Sikap Arogan dan Pramanisme Oknum Guru POJK Yayasan Sinergi Insan Unggul Sekolah Islam Al‑Azhar Makassar,Jadi Sorotan
GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM MAKASSAR —- Sikap Arogan dan Pramanisme Oknum Guru Seni SMA Islam Al‑Azhar 12 Makassar, yang berinisial “Mr HR” Kini Jadi Sorotan, diduga telah melakukan kekerasan psikis, terhadap orang tua siswi,” seharusnya menjadi Panutan yang patuh dicontoh dan hargai,” kejadian ini, mengundang keonaran dilingkup sekolah Sabtu 6 Juni 2026.
Oknum Guru POJK Yang Berinisial (Mr HR), Dinilai tidak beretika saat orang tua siswi, yang berkunjung kesekolah terkait anak’nya,putri siswi yang disamarkan nama’nya mendapatkan masalah pribadi
Bermula, saat orang tua siswi yang berkunjung kesekolah pada Senin 09 Maret 2026 lantaran mendapatkan laporan, bahwa anak’nya memiliki kedekatan dengan salah seorang laki laki berinisial (AD), tak terimah, anak’nya memiliki hubungan dekat
IQ” selaku orangtua siswi, Keberatan dan memarahi anaknya disekolah,” Namun oknum guru tersebutpun,” emosi dan dinilai sangat Arogan dan Brutal, terhadap orangtua siswi dengan bahasa yang tidak pantas dilontarkan di tempat umum ,” mirisnya lagi oknum guru tersebut telah melakukan perbuatan yang terkesan radikalisme dihadapan orangtua siswi, dengan mengangkatkan kursi untuk dilemparkan ke orangtua siswi tersebut
“Menurut orangtua siswi, seharusnya HR sebagai guru,” bisa memupuk nilai-nilai Islam lewat seni, bukan mengintimidasi dan memicuh kemarahan,dengan melontarkan bahasa yang tidak mencerminkan sebagai seorang yang berpendidikan kesannya tidak beradab dengan sikap superioritas yang menurunkan kualitas pembelajaran, dan dapat mempengaruhi serta mengikis nilai‑nilai keislaman yang seharusnya dijunjung tinggi dilingkup sekolah Al‑Azhar
Oknum guru Mr HR tidak mencerminkan sebagai pendidik di Al‑Azhar yang biasanya mengadopsi metode yang menyeimbangkan akademik dan akhlak, Dengan terjadinya konflik ini dinilai dapat memecah harmoni lingkungan sekolah,” Yang dapat berpotensi dengan Kecemasan Akademik serta Kritik yang bersifat menghina serta Erosi Nilai Islam Sikap brutal mengabaikan prinsip adab (etika) dalam Islam hal ini berisiko menimbulkan kebiasaan serupa di lingkup sekolah
Pengaruh Negatif terhadap siswa dan siswi hingga Orang tua menjadi cemas, menurunkan kepercayaan mereka pada manajemen sekolah, dan dapat berpikir untuk memindahkan anak ke institusi lain.
Sebagai orang tua, keprihatinan terhadap guru yang arogan dan brutal bukan semata‑mata menuntut hukuman, melainkan perbaikan. SMA Islam Al‑Azhar berdiri di atas fondasi keimanan, ilmu, dan akhlak; maka setiap elemen guru, siswa, dan orang tua harus bergerak bersama dalam silaturahmi (kekeluargaan) yang kuat.
Dengan mengedepankan kreativitas yang dilindungi oleh kelembutan hati ” Bukan dengan sikap yang Arogan serta pramanisme Saat dikomprimasi oleh Orang tua siswi ketua Yayasan, mengatakan bahwa oknum guru tersebut akan diberi sanksi skorsing sementara waktu, dari aktivitas,” tanpa menghadirkan dalam pertemuan,” Namun orang tua siswi tidak puas apabila oknum guru tersebut tetap mengajar kembali disekolah tersebut
Berdasarkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, oknum guru dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian tidak hormat dari jabatan guru.Sanksi Hukum Pidana: Tindakan premanisme yang melibatkan kekerasan fisik atau pengancaman dapat diproses secara pidana, sesuai dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak (jika korban siswa) atau KUHP (pasal penganiayaan/pencemaran nama baik).

konsekuensi terkait yayasan yang memiliki guru dengan perilaku premanisme:
Kewajiban Yayasan dan Satuan Pendidikan Pembentukan TPPK: Sekolah wajib membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) untuk menangani laporan kekerasan, termasuk premanisme.
Tanggung Jawab Penanganan: Jika guru melakukan tindakan premanisme, yayasan dan kepala sekolah wajib menindaklanjuti laporan, melakukan investigasi, dan mengambil tindakan tegas.
Perlindungan Nama Baik: Yayasan berkewajiban menjaga nama baik sekolah dengan tidak melindungi oknum guru yang melanggar hukum dan etika.
Sanksi bagi Oknum Guru (Premanisme)
Sanksi Administratif: Berdasarkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, oknum guru dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian tidak hormat dari jabatan guru.
Sanksi Hukum Pidana: Tindakan premanisme yang melibatkan kekerasan fisik atau pengancaman dapat diproses secara pidana, sesuai dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak (jika korban siswa) atau KUHP (pasal penganiayaan/pencemaran nama baik).
Tanggung Jawab Yayasan terhadap Nama Baik” Yayasan pengelola sekolah bertanggung jawab secara perdata atas tindakan melanggar hukum yang dilakukan pengurus atau tenaga pendidiknya jika menimbulkan kerugian bagi sekolah (pasal 1365 KUHPerdata).
Yayasan dapat dikenakan sanksi sosial atau penurunan akreditasi oleh Dinas Pendidikan jika sekolah terbukti membiarkan perilaku premanisme terjadi, yang mencoreng martabat pendidikan.
*Sampai berita ini ditayangkan, Jurnalis GerbangIndonesiaTimurNews.Com masih menunggu verifikasi dan tanggapan resmi dari pihak Sekolah Islam Al-Azhar Makassar maupun pihak terkait lainnya demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan serta memberikan informasi yang utuh kepada publik sesuai kaidah jurnalistik yang berlaku*

