Tim Crime- Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang Mengungkap Dan Menangkap Residivis Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Hewan Ternak Itik (Curnak).
PINRANG SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM. – – –Tim Crime- Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak itik (curnak). Upaya penegakan hukum ini merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aksi pelaku. Jumat 2 Mei 2025.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pinrang dalam memberantas segala bentuk kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Proses penyelidikan dilakukan dengan cara intensif dengan mengumpulkan bukti dan informasi .Hingga akhirnya pada hari Jum’at tgl 02 Mei 2025 sekira Pukul 09.50 wita di Leppangang Kel.Mattiro Ade Kec.Patampanua Kab.Pinrang Tim Crime- Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kapolsek Patampanua IPTU MUIS PANRITA,S.Pdi bersama Kanit Resmob IPDA AHMAD HARIS M.,S.Pd.I telah mengamankan residivis terduga pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak itik (Curnak).

Adapun pelapor Lel.A Als D, 38 Tahun, Petani warga Benteng 1 Kel.Benteng Kec.Patampanua Kab.Pinrang. Adapun waktu dan TKP Pada hari Jum’at tanggal 04 April 2025 sekitar pukul 24.00 Wita di Benteng 1 Kel.Benteng Kec.Patampanua Kab.Pinrang.
Adapun terduga pelaku Lel.berinisial E Als R, 29 tahun, Wiraswasta, warga Sekkang Kel.Bentengnge Kec.Watang Sawitto Kab.Pinrang sedangkan kronologis kejadiannya berawal saat korban memasukkan bebek miliknya tersebut sebanyak 58 (lima puluh depan) ekor kedalam kandang, dan korban menjaga bebeknya tersebut sampai pukul 23.00 Wita, dan selanjutnya korban pulang kerumahnya untuk istirahat yang berjarak sekitar ± 300 (tiga ratus) meter, lalu pada hari jumat tanggal 04 april 2025, sekira pukul 07.00 wita korban kembali lagi ke kandang itik bebek korban namun setelah korban sampai dikandang korban melihat bebeknya yang berada di kandang hanya tersisa 1 (satu) ekor, lalu korban berusaha mencari di sekitar kandang bebek korban tersebut lalu tiba-tiba datang lel. E kemudian korban sampaikan bahwa bebek miliknya yang di kandang hilang sehingga korban berusaha mencari itik miliknya bersama Lel.E namun korban disampaikan oleh Lel.E bahwa itik korban telah ditemukan sebanyak 18 (Delapan Belas) ekor yang telah di jual kepada Per.HJ.L sehingga korban langsung ke rumah Per.HJ.L dengan membawa 1 ekor itik miliknya untuk di jadikan pembanding dan setelah korban sampai di rumah Per.Hj.L kemudian mencocokkan dengan itik miliknya dan benar itik yang jumlah 18 ekor tersebut adalah itik miliknya dan dari keterangan Per Hj. L bahwa yang membawa dan menjual bebek tersebut kepadanya adalah lelaki R yang beralamat di Kamp. Tassokkoe kec. Watang Sawitto kab. Pinrang,selanjutnya adapun ciri ciri itik milik korban yaitu berupa cap bakar dibagian paru bagian kiri dan kanan (garis lurus) dan terdapat tali nilon di sayap sebelah kiri warna hijau dan atas kejadian tersebut korban kehilangan sebanyak 57 (lima puluh tujuh ekor) sehingga total kerugian yang korban alami adalah sebesar Rp.3.990.000,- (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah).dan melaporkan ke pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan dengan adanya laporan korban terkait tindak pidana pencurian hewan ternak itik (Curnak) yang dialaminya selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan saksi saksi kemudian dari hasil penyelidikan tim mengetahui identitas terduga pelaku yaitu Lel.E Als R kemudian tim melakukan pencarian terhadap terduga pelaku selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2025 tim menerima informasi dari masyarakat dengan adanya terduga pelaku pencurian hewan ternak itik yang di tangkap kemudian di massa oleh masyarakat di daerah persawahan Leppangan Kel.Mattiro Ade Kec.Patampanua Kab.Pinrang selanjutnya tim langsung bergerak ke tempat tersebut kemudian setelah tim tiba dilokasi kemudian mengamankan terduga pelaku yang telah di massa oleh masyarakat bersama barang bukti dan kemudian tim mengetahui identitas terduga pelaku adalah Lel.E Als R yang dimana terduga pelaku masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) polsek patampanua polres pinrang dalam kasus tindak pidana pencurian hewan ternak itik.
Adapun hasil interogasi Lel.E Als R mengakui bahwa dirinya yang telah mencuri hewan ternak itik milik korban. Lel.E juga mengakui bahwa dirinya mengambil hewan ternak itik korban dengan cara menangkap itik korban di malam hari yang berada di dalam kandang korban.
Adapun TKP Lain yang diakui terduga PelakuTKP Leppangang Kel.Mattiro Ade Kec.Patampanua Kab.Pinrang (Korban sementara diarahkan membuat laporan polisi).
Adapun barang bukti 16 (Enam Belas) ekor itik yang sudah mati, 1 (Satu) karung goni plastik (Karung Gabah) sekitar 10 meter waring hitam / jaring pagar. 1 (Satu) buah tas ransel.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik/penyidik pembantu polsek patampanua guna proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Laporan diPublish By YA

