MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM – – – – – –Dalam upaya untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman di Satuan Pendidikan tanpa adanya kekerasan dalam berbagai bentuknya, Bapak Herwelis, S.Pd., M.Pd selaku kepala SMKN 7 Makassar merasa diperlukan sebuah Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan secara terbuka (luring). Acara ini dilaksanakan diAula SMK Negeri 7 Makassar jln Ince Nurdin,pada Hari Jumat, Mei, dimulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Kepala UPT Bimbingan dan Konseling UNM Prof. Dr. Farida Aryani, M.Pd menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi ini. Acara ini dibuka oleh Ibu Irmawati Laesa ,S,E M.E selaku Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan dan sekretaris Ibu Fatimah, S,Pd.,
Pembacaan doa dipimpin oleh Bapak Hasanuddin, S.Pd dan Paduan Suara dipandu oleh Ibu Miftahul Haryani Haeruddin S.Pd. Beserta Ibu Erni Marlina S.Pd., M.Pd. selaku koordinator bimbingan dan konseling SMK NEGERI 7 Makassar

Acara ini diselenggarakan melibatkan para guru mata pelajaran serta wali kelas X dalam berpartisipasi dalam kegiatan yang bertujuan untuk ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang cara mencegah dan mengatasi kekerasan di lingkungan pendidikan. melalui upaya ini diharapkan lingkungan pembelajaran di Satuan Pendidikan dapat menjadi tempat yang lebih aman dan kondusif bagi semua peserta didik.
Dalam sosialisasi ini, narasumber utama adalah Kepala UPT Bimbingan dan Konseling UNM Ibu Prof. Dr. Farida Aryani, M.Pd akan memberikan wawasan dan panduan penting kepada peserta sosialisasi tentang langkah-langkah yang harusan diambil untuk mewujudkan lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman di satuan pendidikan, serta penerapan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 terkait pencegahan dan penanganan kekerasan.
Permendikbud ini mengatur tentang berbagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, antara lain Untuk mencapai tujuan ini, Permendikbud mengatur berbagai aspek penting. Pertama, sekolah diwajibkan membentuk budaya sekolah yang ramah dan aman dengan menerapkan nilai-nilai kemanusiaan seperti saling menghormati, menghargai, dan tolong-menolong.
Selanjutnya, sekolah harus meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh warga sekolah tentang kekerasan, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik, melalui edukasi dan pelatihan. Pengembangan program dan kegiatan pencegahan kekerasan juga menjadi tugas sekolah, seperti program pendidikan karakter, konseling, dan mediasi, dengan tujuan meningkatkan kemampuan warga sekolah dalam mencegah dan mengatasi kekerasan.
Selain itu, sekolah harus aktif dalam mencegah dan menghentikan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah dengan berbagai metode, termasuk memberikan sanksi kepada pelaku, mediasi antara korban dan pelaku, serta memberikan perlindungan kepada korban. Sekolah juga memiliki tanggung jawab memberikan bantuan pemulihan kepada korban kekerasan, baik secara fisik maupun psikologis, seperti melalui konseling, terapi, dan pendampingan.
Pelaku kekerasan harus ditangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memberikan pembinaan, sanksi, atau rujukan ke layanan rehabilitasi. Terakhir, sekolah memiliki harus memiliki mekanisme penanganan kekerasan. Semua upaya ini diarahkan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung perkembangan peserta didik secara optimal.
Publish by DW

