TAKALAR GALESONG SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——– Hirup pikuk Peristiwa pembongkaran pada Tgl 23 Februari 2023, di Tala Tala kembali mencuat,Saat Warga Berencana Melaporkan Mantan Kepala Distrik ( camat) RUSTAM DG MUANG
Terkait Pembongkaran Paksa Rumah warga yang merupakan anak dari Dg.Rurung, Pemilik SAH Tanah, yang berlokasi di eks pasar tala tala Kamis 09 Januari 2025.
Warga Dusun Tala Tala bersiap untuk membuat laporan resmi ke penegak hukum terhadap mantan Camat Galesong yang menjabat pada tahun 2023. Laporan bermula dari dugaan pembongkaran rumah tanpa izin dan perusakan paksa terhadap properti di dusun tersebut.
Menurut warga yang berinisial (I) dan (S), telah membayar pada Oknum Mantan Camat agar terbuka jalan untuk akses, namun mirisnya bukan ahli waris yang dibayarkan, yang telah dibongkar sebahagian bangunan rumah anaknya dengan luas 2,5 X 40.M
Warga yang semakin vokal menyuarakan keluhan mereka mengklaim bahwa tindakan mantan Camat tersebut mengakibatkan penghancuran rumah dan properti, yang menyebabkan penderitaan dan kesulitan keuangan yang signifikan.
Meskipun rincian pasti kerugian seputar keadaan pembongkaran eksekusi tersebut masih belum jelas, warga menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa izin atau konsultasi yang tepat dengan keluarga yang terdampak.
“Kami sangat frustrasi dan sedih dengan apa yang telah terjadi,” ungkap (Musdalifah).yang mengalami kerusakan rumah, dan sekarang, kami mencari keadilan. Kami telah mencoba menyelesaikannya secara musyawara, namun tidak mendapatkan keadilan hingga sekarang maka dari itu kami merasa harus melaporkan kepada pihak berwenang.”
Laporan yang direncanakan kepada penegak hukum merupakan eskalasi yang signifikan dalam konflik tersebut. Hal ini menandakan hilangnya kepercayaan pada upaya mediasi setempat dan menyoroti keseriusan warga dalam memandang tindakan yang dituduhkan oleh mantan Camat tersebut.
RUSTAM DG.MUANG, selaku Mantan Camat, dengan sikap yang Arogansi bersama KEPALA DUSUN, DG. NYENGKA mengeluarkan pernyataan publik sebagai tanggapan,” Bahwa lokasi tanah tersebut adalah milik Aset Desa Bontoloe, hingga turun meninjau lokasi tersebut
Namun mirisnya pada saat turun peninjaun lokasi bukanya memberi solusi, malah dengan sikap yang arogansi merubuhkan sebahagian bangunan warga dengan dalih yang tidak masuk akal, bahwasannya kami bongkar paksa karena keresahan warga
Bukan menyelesaikan komplik warga, malah semakin membuat meruncing pernasalahan masyarakat dengan ketidak adilan seorang pamong pemerintah, semenah menah menindas warganya, tanpa memikirkan amanah yang diembang dipundaknya
kelompok pemantau masyarakat yang telah menyatakan keprihatinan atas penggunaan kekerasan dan kurangnya proses hukum dalam pembongkaran tersebut,
Ketua Tim lembaga Hukum Tombak Keadilan Haji Syamsul Rijal, memaparkan, bahwa Kasus ini dapat menjadi ujian akuntabilitas bagi pejabat pemerintah setempat dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan perlindungan hak milik warga negara.
Pasalnya sekalipun Pristiwa ini terjadi beberapa tahun lalu namun rasa sakit dan trauma yang sangat melekat dalam diri ( IFAH ), masih sangat membekas, luka pada saat berupaya mempertahankan hak atas tanah diklaim mantang camat, bahwa tanah yang dimaksud, adalah bagian dari Aset Desa, Padahal Justrut sebaliknya, Lahan tanah yang dibangunkan kantor DESA BONTOLOE , itu masih tanah orangtua kami Yakni (DG.RURUNG)
Lalu diterbitkan sertifikat Hak Guna Pakai oleh perangkap Desa, dan mengeluarkan satu SK Bupati sebagai Tenaga Kerja Kebersihan buat orangtua kami, namun mirisnya tidak pernah dipekerjakan dikantor desa tersebut, dikarenakan SK tersebut dianggap, keterbitannya padahal sangat jelas bahwa SK Tersebut adalah Produk Bupati Takalar
Diharapkan warga akan secara resmi mengajukan laporan mereka ke polisi setempat atau lembaga penegak hukum terkait dalam beberapa hari mendatang. Penyelidikan kemungkinan akan melibatkan pengumpulan pernyataan dari warga, serta penilaian terhadap dokumentasi apa pun yang terkait dengan pembongkaran.
Laporan Redaksi : Arya