Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

FPII Tantang Presiden Prabowo Buka-Bukaan : Siapa dan Jurnalis Mana yang Beliau Maksud Penghianat Bangsa dan Antek Asing !! 

Juli 25, 2026

Muncul Nama-Nama yang Diduga Berbagi Peran, Update III: Dugaan Mafia Solar Subsidi di SPBU Panaikang Takalar

Juli 25, 2026

Bupati Pangkep Wujudkan Kawasan Alun-alun yang Tertib, Aman dan Nyaman melalui Relokasi Pedagang

Juli 25, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • FPII Tantang Presiden Prabowo Buka-Bukaan : Siapa dan Jurnalis Mana yang Beliau Maksud Penghianat Bangsa dan Antek Asing !! 
  • Muncul Nama-Nama yang Diduga Berbagi Peran, Update III: Dugaan Mafia Solar Subsidi di SPBU Panaikang Takalar
  • Bupati Pangkep Wujudkan Kawasan Alun-alun yang Tertib, Aman dan Nyaman melalui Relokasi Pedagang
  • Langkah Kecil Dari Pak Lurah. Rappokalling,”Ilho” Bergerak Bersama Warga RT/RW 02, Siap Menjadi Pelopor Kebersihan di Kecamatan Tallo
  • Si Jago Merah Mengamuk di Perintis Kemerdekaan,” Lumpuhkan Lalulintas Minibus Pembawa Jeriken BBM Ludes Terbakar, 
  • Diundang Bupati Bone Ikuti Bakti Sosial, Tim PPK Ormawa UKM KPI Unhas Bahas Keberlanjutan Smart Hydro Loop
  • Konferensi Pers Biddokkes Polda Sulsel: Satu Korban Kembali Teridentifikasi, Total Tiga Korban Laka Laut KM Nurul Salsa Berhasil Diidentifikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Sidang Perkara Praperadilan Hamsul Jadi Sengketa di Polda Sul Sel
Kesehatan

Sidang Perkara Praperadilan Hamsul Jadi Sengketa di Polda Sul Sel

AdminGITBy AdminGITMei 5, 2022Tidak ada komentar18 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

MAKASSAR GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM — Dugaan Perkara Penipuan Hamsul yang Trending Topik di medsos, dengan tuduhan pengelapan atas Laporan Jimy Chandra (bitcoin) dalam gugatan Praperadilan di Pengadilan Makassar 28 April 2022 lalu dimenangkan oleh Hamsul (pemohon) dengan termohon Kapolda Sulsel.

Dalam amar putusan poin 4 dari 7 poin memerintahkan kepada termohon Praperadilan Kapolda Sul Sel untuk mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan.Namun fakta dilapangan Hamsul sampai saat ini masih meringkuk di tahanan sampai saat ini,

Sebelumnya Polda Sulsel melalui Kasubdit II Harda AKBP Dr.Ahmad mariadi SH. MH di konfirmasi media ini melalui via whatsapp Menjelaskan bahwa keputusan Praperadilan yang mana di kabulkan permohonan dari lawyer tersangka Hamsul telah kami terima amar putusannya

 

Putusan hakim wajib untuk kami laksanakan, tetapi ada hal yang perlu saya jelaskan bahwa putusan tersebut atas perintah hakim Praperadilan tidak bisa kami laksanakan sesuai dengan perintah hakim, karena semua amar putusan tersebut sudah bukan kewenangan kami untuk di laksanakan,

“Kasus tersebut telah P21 dan telah kami tahap 2 ke kejaksaan sehingga semua sudah kewenangan kejaksaan tidak ada lagi kewenangan dari penyidik kepolisian untuk melaksanakan putusan tersebut,”Jelas
AKBP Ahmad Mariadi

Terpisah, kuasa hukum Hamsul Muhammad ichsan .SH menegaskan bahwa, ini sudah melanggar Hak asasi manusia karena Hamsul menang dalam Praperadilan dan harusnya dibebaskan demi hukum

“Pasal 82 ayat 3. KUHP
dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah maka penyidik kepolisian atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing masing harus segera membebaskan tersangka”Kata Muhammad Ichsan

Lanjut kata kuasa hukum Hamsul bahwa, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terlalu terburu buru menetapkan proses hukum Hamsul di P 21, sementara Praperadilan sedan berjalan,”Tandasnya

Sementara Kejati Sulsel melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Soetarmi dikonfirmasi wartasulsel.id ,Rabu 4/5/2022 mengatakan bahwa perkara ini sudah ditangani

Kejati,jadi sudah betul POLDA SulSel apabila tidak melaksanakan putusan praperadilan tersebut.

“Menurut Penuntut Umum(PU) dua unsur telah terpenuhi sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap P-21 dan sudah betul rumusan pasalnya.Cuma jaksa PU tidak ada hubungannya dengan putusan Praperadilan ”

“Tidak merupakan pihak yang dimohonkan Praperadilan sehingga tidak tunduk pada putusan tersebut.Jaksa dalam perkara ini tidak pernah digugat oleh siapapun termasuk dari tersangka”
Kata Soetarmi Kasi Penkum Kejati Sulsel

Lanjut Kasi Penkum menambahkan,tidak ada istilah terburu buru dalam koordinasi penyidik dan penuntut umum yang dikenal dalam Kuhap adalah terpenuhinya unsur formil dan materil.Silahkan menempuh jalur hukum apabila merasa keberatan,”Pungkasnya

Sekadar diketahui,
Tersangka Hamsul melakukan gugatan prapradilan di pengadilan negeri makassar dengan no 7 /pid.pra/2022/PN .mks dengan tergugat Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel)
yang di wakili oleh kuasa hukum pemohon muh.ikhsan .SH.

Dalam sidang praperadilan,Sidang di pimpin langsung oleh hakim Johnicol Ricard Sine.SH di dampingi oleh panitera penganti Retno Sari.SH.di Pengadilan Negeri Makassar,Jumat 28/4/2022.

Sidang gugatan dihadiri kuasa hukum pihak termohon Kombes Pol Darma Lalepadang .SH.MH.M.Th ,AKBP Dr H muh.tahir SH.MH.LLM

kompol IF Erwanto .SH.MH.pembina hamil Wille SH .MH Iptu Suparno .SH.

Dalam pembacaan tuntutan hakim Jonicol Ricard Sine .SH telah mengabulkan permohonan Prapradilan dengan petikan putusan no 7 /pid .pra /2022/PN .mksr.

Bahwa pemohon pada tanggal 12 april 2022 mengajukan permohonan praperadilan melawan polda sulsel /termohon praperadilan di pengadilan negeri makassar dengan perkara nomor : 7 /pid .pra/ 2022/PN .MKS

Dan telah di putus kan pada tanggal 28 april 2022 bahwa bunyi amar putusan pengadilan negeri makassar dengan perkara nomor 7 /pid .pra /2022 /PN mks sebagai berikut

1.mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruh nya

2.menyatakan menurut hukum penetapan status tersangka atas diri pemohon sejak 27 juli 2021 yang di tetapkan oleh termohon adalah tidak sah.

3.Menyatakan menurut hukum penetapan/perintah penahanan atas diri dari pemohon sejak tanggal 9 maret 2022 yang ditetapkan oleh termohon Praperadilan adalah tidak sah;

4. Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan;

5. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk mengembalikkan hak-hak Pemohon berupa Rehabilitasi Nama Baik dan membuka kembali pemblokiran Rekening Nomor 7325324791 a.n HAMSUL HS, SE/Pemohon pada Bank BCA Cabang Ratulangi Makassar.

6. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap pemohon/Hamsul HS, SE.

7. Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara yang di timbul kan dalam perkara ini sejumlah Nihil

Di lansir dari media Wartasulsel

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
AdminGIT
  • Website

Berita Lainnya:

Kesehatan

Ibadah Perdana Wakapolda Sulsel Bersama Personel Oikumene, Perkuat Iman dan Kebersamaan

Juli 24, 2026 Kesehatan
Nasional

Perkuat Sinergi dan Kemitraan, Kasdam XIV/Hsn Terima Kunjungan Silaturahmi Komisaris Utama Pegadaian di Makodam

Juli 23, 2026 Nasional
Nasional

Irdam XIV/Hasanuddin Pimpin Peringatan Hari Anak Nasional, Perkuat Komitmen Lindungi Generasi Penerus Bangsa

Juli 23, 2026 Nasional
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,220

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,757

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Sorotan

FPII Tantang Presiden Prabowo Buka-Bukaan : Siapa dan Jurnalis Mana yang Beliau Maksud Penghianat Bangsa dan Antek Asing !! 

By Arieawan AryaJuli 25, 202611

FPII Tantang Presiden Prabowo Buka-Bukaan : Siapa dan Jurnalis Mana yang Beliau Maksud Penghianat Bangsa…

Muncul Nama-Nama yang Diduga Berbagi Peran, Update III: Dugaan Mafia Solar Subsidi di SPBU Panaikang Takalar

Juli 25, 2026

Bupati Pangkep Wujudkan Kawasan Alun-alun yang Tertib, Aman dan Nyaman melalui Relokasi Pedagang

Juli 25, 2026

Langkah Kecil Dari Pak Lurah. Rappokalling,”Ilho” Bergerak Bersama Warga RT/RW 02, Siap Menjadi Pelopor Kebersihan di Kecamatan Tallo

Juli 25, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

FPII Tantang Presiden Prabowo Buka-Bukaan : Siapa dan Jurnalis Mana yang Beliau Maksud Penghianat Bangsa dan Antek Asing !! 

Juli 25, 2026

Muncul Nama-Nama yang Diduga Berbagi Peran, Update III: Dugaan Mafia Solar Subsidi di SPBU Panaikang Takalar

Juli 25, 2026

Bupati Pangkep Wujudkan Kawasan Alun-alun yang Tertib, Aman dan Nyaman melalui Relokasi Pedagang

Juli 25, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,220

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,757
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.