Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketum DPP FPABN Mengajak Penggiat Adat Budaya Mensukseskan MTQ Ke XXXIV Di Kabupaten Maros.

April 12, 2026

Silaturahmi Pangdam XIV/Hsn dan Bupati Gowa, Wujudkan Sinergi untuk Masyarakat

April 11, 2026

Pangdam XIV/Hasanuddin Pimpin Sertijab, Orang Nomor Tiga di Kodam Resmi Berganti

April 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Ketum DPP FPABN Mengajak Penggiat Adat Budaya Mensukseskan MTQ Ke XXXIV Di Kabupaten Maros.
  • Silaturahmi Pangdam XIV/Hsn dan Bupati Gowa, Wujudkan Sinergi untuk Masyarakat
  • Pangdam XIV/Hasanuddin Pimpin Sertijab, Orang Nomor Tiga di Kodam Resmi Berganti
  • Kapolsek Tompobulu Sukses Meredam Konflik melakukan Perdamaian Lewat Pendekatan Humanis Terhadap Kedua Belah Pihak.
  • Jembatan Tana-Tana Akhirnya Bisa Dilalui, Warga Polsel–Marbo Apresiasi Perjuangan Habibie Abdullah
  • Coffee Morning Bersama Awak Media, Dandim 1422/Maros : Sampaikan Informasi Akurat Kepada Masyarakat
  • Mutasi Besar di Polres Pangkep, AKP Abd Halim Jabat Kasat Reskrim, IPTU Herman Pimpin Polair, AKP Ichsan di Narkoba dan AKP Nompo Jadi Kapolsek Tondong Tallasa
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Terancam 15 Tahun Penjara Dua Pengedar Uang Palsu,BB198 Lembar Pecahan Rp 100 ribu
Nasional

Terancam 15 Tahun Penjara Dua Pengedar Uang Palsu,BB198 Lembar Pecahan Rp 100 ribu

Arieawan AryaBy Arieawan AryaMei 24, 2022Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

PURWAKARTA GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Dua orang pengedar uang palsu (upal) berhasil diringkus jajara Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang palsu berupa pecahan Rp 100 ribu.

Kedua pengedar upal itu yakin berinisial M (58) alias Mbah Muklis warga Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta dan JP (60) warga Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. Keduanya kini mendekam di tahanan Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto, melalui Wakapolres, Kompol Firman Taufik mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat pelaku mencoba menyetorkan uang ke Agen BRI link yang berada di Gang Nusa Indah II, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

“Jadi Pada Kamis, 19 Mei 2022 pelaku mencoba menyetorkan upal tersebut ke Agen BRI link dengan harapan uangnya lolos dari pengecekan penjaga di Agen BRI Link Tersebut,” Ucap Pria yang akrab disapa Taufik itu, saat menggelar Konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancan, Mapolres Purwakarta, pada Selasa, 24 Mei 2022.

Ia melanjutkan, penjaga agen BRI link yang menyadari bahwa uang yang diberikan pelaku adalah uang palsu, kemudian melaporkan hal itu pada pihak kepolisian.

Tak berapa lama, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Dari data dan keterangan yang diperoleh, petugas berhasil mengungkap pelaku pengedar uang palsu tersebut.

“Dari tangan pelaku anggota kami menemukan barang bukti berupa 198 lembar uang palsu dengan pecahan 100 ribu. Kemudian tersangka mengaku memperoleh uang palsu itu dari Agung yang berada di Kabupaten Bandung, dengan cara menukar dengan uang asli,” jelasnya.

Taufik menegaskan kedua pelaku yang diamankan adalah sebagai pengedar. Saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut.

“Untuk mempertanggung perbuatan para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 50.000.000.000,- ( lima puluh milyar rupiah),” ucap Kompol Firman Taufik.

Laporan : (Eric@)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Nasional

Silaturahmi Pangdam XIV/Hsn dan Bupati Gowa, Wujudkan Sinergi untuk Masyarakat

April 11, 2026 Nasional
Nasional

Pangdam XIV/Hasanuddin Pimpin Sertijab, Orang Nomor Tiga di Kodam Resmi Berganti

April 11, 2026 Nasional
Nasional

Coffee Morning Bersama Awak Media, Dandim 1422/Maros : Sampaikan Informasi Akurat Kepada Masyarakat

April 10, 2026 Nasional
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,473

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,130

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,459

Puluhan Honorer Yang Bekerja di Atas 5 Tahun, Mendapat Ketidakadilan

Desember 29, 20231,124
Don't Miss
Berita

Ketum DPP FPABN Mengajak Penggiat Adat Budaya Mensukseskan MTQ Ke XXXIV Di Kabupaten Maros.

By Edy Hadris JurnalisApril 12, 202617

MAROS SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM ——–        Ketua Dewan Pimpinan…

Silaturahmi Pangdam XIV/Hsn dan Bupati Gowa, Wujudkan Sinergi untuk Masyarakat

April 11, 2026

Pangdam XIV/Hasanuddin Pimpin Sertijab, Orang Nomor Tiga di Kodam Resmi Berganti

April 11, 2026

Kapolsek Tompobulu Sukses Meredam Konflik melakukan Perdamaian Lewat Pendekatan Humanis Terhadap Kedua Belah Pihak.

April 11, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Ketum DPP FPABN Mengajak Penggiat Adat Budaya Mensukseskan MTQ Ke XXXIV Di Kabupaten Maros.

April 12, 2026

Silaturahmi Pangdam XIV/Hsn dan Bupati Gowa, Wujudkan Sinergi untuk Masyarakat

April 11, 2026

Pangdam XIV/Hasanuddin Pimpin Sertijab, Orang Nomor Tiga di Kodam Resmi Berganti

April 11, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,473

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,130

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,459
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.