LAROMPONG LUWU SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —— SPBU 74-91903 Larompong, Poros, Belopa Batas Kabupaten Wajo – Luwu, diindikasi ada jalinan sambung tangan, Afiliasi Jahat Dengan Oknum Mafia Migas Melakukan Penimbunan BBM, Sabtu 29/06/2024.
Sangat Tampak Jelas para pelaku penimbunan bbm, yang dilakukan para pengecer yang bermangkal didepan spbu tersebut, setiap harinya beraktivitas, keluar masuk membeli semua jenis bbm, untuk mereka jual kembali, Dengan harga, melebihi dari standar spbu,
Terlihat jelas sulitnya penguna jalan mendapatkan suplay pelayanan dari pihak operator spbu, 74 – 91903. yang lebih mengutamakan pengisian jerigen, ketimbang, para pengguna jalan, tampak dari beberapa deretan panjang antrian mobil Truk baik diluar jalan poros, sampai masuk dalam area, SPBU tersebut diatas
Gerakan Mahasiswa Pejuang Kerakyatan (GMPK), menyoroti terkait dengan adanya indikasi penimbunan BBM dan bukan hanya Jenis solar yang langkah, namun nyaris semua jenis Bahan Bakar Minyak, sulit ditemukan, kecuali membeli diluar daripada spbu, yakni dilapak pengecer, Dan itu terjadi sepanjang jalan poros trans belopa hingga trans malili lutim,
Beberapa wilayah sepanjang jalan trans siwa – belopa – mangkutana – malili, marak menjadi penimbunan bbm, yang mengakibat kelangkaan, padahal jika hanya pengguna jalan, yang memanfaatkan, tentunya tidak akan pernah terjadi hingga sampai pengguna jalan bermalam dipinggir jalan, hanya untuk mendapatkan suplay bbm,
Dalam hal ini bbm memang sudah menjadi salah satu kebutuhan mendasar bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas kesehariannya,” Namun Karena kerap kali kelangkaan terjadi di beberapa SPBU akibat dari ulah beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab yang melakukan penimbunan agar memperoleh keuntungan berlipat ganda.
Menurut warga yang setiap hari melewati jalan tersebut, aksi penimbunan bbm ini jelas tidak dibenarkan dalam etika moral dan konstitusional sebab akan bermuara pada kerugian materil yang tentu akan di tanggung oleh masyarakat banyak yang membutuhkan, khususnya masyarakat setempat dan penguna Jalan
Olehnya itu, atas perkara ini,” aparat penegak hukum (APH) yang berwenang untuk segera mengambil langkah tegas dalam mengatasi maraknya penimbunan bbm, jenis solar, Pertalite dan pertamax, bukan malah membackup apalagi melindungi,
“Penimbunan BBM jelas bertentangan dengan regulasi perundangan undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dan UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang MIGAS”
Lemah’nya pengawasan aparat hukum setempat dalam memberantas mafia migas yang melakukan penimbunan BBM, secara terang terangan, seolah olah hanya dijadikan sebagai Tontonan yang menarik bagi setiap penguna jalan yang melintas
Aksi penimbunan bbm dikabupaten luwu menjadi estimasi yang lebih masif, karena diduga mendapatkan perlindungan dari para penegak hukum, bahkan sangat rawan, bagi para kontrol sosial berani mengungkap tabir kejahatan para pelaku.
Sampai Berita ini diterbitkan belum ada keterangan jelas dari semua pihak terkait
Laporan : :(**/Red/Aryan)