Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

DPP GRH Laporkan Penanganan Dugaan Korupsi Hibah KONI Makassar Rp15 Miliar ke Jamwas Kejagung: Rangkaian Jabatan Strategis Picu Pertanyaan Serius soal Konflik Kepentingan

Oktober 23, 2026

Polda Sulsel Gelar Ibadah Oikumene Bersama Anak-Anak SLB Rajawali Makassar, Wujudkan Kepedulian dan Pelayanan Kasih Polri

Oktober 23, 2026

Gelar Jumat Keliling di Mesjid Raya Makassar, Kapolda Sulsel Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Perkuat Silaturahmi

Oktober 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • DPP GRH Laporkan Penanganan Dugaan Korupsi Hibah KONI Makassar Rp15 Miliar ke Jamwas Kejagung: Rangkaian Jabatan Strategis Picu Pertanyaan Serius soal Konflik Kepentingan
  • Polda Sulsel Gelar Ibadah Oikumene Bersama Anak-Anak SLB Rajawali Makassar, Wujudkan Kepedulian dan Pelayanan Kasih Polri
  • Gelar Jumat Keliling di Mesjid Raya Makassar, Kapolda Sulsel Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Perkuat Silaturahmi
  • Bongkar Praktik Mafia Tanah Perumahan AMBANI, Lembaga Aliansi Indonesia Kecam Aksi Premanisme Korporasi PT Patiarase Putra Property
  • Kuasa Hukum Ahli Waris Baddoe B. Kasa Tempuh Jalur Hukum, Pihak Pertamina Resmi Dilaporkan
  • Manuver Pengisian Jeriken di SPBU 74.902.13 Trans Studio Metro Tanjung Bunga Makin Mencuat, Pengawasan BBM Subsidi Dipertanyakan
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Diduga Galian C di Desa Naga Kesiangan Kembali Beroperasi, Masyarakat Minta Kapolres Bertindak Tegas*
Sorotan

Diduga Galian C di Desa Naga Kesiangan Kembali Beroperasi, Masyarakat Minta Kapolres Bertindak Tegas*

Arieawan AryaBy Arieawan AryaJuli 24, 2025Tidak ada komentar12 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Diduga Galian C di Desa Naga Kesiangan Kembali Beroperasi, Masyarakat Minta Kapolres Bertindak Tegas*

SERDANG BERDAGAI GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——— Diduga galian C ilegal kembali beroperasi di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, membuat masyarakat sekitar resah akan debu-debu yang berterbangan di jalanan, apalagi disaat sekarang ini musim kemarau/ 24 / 7 / 2025.

Tampak di lokasi galian C mobil Drum truck penuh muatan hilir mudik membawa tanah tanpa memperdulikan warga sekitar yang terdampak abu-abu menyelimuti jalanan dengan kecepatan di atas rata-rata.

“Sudah jalannya kecil, bawa mobil drum truck kencang, abu-abu nya berterbangan hal inilah yang membuat kami warga sini jengkel dan resah lama lama penduduk sini bisa menderita ISPA ( Infeksi Saluran Pernapasan ) Kesal Warga

Menanggapi keluhan dari warga, pihak media berusaha menyambangi lokasi galian C tersebut, namun para pekerja mengatakan bos tidak ada di tempat dan di tanya siapa yang mengkordinir lokasi disini, para pekerja galian C mengatakan, Sunardi yang merupakan pensiunan kepolisian Satlantas Polres Tebingtinggi,” terang pekerja

Hingga berita ini di tayangkan sulit menjumpai Sunardi yang mengkordinir wilayah galian C tersebut, di hubungi via WhatsApp tidak di angkat dan di chat Via SMS juga tidak di balas. Begitu juga Kapala Desa Sugianto saat di sambangi di kantornya tidak berada di tempat di hubungi via WA tidak masuk Hp, di matikan

Disini jelas bahwa galian C tersebut di ragukan perizinan nya dan di duga ilegal dan di minta agar Polres Tebingtinggi segera bertindak

Penambangan galian C ilegal, atau tanpa izin, merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelaku penambangan ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Penjelasan Lebih Lanjut:

UU Minerba:

UU Minerba mengatur kegiatan pertambangan, termasuk perizinan dan sanksi bagi pelanggaran.

Pasal 158:

Pasal ini secara khusus mengatur sanksi pidana bagi penambang yang melakukan kegiatan tanpa izin.

 

 

 

 

 

Laporan tim redaksi/

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Sorotan

Bongkar Praktik Mafia Tanah Perumahan AMBANI, Lembaga Aliansi Indonesia Kecam Aksi Premanisme Korporasi PT Patiarase Putra Property

Oktober 23, 2026 Sorotan
Sorotan

Manuver Pengisian Jeriken di SPBU 74.902.13 Trans Studio Metro Tanjung Bunga Makin Mencuat, Pengawasan BBM Subsidi Dipertanyakan

Oktober 23, 2026 Sorotan
Sorotan

Kelangkaan Pertalite di Makassar Makin Disorot, SPBU Trans Studio Metro Tanjung Bunga Diduga Bebas Layani Pengisian Jeriken

Oktober 23, 2026 Sorotan
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,507

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,260

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,854

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

DPP GRH Laporkan Penanganan Dugaan Korupsi Hibah KONI Makassar Rp15 Miliar ke Jamwas Kejagung: Rangkaian Jabatan Strategis Picu Pertanyaan Serius soal Konflik Kepentingan

By Arieawan AryaOktober 23, 20268

DPP GRH Laporkan Penanganan Dugaan Korupsi Hibah KONI Makassar Rp15 Miliar ke Jamwas Kejagung: Rangkaian…

Polda Sulsel Gelar Ibadah Oikumene Bersama Anak-Anak SLB Rajawali Makassar, Wujudkan Kepedulian dan Pelayanan Kasih Polri

Oktober 23, 2026

Gelar Jumat Keliling di Mesjid Raya Makassar, Kapolda Sulsel Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Perkuat Silaturahmi

Oktober 23, 2026

Oktober 23, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

DPP GRH Laporkan Penanganan Dugaan Korupsi Hibah KONI Makassar Rp15 Miliar ke Jamwas Kejagung: Rangkaian Jabatan Strategis Picu Pertanyaan Serius soal Konflik Kepentingan

Oktober 23, 2026

Polda Sulsel Gelar Ibadah Oikumene Bersama Anak-Anak SLB Rajawali Makassar, Wujudkan Kepedulian dan Pelayanan Kasih Polri

Oktober 23, 2026

Gelar Jumat Keliling di Mesjid Raya Makassar, Kapolda Sulsel Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Perkuat Silaturahmi

Oktober 23, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,507

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,260

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,854
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.