BANTAENG SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ———- Marak Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi SPBU 73.92403.Pantai Marina diJalan Poros Bantaeng Bulukumba Sulawesi Selatan
masih kerap terjadi di masyarakat, padahal ini merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara.Sabtu 14/12/2024.
Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan pertalite bersubsidi yang dilakukan oleh Oleh pegawai SPBU PANTAI MARINA Kabupaten Bantaeng,Tampak dilokasi saat kepergot oleh media ini telah melakukan pengisian puluhan jerigen yang telah diangkut mekalui mobil TOYOTA AGYA DENGAN NOPOL 277 II, terdapat tulisan Sticker dikaca bagian belakang CIBER SPEED Bantaeng BJL Garage, yang sdh tidak memiliki Job kursi bekakang, pada saat ingin dikofrimasi baik pengemudi dan pegawai spbu, blak blakan, mereka hanya menyebut nama (Dirgha) selaku manager dari spbu tersebut, namun tidak berada dilokasi
Dalam beberapa minggu terakhir, perhatian publik tertuju pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 73.924.03 Pantai Marina yang berlokasi di Pantai Marina. SPBU ini disinyalir terlibat dalam praktik tidak etis terkait suplai bahan bakar, yang mencakup indikasi adanya jalinan kerja sama dengan pihak Mafia Penimbunan BBM, dalam pengedaran illegal
Jaringan yang terlibat dalam praktik pengadaan dan distribusi bahan bakar yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam konteks hal ini sering dilakukan melalui penyimpangan dari prosedur pengadaan resmi, yang dapat merugikan negara serta masyarakat luas.

Terkait dengan sanksi jika ada SPBU ‘nakal’ yang menjual tak melalui Prosuder, Ketua Hiswanamigas DPD Sulsel menuturkan, akan diancam sanksi berupa denda sesuai harga keekonomian apabila melanggar aturan tersebut dengan melayani konsumen tanpa QR
.“Langkah yang telah diterapkan saat ini adalah SPBU tidak melayani konsumen solar subsidi yang tidak memiliki QR Code, serta membatasi penyaluran sesuai kuota liter yang ditentukan untuk setiap jenis kendaraan,” terangnya.
Beliau menjelaskan ke awak media bahwa,penimbunan BBM bersubsidi bisa dijerat dengan Pasal 55 UU Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
“Untuk itu kami.akan.mendesak Bapak Kapolri dan untuk melakukan penindakan kepada para pelaku, dan melalui bapak Kapolda Sulawesi Selatan untuk membrantas para mafia penimbung BBM yang mengatasnamakan Nelayan dan Penambak Tani, yang membeli Melalui Jerigen dengan Volume besar
Dalam Surat Edaran Nomor 0013.E/10/DJM.O/2017 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral perihal Ketentuan Penyaluran BBM Melalui Lembaga Penyalur dijelaskan bahwa Penyalur Retail (SPBU) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna langsung dan tidak dapat menyalurkan BBM kepada pengecer.dan Penimbung
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kepada CNBC Indonesia, “UU Migas sangat jelas dan tertulis ada sanksi pidana bagi Setiap SPBU terkait yang menyalahi Aturan dan ada Konsekuensi yakni sangsi penutupan usaha
SPBU 73.924.03 Pantai Marina tidak dalam pengawasan ketat sehingga sering terjadi manipulasi pengisian, yang dilakukan oleh pihak berwenang dan beberapa kalangan mengklaim bahwa terdapat kejanggalan dalam operasi SPBU ini, seperti jumlah pengisian yang tidak umum dan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan standar harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sumber-sumber terpercaya mengindikasikan adanya jalinan kerja sama antara manajemen SPBU 73.924.03 Pantai Marina dan mafia BBM. Beberapa petugas lapangan mencatat adanya pengisian yang teratur dari armada kendaraan tertentu yang diduga kuat milik jaringan mafia tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dari pengadaan bahan bakar di SPBU ini.
Praktik mafia BBM di SPBU 73.924.03 Pantai Marina Ketika ditanya, beberapa karyawan SPBU tampak ragu untuk menjawab, sementara yang lainnya memberikan keterangan yang saling bertentangan. Ini menunjukkan bahwa ada ketidakpastian di lapangan dan kemungkinan besar adanya tekanan dari atasan untuk tidak mengungkapkan informasi yang lebih lanjut.
Selain itu, pengadaannya yang tidak inventarisasi dapat mengakibatkan kelangkaan bahan bakar di pasar formal, merugikan pengendara yang membutuhkan pasokan yang konsisten.Serta tindakan Pihak Berwenang Dan pemerintah yang kurang proaktif dalam menerima laporan warga maupun media yang beredar dianggap tabu,
Seharusnya dalam hal ini perlu dalam Pengawasan yang lebih ketat di seluruh SPBU diharapkan dapat mencegah praktik ilegal dan menjaga integritas distribusi bahan bakar
Mafia BBM di SPBU 73.924.03 Pantai Marina kabupaten Bantaeng perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang. Dalam rangka melindungi konsumen dan menjaga kestabilan pasar, sangat penting untuk melakukan audit dan pengawasan yang mendalam terhadap operasi SPBU ini.
Terlebih lagi, langkah-langkah pencegahan harus diambil untuk memastikan bahwa praktik-praktik ilegal seperti ini tidak berkembang, demi kepentingan seluruh masyarakat khususnya dikabupaten Bantaeng
Laporan tim REDAKSI : (Arya)

