Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Devisi Seni Budaya Kiwal Garuda Hitam Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Sulawesi Selatan Turut Menyemarakkan HUT Ke 66 Kabupaten Maros.

Juli 7, 2025

13 Pelanggaran Tata Ruang di WBD Jatiluwih Belum Ditindak Tegas Muncul Lagi Pelanggaran Serupa, Warga: Kami Ikut Bangun disini

Juli 7, 2025

Perkuat Sinergitas, Kasat Lantas Polres Bone Gelar Ngopi Bareng Bersama Jurnalis*

Juli 7, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Devisi Seni Budaya Kiwal Garuda Hitam Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Sulawesi Selatan Turut Menyemarakkan HUT Ke 66 Kabupaten Maros.
  • 13 Pelanggaran Tata Ruang di WBD Jatiluwih Belum Ditindak Tegas Muncul Lagi Pelanggaran Serupa, Warga: Kami Ikut Bangun disini
  • Perkuat Sinergitas, Kasat Lantas Polres Bone Gelar Ngopi Bareng Bersama Jurnalis*
  • *Peduli Sesama, Kasat Lantas Polres Bone Jenguk Jurnalis Yang Sedang Sakit*
  • Seni Budaya Kiwal Garuda Hitam Maros Turut Menyemarakkan HUT Kabupaten Maros Yang ke – 66.
  • DPP FKMI : AKSI JILID IV DESAK KAPOLDA COPOT KAPOLRES SINJAI BESERTA KASAT RESKRIM POLRES SINJAI
  • Tindakan Arogan Polda NTB Terhadap Setwil FPII NTB, Kasihhati Law Firm Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum
  • Pengawas SPBU Cina di Bone Diduga Main Mata dengan Oknum Wartawan Salurkan Solar Subsidi
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Terancam 15 Tahun Penjara Dua Pengedar Uang Palsu,BB198 Lembar Pecahan Rp 100 ribu
Nasional

Terancam 15 Tahun Penjara Dua Pengedar Uang Palsu,BB198 Lembar Pecahan Rp 100 ribu

Arieawan AryaBy Arieawan AryaMei 24, 2022Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

PURWAKARTA GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Dua orang pengedar uang palsu (upal) berhasil diringkus jajara Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang palsu berupa pecahan Rp 100 ribu.

Kedua pengedar upal itu yakin berinisial M (58) alias Mbah Muklis warga Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta dan JP (60) warga Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. Keduanya kini mendekam di tahanan Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto, melalui Wakapolres, Kompol Firman Taufik mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat pelaku mencoba menyetorkan uang ke Agen BRI link yang berada di Gang Nusa Indah II, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

“Jadi Pada Kamis, 19 Mei 2022 pelaku mencoba menyetorkan upal tersebut ke Agen BRI link dengan harapan uangnya lolos dari pengecekan penjaga di Agen BRI Link Tersebut,” Ucap Pria yang akrab disapa Taufik itu, saat menggelar Konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancan, Mapolres Purwakarta, pada Selasa, 24 Mei 2022.

Ia melanjutkan, penjaga agen BRI link yang menyadari bahwa uang yang diberikan pelaku adalah uang palsu, kemudian melaporkan hal itu pada pihak kepolisian.

Tak berapa lama, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Dari data dan keterangan yang diperoleh, petugas berhasil mengungkap pelaku pengedar uang palsu tersebut.

“Dari tangan pelaku anggota kami menemukan barang bukti berupa 198 lembar uang palsu dengan pecahan 100 ribu. Kemudian tersangka mengaku memperoleh uang palsu itu dari Agung yang berada di Kabupaten Bandung, dengan cara menukar dengan uang asli,” jelasnya.

Taufik menegaskan kedua pelaku yang diamankan adalah sebagai pengedar. Saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut.

“Untuk mempertanggung perbuatan para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 50.000.000.000,- ( lima puluh milyar rupiah),” ucap Kompol Firman Taufik.

Laporan : (Eric@)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Nasional

Antisipasi Bahaya Longsor, Polsek Bulupoddo Polres Sinjai Pasang Police Line di Jalan Rawan Amblas.

Juli 6, 2025 Nasional
Nasional

Koramil 1408-09/Tamalate Karya Bhakti Pembersihan Pasar Pabbaeng-Baeng di Wilayah Kodim 1408/ Makassar

Juli 6, 2025 Nasional
Nasional

Koramil 1408-07/Ujung Pandang Melaksanakan Giat Karya Bhakti Pembersihan Selokan di Wilayah Kodim 1408/Makassar.

Juli 4, 2025 Nasional
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,411

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,441

Puluhan Honorer Yang Bekerja di Atas 5 Tahun, Mendapat Ketidakadilan

Desember 29, 20231,108

Data Tidak Sah! Komite Pemilihan PSSI Kotabaru Diskualifikasi Fachrudin Amin Sebagai Calon Terpilih

Februari 28, 20251,033
Don't Miss
Berita

Devisi Seni Budaya Kiwal Garuda Hitam Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Sulawesi Selatan Turut Menyemarakkan HUT Ke 66 Kabupaten Maros.

By Edy Hadris JurnalisJuli 7, 202524

MAROS SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM .. Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66…

13 Pelanggaran Tata Ruang di WBD Jatiluwih Belum Ditindak Tegas Muncul Lagi Pelanggaran Serupa, Warga: Kami Ikut Bangun disini

Juli 7, 2025

Perkuat Sinergitas, Kasat Lantas Polres Bone Gelar Ngopi Bareng Bersama Jurnalis*

Juli 7, 2025

*Peduli Sesama, Kasat Lantas Polres Bone Jenguk Jurnalis Yang Sedang Sakit*

Juli 7, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Devisi Seni Budaya Kiwal Garuda Hitam Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Sulawesi Selatan Turut Menyemarakkan HUT Ke 66 Kabupaten Maros.

Juli 7, 2025

13 Pelanggaran Tata Ruang di WBD Jatiluwih Belum Ditindak Tegas Muncul Lagi Pelanggaran Serupa, Warga: Kami Ikut Bangun disini

Juli 7, 2025

Perkuat Sinergitas, Kasat Lantas Polres Bone Gelar Ngopi Bareng Bersama Jurnalis*

Juli 7, 2025
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,411

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,441

Puluhan Honorer Yang Bekerja di Atas 5 Tahun, Mendapat Ketidakadilan

Desember 29, 20231,108
© 2025 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.