MAKASSAR GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM — Dugaan Perkara Penipuan Hamsul yang Trending Topik di medsos, dengan tuduhan pengelapan atas Laporan Jimy Chandra (bitcoin) dalam gugatan Praperadilan di Pengadilan Makassar 28 April 2022 lalu dimenangkan oleh Hamsul (pemohon) dengan termohon Kapolda Sulsel.
Dalam amar putusan poin 4 dari 7 poin memerintahkan kepada termohon Praperadilan Kapolda Sul Sel untuk mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan.Namun fakta dilapangan Hamsul sampai saat ini masih meringkuk di tahanan sampai saat ini,
Sebelumnya Polda Sulsel melalui Kasubdit II Harda AKBP Dr.Ahmad mariadi SH. MH di konfirmasi media ini melalui via whatsapp Menjelaskan bahwa keputusan Praperadilan yang mana di kabulkan permohonan dari lawyer tersangka Hamsul telah kami terima amar putusannya
Putusan hakim wajib untuk kami laksanakan, tetapi ada hal yang perlu saya jelaskan bahwa putusan tersebut atas perintah hakim Praperadilan tidak bisa kami laksanakan sesuai dengan perintah hakim, karena semua amar putusan tersebut sudah bukan kewenangan kami untuk di laksanakan,
“Kasus tersebut telah P21 dan telah kami tahap 2 ke kejaksaan sehingga semua sudah kewenangan kejaksaan tidak ada lagi kewenangan dari penyidik kepolisian untuk melaksanakan putusan tersebut,”Jelas
AKBP Ahmad Mariadi
Terpisah, kuasa hukum Hamsul Muhammad ichsan .SH menegaskan bahwa, ini sudah melanggar Hak asasi manusia karena Hamsul menang dalam Praperadilan dan harusnya dibebaskan demi hukum
“Pasal 82 ayat 3. KUHP
dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah maka penyidik kepolisian atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing masing harus segera membebaskan tersangka”Kata Muhammad Ichsan
Lanjut kata kuasa hukum Hamsul bahwa, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terlalu terburu buru menetapkan proses hukum Hamsul di P 21, sementara Praperadilan sedan berjalan,”Tandasnya
Sementara Kejati Sulsel melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Soetarmi dikonfirmasi wartasulsel.id ,Rabu 4/5/2022 mengatakan bahwa perkara ini sudah ditangani
Kejati,jadi sudah betul POLDA SulSel apabila tidak melaksanakan putusan praperadilan tersebut.
“Menurut Penuntut Umum(PU) dua unsur telah terpenuhi sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap P-21 dan sudah betul rumusan pasalnya.Cuma jaksa PU tidak ada hubungannya dengan putusan Praperadilan ”
“Tidak merupakan pihak yang dimohonkan Praperadilan sehingga tidak tunduk pada putusan tersebut.Jaksa dalam perkara ini tidak pernah digugat oleh siapapun termasuk dari tersangka”
Kata Soetarmi Kasi Penkum Kejati Sulsel
Lanjut Kasi Penkum menambahkan,tidak ada istilah terburu buru dalam koordinasi penyidik dan penuntut umum yang dikenal dalam Kuhap adalah terpenuhinya unsur formil dan materil.Silahkan menempuh jalur hukum apabila merasa keberatan,”Pungkasnya
Sekadar diketahui,
Tersangka Hamsul melakukan gugatan prapradilan di pengadilan negeri makassar dengan no 7 /pid.pra/2022/PN .mks dengan tergugat Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel)
yang di wakili oleh kuasa hukum pemohon muh.ikhsan .SH.
Dalam sidang praperadilan,Sidang di pimpin langsung oleh hakim Johnicol Ricard Sine.SH di dampingi oleh panitera penganti Retno Sari.SH.di Pengadilan Negeri Makassar,Jumat 28/4/2022.
Sidang gugatan dihadiri kuasa hukum pihak termohon Kombes Pol Darma Lalepadang .SH.MH.M.Th ,AKBP Dr H muh.tahir SH.MH.LLM
kompol IF Erwanto .SH.MH.pembina hamil Wille SH .MH Iptu Suparno .SH.
Dalam pembacaan tuntutan hakim Jonicol Ricard Sine .SH telah mengabulkan permohonan Prapradilan dengan petikan putusan no 7 /pid .pra /2022/PN .mksr.
Bahwa pemohon pada tanggal 12 april 2022 mengajukan permohonan praperadilan melawan polda sulsel /termohon praperadilan di pengadilan negeri makassar dengan perkara nomor : 7 /pid .pra/ 2022/PN .MKS
Dan telah di putus kan pada tanggal 28 april 2022 bahwa bunyi amar putusan pengadilan negeri makassar dengan perkara nomor 7 /pid .pra /2022 /PN mks sebagai berikut
1.mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruh nya
2.menyatakan menurut hukum penetapan status tersangka atas diri pemohon sejak 27 juli 2021 yang di tetapkan oleh termohon adalah tidak sah.
3.Menyatakan menurut hukum penetapan/perintah penahanan atas diri dari pemohon sejak tanggal 9 maret 2022 yang ditetapkan oleh termohon Praperadilan adalah tidak sah;
4. Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan;
5. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk mengembalikkan hak-hak Pemohon berupa Rehabilitasi Nama Baik dan membuka kembali pemblokiran Rekening Nomor 7325324791 a.n HAMSUL HS, SE/Pemohon pada Bank BCA Cabang Ratulangi Makassar.
6. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap pemohon/Hamsul HS, SE.
7. Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara yang di timbul kan dalam perkara ini sejumlah Nihil
Di lansir dari media Wartasulsel