Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengurai Benang Kusut Polemik BPD dan Kades di Tamalate Takalar

Juni 22, 2026

Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-XXXVII Tingkat Provinsi Kal-Sel, Pemkab Kotabaru Optimistis Tingkatkan Prestasi Kafilah

Juni 21, 2026

Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan,Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se – KalSel

Juni 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Mengurai Benang Kusut Polemik BPD dan Kades di Tamalate Takalar
  • Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-XXXVII Tingkat Provinsi Kal-Sel, Pemkab Kotabaru Optimistis Tingkatkan Prestasi Kafilah
  • Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan,Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se – KalSel
  • Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui “Live Info Haji”
  • Menuju Data Berkualitas, Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dilaksanakan di Kotabaru
  • Kotabaru Sambut Tim Penilai Provinsi, Desa Semayap Siap Harumkan Nama Daerah
  • Atmosfer Haru Warnai Wisuda Ponpes DDI Abrad Makassar: Orang Tua Menangis Bangga Saksikan Anak Mengantongi Sanad Ilmu Agama
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Laporan Warga Kampung Rawa Badung Terkait Toko Obat Keras Satpol PP Gerak Cepat Sidak Lokasi
Berita

Laporan Warga Kampung Rawa Badung Terkait Toko Obat Keras Satpol PP Gerak Cepat Sidak Lokasi

Arieawan AryaBy Arieawan AryaJuli 22, 2025Tidak ada komentar94 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Laporan Warga Kampung Rawa Badung Terkait Toko Obat Keras Satpol PP Gerak Cepat Sidak Lokasi

JAKARTA GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——– 
Hari Selasa (22/07/2025) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan Cakung dan kelurahan Jati Negara Jakarta Timur beserta unsur dari dinas kesehatan dan badan pengawasan obat dan makanan(BPOM) melakukan sidak pada salah satu toko berkedok jual kosmetik di Jln Swadaya Kampung Rawa Badung RT 05/RW 13 kelurahan Jati Negara Kecamatan Cakung Jakarta Timur.

Adapun kegiatan tersebut dilakukan, berdasarkan laporan masyarakat yang menduga adanya salah satu toko berkedok jual alat kosmetik yang menjual obat golongan G secara bebas tanpa resep dokter.

Pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas satpol PP dan petugas puskesmas dari kecamatan Cakung ditemukan ratusan butir obat jenis tramadol, heximer, alprazolam, trypelx dan beberapa jenis obat keras lainnya.

Menurut keterangan ketua RW 13 (Ngadenan) saat dikonfirmasi oleh Wartawan bahwa toko tersebut tidak lapor diri pada saat menempati lokasi yang dijadikan sebagai toko berkedok jual kosmetik namun menjual obat keras.

“Saya tidak mengetahui kalau ternyata mereka menjual obat – obat terlarang, sebelumnya lokasi itu berjualan sayuran,”ucap ketua RW.

Kemudian ketua RW 13 juga berkordinasi dengan aparat kepolisian yang bertugas di kelurahan (Bimas Pol) namun beberapa kali di hubungi tidak mendapat jawaban.

Tidak mau warganya menjadi korban obat pil koplo akhirnya ketua RW 13 berkordinasi dengan petugas satpol pp kecamatan Cakung, dan satpol pp kelurahan Jati Negara untuk melakukan kunjungan ke lokasi toko yang diduga menjual obat golongan G.

*Laporan Warga Kampung Rawa Badung Terkait Toko Obat Keras Satpol PP Gerak Cepat Sidak Lokasi*

Jakarta,
Hari Selasa (22/07/2025) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan Cakung dan kelurahan Jati Negara Jakarta Timur beserta unsur dari dinas kesehatan dan badan pengawasan obat dan makanan(BPOM) melakukan sidak pada salah satu toko berkedok jual kosmetik di Jln Swadaya Kampung Rawa Badung RT 05/RW 13 kelurahan Jati Negara Kecamatan Cakung Jakarta Timur.

Adapun kegiatan tersebut dilakukan, berdasarkan laporan masyarakat yang menduga adanya salah satu toko berkedok jual alat kosmetik yang menjual obat golongan G secara bebas tanpa resep dokter.

Pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas satpol PP dan petugas puskesmas dari kecamatan Cakung ditemukan ratusan butir obat jenis tramadol, heximer, alprazolam, trypelx dan beberapa jenis obat keras lainnya.

Menurut keterangan ketua RW 13 (Ngadenan) saat dikonfirmasi oleh Wartawan bahwa toko tersebut tidak lapor diri pada saat menempati lokasi yang dijadikan sebagai toko berkedok jual kosmetik namun menjual obat keras.

“Saya tidak mengetahui kalau ternyata mereka menjual obat – obat terlarang, sebelumnya lokasi itu berjualan sayuran,”ucap ketua RW.

Kemudian ketua RW 13 juga berkordinasi dengan aparat kepolisian yang bertugas di kelurahan (Bimas Pol) namun beberapa kali di hubungi tidak mendapat jawaban.

Tidak mau warganya menjadi korban obat pil koplo akhirnya ketua RW 13 berkordinasi dengan petugas satpol pp kecamatan Cakung, dan satpol pp kelurahan Jati Negara untuk melakukan kunjungan ke lokasi toko yang diduga menjual obat golongan G.

Sesampainya di toko petugas menemukan adanya ratusan obat jenis pil,merek tramadol, Heximer, alprazolam dan obat keras lainnya.Petugas kesehatan dari puskesmas kecamatan Cakung dan BPOM menghitung jumlah obat – obatan golongan G tersebut untuk diamankan di puskesmas kecamatan Cakung.

Investigasi Media mencoba konfirmasi dengan penjaga toko, mengatakan bahwa toko tersebut adalah milik Ali.” ini yang punya Ali bang, saya hanya jaga,”pungkasnya.

Pada saat di konfirmasi dengan kapolsek Cakung melalui pesan Whatsap terkait kegiatan tersebut, AKP Komang tidak memberikan tanggapan. Saat dikonfirmasi dengan kanit reskrim polsek cakung AKP Abdi Harahap menyampaikan bahwa pihaknya tidak mendapat surat undangan terkait kegiatan yang dilakukan oleh petugas satpol pp, petugas puskesmas, BPOM kecamatan Cakung tersebut.

“Mereka tidak ada mengundang kami sehingga tidak mungkin kami mencampuri urusan mereka, jadi silahkan konfirmasi aja dengan mereka ya,”ucap Abdi Harahap.

Setelah selesai menggeledah dan menghitung jumlah obat golongan G yang ditemukan pada toko berkedok kosmetik tersebut,petugas menutup toko dan meminta agar pemilik toko segera datang ke kantor kecamatan Cakung untuk dilakukan pemerikasaan oleh petugas satpol pp kecamatan Cakung.

Berdasarkan undang undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ,setiap orang yang tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi dapat diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah.

(Full Redaksi)

Sesampainya di toko petugas menemukan adanya ratusan obat jenis pil,merek tramadol, Heximer, alprazolam dan obat keras lainnya.Petugas kesehatan dari puskesmas kecamatan Cakung dan BPOM menghitung jumlah obat – obatan golongan G tersebut untuk diamankan di puskesmas kecamatan Cakung.

Investigasi Media mencoba konfirmasi dengan penjaga toko, mengatakan bahwa toko tersebut adalah milik Ali.” ini yang punya Ali bang, saya hanya jaga,”pungkasnya.

Pada saat di konfirmasi dengan kapolsek Cakung melalui pesan Whatsap terkait kegiatan tersebut, AKP Komang tidak memberikan tanggapan. Saat dikonfirmasi dengan kanit reskrim polsek cakung AKP Abdi Harahap menyampaikan bahwa pihaknya tidak mendapat surat undangan terkait kegiatan yang dilakukan oleh petugas satpol pp, petugas puskesmas, BPOM kecamatan Cakung tersebut.

“Mereka tidak ada mengundang kami sehingga tidak mungkin kami mencampuri urusan mereka, jadi silahkan konfirmasi aja dengan mereka ya,”ucap Abdi Harahap.

Setelah selesai menggeledah dan menghitung jumlah obat golongan G yang ditemukan pada toko berkedok kosmetik tersebut,petugas menutup toko dan meminta agar pemilik toko segera datang ke kantor kecamatan Cakung untuk dilakukan pemerikasaan oleh petugas satpol pp kecamatan Cakung.

Berdasarkan undang undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ,setiap orang yang tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi dapat diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah.

 

 

 

 

 

Laporan dipublish tim  Redaksi

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Berita

Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-XXXVII Tingkat Provinsi Kal-Sel, Pemkab Kotabaru Optimistis Tingkatkan Prestasi Kafilah

Juni 21, 2026 Berita
Berita

Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan,Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se – KalSel

Juni 21, 2026 Berita
Berita

Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui “Live Info Haji”

Juni 21, 2026 Berita
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,732

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Peristiwa

Mengurai Benang Kusut Polemik BPD dan Kades di Tamalate Takalar

By Arieawan AryaJuni 22, 20261

Mengurai Benang Kusut Polemik BPD dan Kades di Tamalate Takalar TAKALAR SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR…

Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-XXXVII Tingkat Provinsi Kal-Sel, Pemkab Kotabaru Optimistis Tingkatkan Prestasi Kafilah

Juni 21, 2026

Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan,Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se – KalSel

Juni 21, 2026

Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui “Live Info Haji”

Juni 21, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Mengurai Benang Kusut Polemik BPD dan Kades di Tamalate Takalar

Juni 22, 2026

Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-XXXVII Tingkat Provinsi Kal-Sel, Pemkab Kotabaru Optimistis Tingkatkan Prestasi Kafilah

Juni 21, 2026

Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan,Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se – KalSel

Juni 21, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,732
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.