Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Melalui Apel Kesadaran Nasional 2026, Pemkab Kotabaru Ajak ASN Tingkatkan Kualitas Kinerja

Januari 19, 2026

Benteng yang Bocor Paradoks Sabu di Rutan Makassar Jadi Sorotan ke Pucuk Pimpinan

Januari 19, 2026

Kejaksaan Negeri Pasangkayu Digugat Praperadilan Minta AFD Dibebaskan Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Januari 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Melalui Apel Kesadaran Nasional 2026, Pemkab Kotabaru Ajak ASN Tingkatkan Kualitas Kinerja
  • Benteng yang Bocor Paradoks Sabu di Rutan Makassar Jadi Sorotan ke Pucuk Pimpinan
  • Kejaksaan Negeri Pasangkayu Digugat Praperadilan Minta AFD Dibebaskan Penetapan Tersangka Cacat Hukum
  • Ketua AWII DPD Banten Apresiasi Polsek Tangerang Bongkar Peredaran Tramadol dan Hexymer ilegal, Sita Ribuan Butir Obat Keras
  • Dua Pria Asal Aceh Ditangkap, Polisi Kini Buru Pemasok Besar ‘Aktor Intelektual’ Obat Keras ilegal
  • Manfaatkan Minggu Pagi, Camat Segeri Hj. Dasriana Olahraga Badminton Bersama Rekan di GOR Pangkep
  • Pesawat ATR 400 Milik Indonesia Air Transport Dilaporkan Hilang Kontak di Wilayah Sulawesi Selatan.
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Terancam 15 Tahun Penjara Dua Pengedar Uang Palsu,BB198 Lembar Pecahan Rp 100 ribu
Nasional

Terancam 15 Tahun Penjara Dua Pengedar Uang Palsu,BB198 Lembar Pecahan Rp 100 ribu

Arieawan AryaBy Arieawan AryaMei 24, 2022Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

PURWAKARTA GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Dua orang pengedar uang palsu (upal) berhasil diringkus jajara Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang palsu berupa pecahan Rp 100 ribu.

Kedua pengedar upal itu yakin berinisial M (58) alias Mbah Muklis warga Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta dan JP (60) warga Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. Keduanya kini mendekam di tahanan Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto, melalui Wakapolres, Kompol Firman Taufik mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat pelaku mencoba menyetorkan uang ke Agen BRI link yang berada di Gang Nusa Indah II, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

“Jadi Pada Kamis, 19 Mei 2022 pelaku mencoba menyetorkan upal tersebut ke Agen BRI link dengan harapan uangnya lolos dari pengecekan penjaga di Agen BRI Link Tersebut,” Ucap Pria yang akrab disapa Taufik itu, saat menggelar Konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancan, Mapolres Purwakarta, pada Selasa, 24 Mei 2022.

Ia melanjutkan, penjaga agen BRI link yang menyadari bahwa uang yang diberikan pelaku adalah uang palsu, kemudian melaporkan hal itu pada pihak kepolisian.

Tak berapa lama, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Dari data dan keterangan yang diperoleh, petugas berhasil mengungkap pelaku pengedar uang palsu tersebut.

“Dari tangan pelaku anggota kami menemukan barang bukti berupa 198 lembar uang palsu dengan pecahan 100 ribu. Kemudian tersangka mengaku memperoleh uang palsu itu dari Agung yang berada di Kabupaten Bandung, dengan cara menukar dengan uang asli,” jelasnya.

Taufik menegaskan kedua pelaku yang diamankan adalah sebagai pengedar. Saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut.

“Untuk mempertanggung perbuatan para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 50.000.000.000,- ( lima puluh milyar rupiah),” ucap Kompol Firman Taufik.

Laporan : (Eric@)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Nasional

Pangdam XIV/Hasanuddin Jaga Harmoni Iman dan Budaya di Jantung Kerajaan Gowa

Januari 16, 2026 Nasional
Nasional

Bhabinkamtibmas Polsek Mandalle Giat Sambang Warga, Pastikan Wilayah Binaan Tetap Aman dan Kondusif

Januari 16, 2026 Nasional
Nasional

Pangdam XIV/Hsn Dorong Kadertih Jadi Ujung Tombak Keberhasilan Tugas Pokok Kodam XIV/Hsn

Januari 15, 2026 Nasional
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,462

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,453

Puluhan Honorer Yang Bekerja di Atas 5 Tahun, Mendapat Ketidakadilan

Desember 29, 20231,119

Data Tidak Sah! Komite Pemilihan PSSI Kotabaru Diskualifikasi Fachrudin Amin Sebagai Calon Terpilih

Februari 28, 20251,039
Don't Miss
Berita

Melalui Apel Kesadaran Nasional 2026, Pemkab Kotabaru Ajak ASN Tingkatkan Kualitas Kinerja

By Nur GITJanuari 19, 20261

KOTABARU KALSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM—- Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar Apel Hari Kesadaran Nasional (HKN),…

Benteng yang Bocor Paradoks Sabu di Rutan Makassar Jadi Sorotan ke Pucuk Pimpinan

Januari 19, 2026

Kejaksaan Negeri Pasangkayu Digugat Praperadilan Minta AFD Dibebaskan Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Januari 18, 2026

Ketua AWII DPD Banten Apresiasi Polsek Tangerang Bongkar Peredaran Tramadol dan Hexymer ilegal, Sita Ribuan Butir Obat Keras

Januari 18, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Melalui Apel Kesadaran Nasional 2026, Pemkab Kotabaru Ajak ASN Tingkatkan Kualitas Kinerja

Januari 19, 2026

Benteng yang Bocor Paradoks Sabu di Rutan Makassar Jadi Sorotan ke Pucuk Pimpinan

Januari 19, 2026

Kejaksaan Negeri Pasangkayu Digugat Praperadilan Minta AFD Dibebaskan Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Januari 18, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,462

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,453

Puluhan Honorer Yang Bekerja di Atas 5 Tahun, Mendapat Ketidakadilan

Desember 29, 20231,119
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.