
GERBANG INDONESIA TIMUR.COM BARRU
Dari 35 orang Warga Binaan Rutan Kelas II B.BARRU dibebaskan karna Asmilasi dampak dari pandemi covid 19.Namun hanya 31 Orang saja yang dinyatakan ,murni menghirup udara luar ,Ke,Empat diantaranya dibatalkan karna masuk dalam daftar residivis Para penjamin dari keluarga ,yang mendapat asmilisai ,menyambut haru dan bahagia atas kebebasan ,keluarganya yang mendapatkan ,pengurusan jaminan ,asmilasi dirutan Barru Jalan Ap Pettarani Coppo Kecamatan Barru ,Kabupaten Barru senin 15/02 /2021.
Kebebasan warga binaan ini ,terbagi secara bertahap ,dari tahap awal ,hanya 11 orang ,yang dilepas ,dan diberi pengarahan agar selalu menjaga etika baik ,maupun ,kelakuan baik ,agar ,tdk mengulangin perbuatan yang melanggar hukum ,selamat dalam masa ,pembinaan diluar ,melalui pembimbing dan pemjaminnya ,karna kebebasannya masih dalam pengawasan dikarenakan belum masuk dalam kategori bebas bersyarat
Setiap warga binaan yang mendapatkan kesempatan kebebasan melalui asmilasi ,diwajibkan sekali seminggu untuk melakukan wajib lapor ,kekantor Balai Pemasyarakatan kelas 1 makassar (Bapas ) namun karena situasi masih dalam masa pandemi covid 19 ,maka pelayanan wajib lapor dialihkan hanya melalui Daring atau whatsApp
Kepala pelayanan warga binaan rutan barru A.Ridwan sebelum melepas para warga binaan ,terlebih dahulu menberikan pengarahan kepada para penjamin ,maupun warga binaan yang mendapatkan kebebasan bersyarat asmilasi ,agar tetap selalu ,mawas diri ,karna tidak ,menutup kemungkinan ,apabila ketentuan ada melanggar atau tersentuh lagi dengan hukum ,maka segala ,ketentuan itu akan dicabut ,serta tidak berhak lagi mendapatkan haknya ,baik remisi ,mau aturan ketentuan asmilasi lagi ,karna sudah tercap.residivis tutupnya .
