MAROS SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —— Menyikapi persoalan pembangunan mega proyek rel kereta api yang dianggap dakam pembangunan Nasional, dengan Jalur Rute Makassar Pare Pare sulawesi selatan, yang lambang dalam proses realisasi pembayaran bagi warga yang terdampak dalam pembebesan lahan, terkait banyak’nya dugaan kejanggalan, yang dilakukan oleh Tim Apresial, yang dinilai banyak merugikan warga, dalam menentukan harga Objek Lahan Terkhusus Maros dan Pangkep Kamis 28/03/2024.
Tim pendamping lembaga bantuan hukum, ( F SUJARWANTO .SH.) bersama Tim pendamping warga, ( Ambo Rukka ) membawah ranah hukum ketingkat Polda Sulawesi Selatan, terkait kasus penipuan sesuai pasal 32, UU No 2 Tahun 2012.yang menyebutkan bahwa nilai Objek pengadaan tanah yang merupakan penilai yang diatur dalam perundang undangan dan harus mendapatkan penetapan dari lembaga pertahanan.
Dalam hal pengadaan lahan diduga sangat banyak pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh team Apresial, dalan menentukan nilai tanah masyarakat yang terdampak dalam program nasiobal pembangunan proyek REL KERETA API RUTE MAKASSAR.
Bahwasanya dalam Perencenaan Pembangunan Mega Proyek, Masyarakat yang tanahnya yang dilalui oleh proyek pembangunan, warga dikumpulkan, untuk dilakukan sosialisasi di Gedung Islami Center Kabupaten Pangkep, yang dihadiri oleh pemerintah setempat daerah, dinas perhubungan kementrian perhubungan serta badan pertahanan
Dalam pertemuan tersebut diterangkan bahwa proyek merupakan program nasional untuk kepentingan umum masyarakat, bagi tanahnya terdampak dalam pembebesan lahan akan mendapatkan penggantian untung,atau kompesasi Namun seiring berjalannya waktu tidak ada keberlanjutan,menggenai tahapan tahapan yang seharusnya dilakukan oleh pihak Apriasial
Dintarany : Penyuluhan Inventarisasi (tanah negara, ulayat, sertifikat hak milik, tanah hak milik yang belum bersertifikat. tanah bondo desa hak pengelolaan dan tanah hak ) serta pengukuran tanah, dalam penetapan Musyawarah besarnya ganti rugi
Terkait Hal diatas khususnya untuk Invetarisasi pengukuran tanah dan musyawarah masyarakat tidak pernah diikut sertakan, hingga akhirnya masyarakat diundang dikelurahan dan kecamatan masing masing diberikan kembaran penetapan ganti rugi, dimana nilainya sangat tidak LAYAK dan tidak ADIL,” Akan hal penetapan besaran ganti rugi tersebut, beberapa masyarakat menolak dengan tegas ,dikarenakan nilai tersebut tidak jelas tata cara perhitungan dimana seharusnya penilaian ganti kerugian dilakukan dalam menilai perbidang tanah yang meliput :
TANAH – RUANG ATAS TANAH DAN BAWAH TANAH – BANGUNAN – TANAMAN – BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH . SERTA KERUGIAN LAIN, YANG DAPAT DINILAI
Menurut tim pendamping LBH, Pengambil alihan tanah untuk pembangunan kepentingan umum harus dilakukan berdasarkan prinsip prinsip kemanusian.keadilan, kemanfaatan.kepastian dan keterbukaan, yang trcantum dalam pasal 2 UU No 2 Tahun 2012.disamping itu pemerintah juga wajib memberikan besaran ganti rugi yang layak dan adil sesuai pasal 9 ayat 2 UU No.2 tahun 2012.
Beberapa upaya warga masyarakat telah dilakukan dalam bentuk gugatan, tetapi selalu mendapatkan putusan N.O.( NIETH OTVANKELITJE VEERKLARD ) dimana dalam gugatan yang diajukan dianggap memiliki cacat formil serta tidak cukup bukti
Pada kesempatan kali ini bersama tim pendamping kuasa hukum akan kembali melakukan upaya hukum dengan melampirkan bukti bukti yang jelas mengenai kepemilikan tanah serta membuktikan ketidak profesionalan Yeam Apresial dalam menentukan enilaian terhadap tanah ujar (F SUJARWANTO .SH.)
Penggelapan yang dilakukan Apresial yang merugikan masyarakat pemilik lahan maros pangkep tidak pernah kelapangan sehingga data yang dibuat tidak sesuai dengan kenyataan ( Palsu )
Berikut kejanggalan’nya :
A. satu lokasi yang dibatasi pagar jauh berbeda harganya
B. sawah satu hamparan dibatasi hanya pematang harganya berbeda
C. empang yang produktif dianggap rawah rawah
D. tanah kosong dihargai lebih tinggi sedangkan tanah yang perduktif dihargai murah
E. rumah semi permanen harganya lebih tinggi dari rumah permanen
F. sawah yang dipindahkan kegunung titik.kordinatnya oleh bpn maros
G. sppt harganya lebih tinggi daripada yang bersertifikat
H. tidakn punya lahan tapi terdaftar sebagai penerima
I. tanah kebun dianggap tanah kosong.
Laporan : ( ** Arya/ Red )

