mirisnya sejak adanya dampak pembebesan lahan timbul dua nama, yang disinyalir, hanya memiliki dokumen Siluman
yang digulirkan dipengadilan dengan beberapa kali persidangan, yang menyita perhatian dan waktu, hingga sampai pemilk lahan harus, melakukan banding, dan hinggah kini belum ada titik terang
Sebut saja nama’nya (Mansyur) salah seorang warga yang selaku menjual Ke (Jufri ) dan mengklaim, bahwa tanah Milik H.Kadir adalah miliknya, begitupun Rismawati. yang hanya berpatokan dengan nomor kepemilikan Surat ukur objek lahan, yang notabene, kuat dugaan bahwa sangat jelas lahan itu milik Haji Kadir dengan luas 10 Hektar, akan tetapi sampai saat ini belum mendapatkan kepastian hukum termasuk ganti rugi dari pembebesan lahan,
Termasuk lahan dari adik kandung Haji Kadir ,Yakni Sirajuddin dengan luas 20 H, menurutnya sangat jelas, bahwa ada dugaan pemerintah bersama tim percepatan, dengan kontes melakukan pembayaran pada warga, melalui dana talangan, dan,” Anehnya pembayaran dilakukan pada waktu yang tertentu, kadang malam hari bahkan ada juga waktunya itu sampai larut mlm, ” Tim percepatan itu dipimpin ,Oleh Nurhasan dan Iksan, dengan dalih sebagai uang terimah kasih,
Sementara menurut Tim Pendamping Hukum Adi Soedrajat Sh, bahwa seluruh kegiatan pembangunan Rel Kereta Api, Ada aturan aturannya yang menaungi terkait pembebesan LAHAN Yakni
1. UUD RI no.2 tahun 2012, tentang pengadaan tanah pembangunan untuk kepentingan umum
2. Peraturan presiden RI no.71 tahun 2012, tentang penyelenggaraan tanah pembangunan yang diperuntukan untuk kepentingan umum
3. Peraturan Presiden RI, No.148 tahun 2015 perubahan aturan Presiden ke 4 dengan no.71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
4. peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI no.5 tahun 2012 tentang penunjukan tehknis terhadap penyelenggaraan tanah untuk pembangunan kepentingan umum
semua ada aturannya dengan mekanismenya namun mereka tidak ada yang melakukan aturan secara detail, tanpa meninjau, bidang bidang dilokasi, dengan semerta merta menimbung lahan warga, dengan memaksakan kehendak, tanpa pertimbangan, Anehnya lagi masih banyak lahan warga yang belum terbayarkan, namun sementara pembangunan dan penimbunan tetap dilaksanakan
Laporan (**/tim media gruop)

