Tim Resmob Polres Luwu Utara Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur.
LUWU UTARA SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM- – – Polres Luwu Utara berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Upaya penegakan hukum ini merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aksi pelaku.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Luwu Utara dalam memberantas segala bentuk kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.Proses penyelidikan dilakukan dengan cara intensif dengan mengumpulkan bukti dan informasi .Hingga akhirnya
pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 17.50 WITA, bertempat di Dusun padang Desa Benteng Kec. Malangke Kab. Luwu Utara Unit Resmob Polres Luwu Utara yang di pimpin oleh *AIPDA SADAR SAMSURI* berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Persetebuhan terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan laporan kepolisian TKP Pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 23.55 wita bertempat di Dusun Padang Desa Benteng Kec. Malangke Kab. Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Adapun pelapor perempuan berinisial B M, 31 Thn, IRT warga Dsn. Sumber ase Desa Kapidi Kec. Mappiseceng Kab.Luwu Utara.Dan korban N R melaporkan pelaku berinisial M. A Als. P 21 Thn , Belum bekerja warga Dusun Padang Desa Benteng Kec. Malangke Kab. Luwu Utara.

Adapun kronologis kejadiannya bahwa sekitar pukul 23.30 wita korban di jemput oleh pelaku Lel. P di rumah neneknya di Ds. Rawamangun Kec. Sukamaju Kab. Luwu Utara. Pada saat korban sedang teiponan dengan pelaku, korban mengatakan akan pulang kerumah orang tuanya sehingga pelaku menawarkan diri untuk mengantar korban pulang ke rumah orang tuanya. pada saat korban sudah dijemput, korban di bawah pergi dengan menggunakan motor namun pelaku tidak mengantar korban untuk pulang kerumah orang tuanya. Pelaku membawa korban ke rumahnya yang kosong yang tepatnya berada di Kec. Malangke Kab. Luwu Utara. Pada saat sampai di rumah kosong tersebut, Korban kemudian lari karena ketakutan namun berhasil ditangkap oleh pelaku Lel. P dan menarik korban kedalam rumah. Pada saat korban ditarik kedalam kamar pelaku, korban kemudian langsung di tekan oleh badan pelaku dan membuka paksa pakaian korban sehingga korban dalam keadaan telanjang. Setelah korban sudah telanjang, Pelaku menyetubuhi korban dengan paksa. Pada hari Kamis tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 12.00 wita, pelaku kembali memaksa korban untuk berhubungan badan yang kedua kalinya dan pada saat malam hari sekitar pukul pukul 20.00 wita, korban sempat melarikan diri namun berhasil kembali ditangkap oleh pelaku dan memaksa korban yang ketiga kalinya untuk melakukan hubungan badan. Dan sekitar pukul 23.00 wita orang tua korban menjemput korban dirumah pelaku berdasarkan informasi dari keluarga korban yang tinggal di Kec. Malangke. Pada saat korban dijemput oleh orang tuanya, pelaku sudah melarikan diri. Dengan adanya kejadian tersebut, saya selaku orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ‘ tersebut di Polres Luwu Utara guna untuk proses hukum sesuai yang berlaku.
Berdasarkan dengan adanya Laporan tsb diatas, maka dilakukan serangkaian penyelidikan tentang keberadaan pelaku dan di dapati informasi bahwa pelaku berada di kediamannya yang berada di Dusun Padang Desa Benteng Kec. Malangke sehingga Tim yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Luwu Utara *AIPDA SADAR SAMSURI* langsung bergerak menuju ketempat pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi Bahwa pelaku mengakui Perbuatannya.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Laporan diPublish By YA

