Upaya Mediasi Yang di Lakukan Oleh LEMBAGA BANTUAN HUKUM TOMBAK KEADILAN SulSel Berhasil DiLakukan diPolres Pinrang
PINRANG SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tombak Keadilan SulSel berhasil menunjukkan peran pentingnya dalam penyelesaian perselisihan kedua belah pihak di tingkat kepolisian. Upaya mediasi yang mereka fasilitasi di Polres Pinrang menjadi bukti nyata kontribusi LBH dalam mewujudkan keadilan restoratif.” Senin 26 Mei 2025
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tombak Keadilan SulSel berhasil menunjukkan peran pentingnya dalam penyelesaian sengketa di tingkat kepolisian. Upaya mediasi yang mereka fasilitasi di Polres Pinrang menjadi bukti nyata kontribusi LBH dalam mewujudkan keadilan restoratif. Melalui pendekatan persuasif dan berorientasi pada kepentingan kedua belah pihak,

LBH Tombak Keadilan SulSel mampu menjembatani perbedaan dan menciptakan solusi yang dapat diterima bersama, sehingga potensi eskalasi konflik dapat dihindari dan harmoni sosial tetap terjaga. Keberhasilan ini menggarisbawahi pentingnya sinergi antara lembaga bantuan hukum dan aparat penegak hukum dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan efektif.
Melalui pendekatan persuasif dan berorientasi pada kepentingan kedua belah pihak, LBH Tombak Keadilan SulSel mampu menjembatani perbedaan dan menciptakan solusi yang dapat diterima bersama, sehingga potensi eskalasi konflik dapat dihindari dan harmoni sosial tetap terjaga. Keberhasilan ini menggarisbawahi pentingnya sinergi antara lembaga bantuan hukum dan aparat penegak hukum dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan efektif.

Dalam Inseden Perselisihan terjadi Restorative justice antar dua belah pihak pelapor dan terlapor yang di mana Muh Takdir ,S.H Sebagai pelapor dan Ida Nur ida sebagai terlapor, Lembaga Bantuan Hukum Tombak Keadilan yang di ketuai H.Syamsul Rijal,S.H, .M.H. beserta Rekan Abdul Haris,SH dan Maxi sondakh,SH sebagai Kuasa Hukum dari Pelapor,yang dimana hadir pula Kasad,Kanit beserta anggota penyidik kepolisian Polres Pinrang dan Pengacara dari terlapor Muh idrus,SH .
kesepakatan antar dua belah pihak pelapor dan terlapor menghasilkan kesepakatan yang di sepakati di depan pihak kepolisian dan para kuasa hukum kedua belah pihak, terlapor dan pelapor serta di tuangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan secara tertulis dan di saksikan oleh masing -masing dari kuasa hukum dua belah pihak

keluarga dua belah pihak sangat bangga terhadap LEMBAGA BANTUAN HUKUM TOMBAK KEADILAN atas keberhasilannya dalam memediasi tersebut, salah satu keluarga dari pihak pelapor yang tidak ingin di sebutkan namanya sangat mengapresiasi atas mediasi yang menghasilkan perdamaian.
pasalnya pertikaian yang selama ini terjadi antara dua belah pihak sudah berjalan empat bulan lamanya dengan adanya LBH TOMBAK KEADILAN yang melakukan mediasi dalam kurung waktu satu minggu lamanya bisa menyelesaikan mediasi tersebut sehingga pihak polres pinrang juga merasa terbantu serta berhasil telah melaksanakan Regulasi untuk Restorative justice,Perpol peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Laporan dipubliks redaksi

