Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Darurat Pil Koplo di Tangsel: “Gurita” Bisnis ilegal Muklis dan Raja di Balik Etalase Sembako dan Kosmetik

Februari 12, 2026

PRIMA dan Organisasi Pers Instruksikan Gugatan Nasional, Seret Oknum “Jurnalis Benalu” Aceh Singkil ke Meja Hijau! 

Februari 12, 2026

Kotabaru Berprestasi di Tengah Efisiensi Anggaran, Raih Penghargaan DAK 2025

Februari 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Darurat Pil Koplo di Tangsel: “Gurita” Bisnis ilegal Muklis dan Raja di Balik Etalase Sembako dan Kosmetik
  • PRIMA dan Organisasi Pers Instruksikan Gugatan Nasional, Seret Oknum “Jurnalis Benalu” Aceh Singkil ke Meja Hijau! 
  • Kotabaru Berprestasi di Tengah Efisiensi Anggaran, Raih Penghargaan DAK 2025
  • Kantor Baru Kejari Kotabaru Resmi Digunakan, Fokus Transparansi dan Akuntabilitas
  • Proyek Siluman DTRB Kabupaten Tangerang : Dana Rakyat di korupsi, Aturan Hukum jadi Mainan
  • Wakil Rektor I UMMA Pimpin Sosialisasi PMB, Ajak Siswa CAMARA Lanjut Kuliah.
  • Bisnis Tramadol MWD Menggurita di Lahan Pemkot: Membunuh Generasi Muda di Bawah Hidung Penguasa Cilegon
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » 2 Pelaku DiTangkap Ditkrimun Polda Riau Saat Lakukan Penggrebekan di Gudang CPO Ilegal.
HUKRIM

2 Pelaku DiTangkap Ditkrimun Polda Riau Saat Lakukan Penggrebekan di Gudang CPO Ilegal.

Yusuf AgungBy Yusuf AgungMaret 10, 2021Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM Pekabnaru – Polda Riau menggerebek gudang penadah Crude Palm Oil (CPO) di daerah Dumai, Riau. Dua orang pelaku yang diduga terkait kasus penadahan minyak sawit mentah ditangkap dari lokasi tersebut.

Lokasi gudang CPO yang digerebek tersebut berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, Provinsi Riau. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (18/2/2021) pagi, sekitar pukul 08.00 Wib.

“Gudang tempat penampungan CPO ilegal itu merupakan milik Gultom alias Pak Reza yang saat ini telah berstarus daftar pencarian orang (DPO) bersama 2 orang pelaku lainnya” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Teddy yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dalam keterangan persnya di Mapolda Riau, Rabu (10/3/2021).

Teddy memaparkan, dua pelaku yang ditangkap merupakan karyawan yakni, Monawaty Sianturi (28) berperan selaku kasir yang melakukan pembayaran atas minyak CPO yang dibeli dan Edy Sugianto alias Rangkuti (34), anak gelangan, karyawan yang bertugas mengeluarkan minyak CPI dari truk tangki dan menampungnya ditangki penampungan.

Selain dua karyawan, polisi juga menyita 2 unit truk tangki merk Hino warna hijau No Pol yang disopiri oleh Riansyah Wardana dan No Pol BK 9172 EM yang disopiri Eko Saputra serta barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kedua truk tangki itu mengangkut minyak CPO sebanyak 29.290 kg dan 28.220 kg dari PT Sekar Bumi Alam Lestari dengan tujuan tangki timbun milik PT Kreasi Adhi Karya yang ada di Pelabuhan Dumai.

Tujuan dua sopir truk tangki PT Trans Jaya Pertama yang bergerak dalam bidang usaha pengangkutan minyak CPO itu masuk ke gudang penampungan minyak CPO ilegal milik Gultom rencananya akan menjual sebagian minyak CPO yang diangkutnya.

“Pada saat penggerebekan, sopir truk tangki atas nama Riansyah Wardana telah menjual 1 1/4 gelang atau sebanyak 87,5 kg CPO yang diangkutnya dengan harga Rp 500 ribu sedangkan sopir atas nama Eko Saputra masih dalam proses transaksi jual beli dalam hal ini rantangan dan locis yang ada pada truk tangkinya sudah dibuka,” ungkap Teddy.

Lanjut Teddy, selain kedua orang tersangka diatas, Polda Riau telah menetapkan 3 tersangka lainnya yang masih dalam pencarian yakni, Riansyah Wardana dan Eko Saputra, dua sopir PT Trans Jaya Pertama yang menjual minyak CPO serta Gultom alias Pak Reza selaku pengelolah gudang penampungan minyak kelapa sawit illegal.

“Pasal yang disangkakan terhadap Gultom alias Pak Reza, Monawaty Sianturi, Edi Sugianto adalah Pasal 480 KUHP jo 55, 56 KUHP. Sedangkan tersangka Riansyah Wardana dan Eko Saputra yang juga berstatus DPO adalah Pasal 374 dan atau Pasal 372 Jo 53 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 tahun,” pungkas Teddy.

Laporan : Anhar Rosal

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Yusuf Agung
  • Website

Berita Lainnya:

HUKRIM

PRIMA dan Organisasi Pers Instruksikan Gugatan Nasional, Seret Oknum “Jurnalis Benalu” Aceh Singkil ke Meja Hijau! 

Februari 12, 2026 HUKRIM
HUKRIM

Skandal “Surat Palsu” Mekar Jaya: Iskandar Halim dkk Laporkan Sindikat Oknum Kades ke Polda Sumsel atas Penjarahan 5 Ribu Hektare Lahan!

Januari 26, 2026 HUKRIM
HUKRIM

Dua Pria Asal Aceh Ditangkap, Polisi Kini Buru Pemasok Besar ‘Aktor Intelektual’ Obat Keras ilegal

Januari 18, 2026 HUKRIM
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,468

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20262,779

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,457

Puluhan Honorer Yang Bekerja di Atas 5 Tahun, Mendapat Ketidakadilan

Desember 29, 20231,123
Don't Miss
Sorotan

Darurat Pil Koplo di Tangsel: “Gurita” Bisnis ilegal Muklis dan Raja di Balik Etalase Sembako dan Kosmetik

By Arieawan AryaFebruari 12, 20261

Darurat Pil Koplo di Tangsel: “Gurita” Bisnis ilegal Muklis dan Raja di Balik Etalase Sembako…

PRIMA dan Organisasi Pers Instruksikan Gugatan Nasional, Seret Oknum “Jurnalis Benalu” Aceh Singkil ke Meja Hijau! 

Februari 12, 2026

Kotabaru Berprestasi di Tengah Efisiensi Anggaran, Raih Penghargaan DAK 2025

Februari 12, 2026

Kantor Baru Kejari Kotabaru Resmi Digunakan, Fokus Transparansi dan Akuntabilitas

Februari 12, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Darurat Pil Koplo di Tangsel: “Gurita” Bisnis ilegal Muklis dan Raja di Balik Etalase Sembako dan Kosmetik

Februari 12, 2026

PRIMA dan Organisasi Pers Instruksikan Gugatan Nasional, Seret Oknum “Jurnalis Benalu” Aceh Singkil ke Meja Hijau! 

Februari 12, 2026

Kotabaru Berprestasi di Tengah Efisiensi Anggaran, Raih Penghargaan DAK 2025

Februari 12, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,468

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20262,779

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,457
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.