Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur Mengamankan Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 KG Sebanyak 114 Tabung.
LUWU TIMUR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM- – – Polres Luwu TIMUR berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian Tabung gas 3 kg. Upaya penegakan hukum ini merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aksi pelaku.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Luwu Timur dalam memberantas segala bentuk kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.Proses penyelidikan dilakukan dengan cara intensif dengan mengumpulkan bukti dan informasi. Hingga akhirnya pada Hari Rabu pada tanggal 31 April 2025 sekitar pukul 13.30 wita personil unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur yang di pimpin oleh Kanit Resmob AIPDA AFRIANSE telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian Tabung gas elpiji 3 kg yang bertempat di gudang Bumdes Desa Kawata Kec. Wasuponda Kab. Luwu Timur. Adapun waktu dan tempat kejadiannya Pada Bulan Desember 2024 sekitar di di Dusun Tole-Tole Desa Kawata Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur.
Adapun identitas 2 orang terduga pelaku adalah berinisial A A R alias A 30 Tahun Karyawan warga Jln Tanah Merah Desa Soroako Kec. Nuha Kab. Luwu Timur. Dan M F Alias I 28 Tahun Karyawan Swasta warga Dusun Tole-Tole Desa Kawata Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur.


Adapun kronologis kejadiannya bahwa pada hari Senin, tgl 13 Januari 2025 skitar pukul 08.00 wita sekretaris Bumdes Desa Kawata melakukan pengecekan gudang Bumdes dan melihat isi gudang jika tabung yg ada di dalam gudang sudah berkurang dan ia menduga tabung tersebut ada yang curi, kemudian ibu sekdes bumdes memberitahukan kejadian tersebut ke ketua bumdes an. LK. R, adapun tabung yg hilang skitar 497 tabung dan perkirakan kerugian sebesar Rp. 100.000.000 rupiah, dan selanjut Lk. R langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Luwu Timur untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan dengan adanya Laporan tersebut diatas, maka dilakukan serangkaian penyelidikan tentang keberadaan pelaku yang berada di Desa Soroako Kec. Nuha Kab. Luwu Timur sehingga Tim yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Luwu Timur AIPDA AFRIANSE langsung bergerak ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan, selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Luwu Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti 114 (seratus empat belas tabung) gas elpiji 3 kg.

Hasil dari interogasi bahwa Lel. A A R alias A membenarkan bahwa ia bersama Lel. M F alias I bergantian mengambil tabung tersebut menggunakan kendaraan roda 4 dari dan membawanya ke Soroako untuk di jual.
Adapun tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian adalah mengamankan pelaku selanjutnya membawa ke Polres Luwu Timur guna di proses lebih lanjut.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Laporan diPublish By YA

