Unit Resmob sat Reskrim polres Bone Mengungkap Dan Menangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan.
BONE SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM- – – Unit Resmob sat Reskrim Polres Bone berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana Penganiayaan. Upaya penegakan hukum ini merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aksi pelaku.Kamis 1 Mei 2025.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Bone dalam memberantas segala bentuk kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Proses penyelidikan dilakukan dengan cara intensif dengan mengumpulkan bukti dan informasi .Hingga akhirnya Unit Resmob sat Reskrim polres Bone yang dipimpin langsung Kanit Resmob sat Reskrim polres Bone AIPTU TAHIR sehubungan dengan Tindak Pidana PEMERKOSAAN Pada hari Selasa tanggal 29 April 2025, sekitar pukul 13.00 wita,bertempat Jl. MH Thamrin Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang
Berdasarkan dari hasil laporan kepolisian bahwa Pada hari Jumat 28 Pebruari 2025, sekira jam 02.30 wita di Jl.Sungai Pareman Kel. Tibojong Kec. T. Riattang Timur Kabupaten Bone
Pelapor berinisial T Binti J Karyawan Swasta, warga Jl.Kesehatan Kel. Bajoe Kec. T. Riattang Timur Kab. Bone, Adapun pelaku berinisial J 50 tahun,Swasta, warga Jl.Sungai Pareman Kel. Tibojong Kec. T. Riattang Timur Kab Bone
Adapun kronologis kejadiannya bahwa telah terjadi dugaan tindak Pidana “PEMERKOSAAN” yang di lakukan oleh Pelaku, dengan kronologis Sekitar tanggal 28 Bulan Pebruari 2025, Awalnya Korban yang tinggal serumah dengan pelaku yang merupakan orang tua kandung korban,yang mana pada saat itu korban yang tertidur dalam kamar di datangi oleh Pelaku. kemudian pelaku memegang kedua tangan korban dan melarang korban berbicara kemudian Pelaku merabah buah dada dan kemaluan Korban kemudian pelaku memperkosa korban sebanyak satu kali. Atas kejadian tersebut korban merasa takut dan trauma sehingga Selanjutnya Korban datang ke Polres Bone guna proses Hukum Lebih lanjut.
Berdasarkan adanya laporan kepolisian Benar bahwa telah terjadi tindak pidana PEMERKOSAAN yang terjadi pada Pada hari Jumat 28 Pebruari 2025, sekira jam 02.30 wita yang bertempat Jl.Sungai Pareman Kel. Tibojong Kec. T. Riattang Timur Kabupaten Bone hingga tim melakukan serangkaian proses penyelidikan perihal tindak pidana tersebut hingga tepatnya Pada hari Selasa tanggal 29 April 2025, sekitar pukul 13.00 wita,bertempat Jl. MH Thamrin Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang berhasil mengamankan pelaku dan pelaku mengakui semua perbuatannya
Dari hasil interogasi dapat pelaku jelaskan dan terangkan dimana membenarkan telah melakukan PEMERKOSAAN. Awalnya tersangka pulang dari kerja di pelabuhan bajoe sebagai buruh kemudian singgah di rumahnya di Jl. Kesehatan Kel. Bajoe Kec. Tanete Riattang Tomur Kab. Bone kemudian naik di rumah nya kemudian masuk kedalam kamar korban kemudian menyampaikan kepada korban “loka sedding sayangki pa metta denenhka witaki” kemudian pelaku mencium dan langsung memeluk korban dan menurunkan tangan kanannya di payudara bagian kanan korban setelah itu pelaku menurunkan tangan kanannya di alat kelamin (vagina) korban setelah itu pelaku kembali kembali kerumah istrinya, adapun kejadian keduanya yaitu pelaku dan korban berduaan di rumah istri pelaku yang berada di Jl. Sungai Pareman Kel. Ta Kec. Tanete Riattang Tur Kab. Bone karna istri pelaku pergi ke rumah keluarganya karna pada saat itu istri pelaku berduka kemudian pelaku masuk kedalam kamar korban posisi korban sedang baring diatas tempat tidur kemudian pelaku duduk disamping korban kemudian pelaku memeluk korban dan meremas payudara korban secara berulang kali kemudian pelaku naik diatas korban dan menurunkan celana korban sampai paha setelah itu pelaku mengeluarkan penisnya dan memasukkan ke dalam alat kelamin (vegina) korban sebanyak 1 (satu) kali setelah itu pelaku mencabut alat kelamin (penis) dan berdiri setelah itu pelaku keluar dari kamar korban.
Adapun tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian yakni mengamankan dan membawa terduga pelaku kemapolres Bone guna pengusutan lebih lanjut .
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Laporan diPublish By YA

